Ahmad Irawan Desak Data Pemilih Rampung Sebelum 2028
Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendorong percepatan sinkronisasi data kependudukan sebagai fondasi penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Serentak 2029. Desakan ini d...
Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendorong percepatan sinkronisasi data kependudukan sebagai fondasi penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Serentak 2029. Desakan ini dikemukakan oleh Ahmad Irawan, legislator dari Fraksi Partai Golongan Karya, dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 12 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa persoalan data pemilih yang tidak akurat telah menjadi pekerjaan rumah menahun yang harus segera dituntaskan.
“Pemilu 2024 yang lalu menyisakan catatan kritis dari Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum terkait sekitar 2,3 juta data pemilih bermasalah. Ini bukan angka yang kecil. Jika tidak ditangani dari hulu, Pemilu 2029 akan kembali menghadapi sengketa yang menguras energi dan anggaran negara,” ujar Ahmad Irawan di hadapan peserta rapat.
Evaluasi Pemilu 2024: Data Bermasalah dan Dampaknya
Dalam paparannya, Ahmad Irawan merujuk pada hasil audit Komisi Pemilihan Umum yang mencatat bahwa pada Pemilu 2024 terdapat 2,3 juta pemilih yang tercatat ganda, 1,1 juta pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan tidak valid, serta 870 ribu pemilih berstatus meninggal dunia namun masih terdaftar. Situasi ini menyebabkan setidaknya 14 provinsi menggelar pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan, yang menelan biaya tambahan mencapai Rp1,7 triliun.
“Ini pemborosan keuangan negara yang seharusnya bisa dihindari. Kami di Komisi II melihat muaranya pada lemahnya koordinasi antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan KPU di level kabupaten/kota,” kata politisi yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut. Ia menyatakan bahwa Komisi II akan segera membentuk Panitia Kerja khusus untuk menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola data kependudukan.
Sinkronisasi Dini: Batas Waktu Tahun 2028
Ahmad Irawan menetapkan batas waktu yang jelas: seluruh proses pemutakhiran data pemilih harus sudah rampung paling lambat setahun sebelum hari pemungutan suara 2029. Ini berarti pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan anggaran dan sumber daya manusia untuk melakukan verifikasi faktual data kependudukan mulai tahun 2027.
“Kita tidak bisa lagi bekerja berdasarkan tenggat tahapan pemilu yang singkat. Data harus selesai diolah, divalidasi, dan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap selambat-lambatnya bulan Februari 2028,” tegasnya.
Ia mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri yang mewajibkan seluruh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik dan pembersihan data penduduk secara berkala. Selain itu, DPR melalui Komisi II akan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya ketentuan yang mengatur tahapan pemutakhiran data pemilih, agar dapat dimulai lebih awal.
Fraksi Golkar dan Komitmen Legislasi
Atas nama Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menegaskan bahwa partainya akan memperjuangkan pengesahan revisi undang-undang tersebut dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
“Fraksi Golkar memiliki komitmen penuh terhadap terwujudnya daftar pemilih yang bersih dan akuntabel. Kami akan menggunakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang dimiliki DPR untuk memastikan hal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Komisi II tengah mengkaji kemungkinan penerapan sistem pemutakhiran data secara berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi biometrik dan integrasi NIK elektronik. Konsep ini, menurutnya, akan menghilangkan kebutuhan melakukan pencocokan dan penelitian masif setiap kali mendekati pemilu, sehingga menghemat biaya dan waktu.
Tindak Lanjut Rapat Koordinasi
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II tersebut menghasilkan tiga butir kesepakatan. Pertama, Kementerian Dalam Negeri diminta menyerahkan peta jalan pemutakhiran data kependudukan nasional dalam waktu tiga puluh hari kerja. Kedua, Komisi Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu diminta melakukan simulasi penyusunan daftar pemilih berbasis data Dukcapil terpadu paling lambat akhir tahun 2025. Ketiga, Komisi II akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan melibatkan pakar demografi dan teknologi informasi untuk merumuskan naskah akademik revisi UU Pemilu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang hadir dalam rapat menyambut baik inisiatif DPR. Pihaknya menyatakan siap melaksanakan arahan dan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan kendala teknis di lapangan.
“Kami akan memprioritaskan daerah dengan riwayat data pemilih bermasalah tinggi,” ujar Dirjen Dukcapil.
Dengan disepakatinya langkah-langkah strategis ini, Ahmad Irawan optimistis bahwa Pemilu 2029 akan berlangsung dengan basis data pemilih yang lebih berkualitas.
“Ini bukan hanya tentang teknis kepemiluan, tetapi tentang kedaulatan suara rakyat. Setiap warga negara yang memenuhi syarat harus terjamin hak pilihnya, dan tidak boleh ada suara yang hilang karena ketidakbecusan administrasi,” pungkasnya menutup rapat.
Comments (0)