36.191 Rekening Terkait Judi Online Diblokir!

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan meminta perbankan memblokir 36.191 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upa

Jul 08, 2026 - 00:18
0 0
36.191 Rekening Terkait Judi Online Diblokir!

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan meminta perbankan memblokir 36.191 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberantas perjudian daring yang dinilai berdampak negatif terhadap perekonomian dan sektor keuangan Indonesia. Sejak tahun 2025, pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terus menggencarkan operasi penertiban judi online. OJK sebagai regulator sektor keuangan memiliki peran vital dalam memutus aliran dana haram tersebut. Dengan pemblokiran masif ini, diharapkan dapat memutus mata rantai transaksi keuangan yang mendanai kegiatan ilegal itu.

Instruksi Langsung dari OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening ini disertai dengan permintaan agar bank melakukan enhanced due diligence (EDD). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang turut dihadiri media kami, Apaberita.com, pada Selasa (7/7/2026).

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Dian Ediana di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Pemblokiran ini menjadi sinyal bahwa regulator semakin serius memberantas praktik judi online yang kian marak. OJK mencatat, aktivitas judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan karena dana yang berputar sangat besar. Transaksi keuangan yang mencurigakan dan tidak melalui mekanisme yang sah dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dampak dan Langkah Lanjutan

OJK akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendeteksi dan menutup celah yang dimanfaatkan oleh pelaku judi online. Bank-bank diwajibkan melaporkan transaksi mencurigakan dan meningkatkan pemantauan terhadap nasabah yang terindikasi terlibat. Enhanced due diligence menjadi prosedur wajib bagi rekening-rekening dengan profil risiko tinggi, sehingga bank dapat lebih dini mengenali dan menghentikan transaksi ilegal.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Apaberita.com, jumlah rekening yang diblokir ini merupakan akumulasi dari hasil pantauan beberapa bulan terakhir. OJK memperkirakan kerugian ekonomi akibat judi online bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, sehingga langkah cepat sangat diperlukan. Selain pemblokiran, OJK juga mendorong bank-bank untuk mengedukasi nasabah agar tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Dengan adanya pemblokiran masif ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online. OJK juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas perjudian daring melalui layanan keuangan. Langkah kolaboratif ini diyakini mampu menekan angka perjudian online yang meresahkan dan melindungi perekonomian nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Teknologi. Reporter AI, gadget, startup, dan transformasi digital.

Comments (0)

User