500 WNI Dicegah Imigrasi Terkait TPPO, Mayoritas Tujuan Kamboja
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat sebanyak 500 warga negara Indonesia (WNI) dicegah bepergian ke luar negeri sepanjang Januari hingga Juni 2026. Pe...
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat sebanyak 500 warga negara Indonesia (WNI) dicegah bepergian ke luar negeri sepanjang Januari hingga Juni 2026. Pencegahan dilakukan setelah petugas mendapati indikasi kuat bahwa para pelaku perjalanan tersebut akan dijadikan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam acara Jaring Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar di Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (27/7/2026).
“Dari total 500 WNI yang gagal berangkat, mayoritas besar hendak menuju Kamboja. Ini menjadi perhatian serius kami karena negara tersebut kerap dijadikan tujuan utama sindikat perdagangan manusia berkedok tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi,” ujar Hendarsam.
Dominasi Kamboja sebagai Negara Tujuan
Berdasarkan pemaparan Hendarsam, Kamboja menjadi destinasi dominan bagi WNI yang diindikasikan akan menjadi korban perdagangan orang. Dari 500 kasus pencegahan, lebih dari setengahnya berencana menetap dan bekerja di wilayah Kamboja. Fenomena ini tidak terlepas dari maraknya praktik penipuan daring (online scam) yang dioperasikan oleh jaringan sindikat internasional, di mana banyak WNI direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai customer service atau operator telekomunikasi dengan bayaran tinggi.
Hendarsam menambahkan bahwa banyak dari WNI yang dicegah tidak memiliki dokumen resmi yang lengkap atau keterangan pekerjaan yang jelas di negara tujuan. “Mereka umumnya hanya berbekal visa wisata, padahal tujuannya bekerja. Ini indikasi awal adanya potensi eksploitasi,” katanya.
Modus Operandi dan Pengawasan
Modus yang digunakan oleh sindikat TPPO, menurut Dirjen Imigrasi, semakin canggih. Pelaku biasanya memanfaatkan media sosial untuk merekrut korban dengan tawaran gaji puluhan juta rupiah tanpa perlu keahlian khusus. Setelah calon korban terpikat, mereka diurus perjalanannya secara kolektif melalui bandara tertentu dengan diarahkan oleh agen ilegal.
“Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) telah diperintahkan untuk meningkatkan profiling dan wawancara terhadap pelaku perjalanan yang mencurigakan. Pengetatan ini dilakukan di seluruh pintu masuk dan keluar utama, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Pos Lintas Batas Negara di darat,” jelas Hendarsam.
Kerja Sama Antarlembaga
Untuk memperkuat pencegahan, Kementerian Imipas melalui Ditjen Imigrasi menjalin koordinasi erat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Koordinasi ini bertujuan untuk melacak agen-agen penyalur ilegal serta membongkar jaringan TPPO dari hulu ke hilir.
Hendarsam menegaskan bahwa pertukaran data intelijen antarlembaga menjadi kunci untuk mendeteksi calon korban sebelum meninggalkan Indonesia. “Kami juga terus mengembangkan sistem peringatan dini berbasis kecerdasan buatan untuk mengidentifikasi pola perjalanan yang tidak wajar,” ungkapnya.
Angka Peningkatan dan Imbauan
Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah WNI yang dicegah karena indikasi TPPO menunjukkan peningkatan signifikan, meskipun Hendarsam tidak menyebutkan angka persis peningkatan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa tren ini harus diwaspadai, terlebih menjelang musim libur sekolah dan tahun baru yang biasanya diikuti lonjakan perjalanan internasional.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa melalui prosedur resmi. “Selalu periksa legalitas perusahaan penyalur, pastikan visa kerja sesuai, dan laporkan ke pihak berwenang jika ada indikasi penipuan,” pesan Hendarsam.
Tindak Lanjut dan Penegakan Hukum
Selain pencegahan, Ditjen Imigrasi juga berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap pelaku TPPO. Selama semester pertama 2026, petugas telah menyerahkan sejumlah pelaku yang berusaha membawa WNI secara ilegal kepada penyidik kepolisian. “Kami tidak hanya mencegah, tetapi juga memastikan para perekrut dan pengirim ilegal diproses secara pidana. Ada beberapa berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Hendarsam.
Pemerintah, lanjut dia, tengah menyusun kebijakan baru berupa penguatan regulasi tentang pengawasan agen perjalanan wisata yang sering dijadikan kedok oleh sindikat TPPO. “Kami akan bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata untuk menertibkan biro perjalanan yang tidak jelas,” tutupnya.
Ia berharap melalui sinergi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat, angka korban TPPO dapat ditekan secara signifikan pada semester kedua 2026. Kementerian Imipas juga berencana meluncurkan aplikasi pelaporan daring bagi masyarakat yang mencurigai adanya praktik perdagangan orang.
Comments (0)