Adam Deni Jadi Tersangka Usai Rusak Ruko-Pamer Airsoft Gun, Langsung Ditahan
Selebgram Adam Deni Gearaka (30) resmi menyandang status tersangka setelah aksinya merusak ruko dan memamerkan senjata airsoft gun kepada pegawai di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya
Selebgram Adam Deni Gearaka (30) resmi menyandang status tersangka setelah aksinya merusak ruko dan memamerkan senjata airsoft gun kepada pegawai di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan terhadap ADG begitu status hukumnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menjadi viral di media sosial, memperlihatkan aksi pria yang dikenal luas di dunia maya itu mengamuk dan melakukan perusakan.
Menurut informasi yang dihimpun Apaberita.com, peristiwa terjadi pada awal pekan lalu ketika Adam Deni mendatangi sebuah ruko yang diduga terkait dengan sengketa pribadi. Tanpa mediasi, pelaku langsung merangsek masuk dan merusak sejumlah barang di dalamnya. Yang lebih meresahkan, Adam Deni juga mengeluarkan airsoft gun—replika senjata api yang tampak nyata—dan mengarahkannya kepada pegawai yang berada di lokasi. Aksi ancaman itu membuat korban ketakutan dan segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Polisi Tegas, Tersangka Mengakui Perbuatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena perbuatan Adam Deni telah memenuhi unsur tindak pidana. Dalam konferensi pers, ia menyebutkan bahwa ancaman menggunakan airsoft gun dan pengrusakan properti merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Meski mengakui kesalahan dan mengajukan permohonan restorative justice, pihak kepolisian masih menahan Adam Deni sambil melengkapi berkas perkara. Pengajuan keadilan restoratif menjadi pertimbangan, namun polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Penahanan dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Adam Deni disangkakan dengan pasal pengancaman dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara maksimal beberapa tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang kerap menjadi bahan perbincangan warganet. Apaberita.com terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya upaya damai antara tersangka dan korban yang bisa mempengaruhi proses keadilan restoratif.
Comments (0)