Jakarta — Sebanyak 85 orang yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan investasi emas dan perak melaporkan peristiwa tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Para pelapor menuding PT Divine Gold Jewelry sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian kolektif yang ditaksir mencapai Rp 25 miliar. Laporan resmi diterima penyidik pada pekan ini dan langsung ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi awal terhadap sejumlah dokumen serta bukti transaksi yang diserahkan para korban.
Kuasa hukum para korban, dalam keterangannya kepada awak media di Markas Besar Polri, menyatakan bahwa kliennya tersebar di sejumlah provinsi, mulai dari Jabodetabek hingga Sumatera dan Kalimantan. Menurutnya, modus yang digunakan adalah penawaran pembelian emas dan perak dengan skema kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dalam jangka waktu tertentu.
"Klien kami menyerahkan dana berdasarkan perjanjian yang dibuat perusahaan. Namun, kewajiban pengembalian dana maupun penyerahan logam mulia tidak pernah dipenuhi hingga batas waktu yang disepakati," tegasnya dalam konferensi pers tersebut.
Kronologi dan Modus Dugaan Penipuan
Berdasarkan keterangan para pelapor, penawaran investasi dilakukan melalui presentasi tertutup, media sosial, dan pendekatan personal kepada calon investor. Perusahaan disebut menawarkan paket pembelian emas dengan nilai mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah per transaksi. Setiap investor dijanjikan imbal hasil berkala serta jaminan buyback atau pembelian kembali atas produk yang telah dibeli.
Para korban mengaku menerima dokumen perjanjian yang memuat identitas perusahaan, jadwal pembayaran, dan rincian keuntungan. Namun, setelah dana disetorkan melalui transfer bank, komunikasi dengan pihak perusahaan dilaporkan terputus. Sejumlah korban mengaku baru menyadari adanya kejanggalan setelah beberapa kali penagihan tidak mendapatkan respons.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 25 miliar dengan nilai per korban yang bervariasi. Beberapa pelapor mencatatkan kerugian di atas Rp 1 miliar, sementara sebagian lainnya berada pada kisaran puluhan juta rupiah. Penyidik saat ini tengah memverifikasi bukti transfer, perjanjian kerja sama, serta tangkapan layar komunikasi antara korban dan perwakilan perusahaan.
Langkah Hukum dan Pemeriksaan Saksi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri disebut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pelapor dan pihak-pihak yang mengetahui alur transaksi. Penyidik juga mendalami status badan hukum perusahaan, izin usaha, serta legalitas kegiatan penghimpunan dana yang dijalankan.
"Kami mendorong penyidik untuk memanggil dan memeriksa pengurus perusahaan. Jika ditemukan unsur melawan hukum, kami berharap status tersangka segera ditetapkan," ujar kuasa hukum korban.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait dengan dana investasi tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian yang dialami para pelapor, meskipun proses pemulihan aset umumnya memerlukan waktu panjang dan pembuktian yang ketat di persidangan.
Imbauan bagi Masyarakat
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa investasi komoditas yang menjerat masyarakat. Otoritas mengingatkan bahwa setiap penawaran investasi wajib memiliki izin dari lembaga berwenang, dan calon investor perlu memeriksa legalitas produk, profil pengelola, serta kejelasan mekanisme keuntungan sebelum menyerahkan dana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional. Masyarakat yang merasa mengalami kerugian serupa diminta melapor dengan membawa bukti transaksi dan dokumen perjanjian agar dapat ditangani dalam satu rangkaian penyidikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Divine Gold Jewelry belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Comments (0)