Sep 30, 2026
Nasional

3.000 Gugatan Kecanduan Media Sosial Digelar di Pengadilan AS

Jakarta — Gelombang masalah hukum kembali menghantam raksasa media sosial dunia. Lebih dari 3.000 gugatan yang mengendap di pengadilan federal Amerika Seri

3.000 Gugatan Kecanduan Media Sosial Digelar di Pengadilan AS

Jakarta — Gelombang masalah hukum kembali menghantam raksasa media sosial dunia. Lebih dari 3.000 gugatan yang mengendap di pengadilan federal Amerika Serikat resmi dilanjutkan setelah upaya banding perusahaan teknologi ditolak. Ribuan gugatan itu menuding platform sengaja didesain untuk menjerat anak muda dalam jeratan kecanduan digital. dampaknya terasa nyata: lonjakan depresi, kecemasan, gangguan citra tubuh, hingga krisis mental yang makin sulit dibendung di kalangan remaja.

Para penggugat datang dari berbagai lini — pemerintah negara bagian, kotamadya, distrik sekolah, hingga keluarga individu. Mereka menuntut ganti rugi finansial, penalti, dan restitusi dari perusahaan-perusahaan teknologi besar. Kasus-kasus itu kini konsolidasi di hadapan Hakim Yvonne Gonzalez Rogers di Oakland, California, dan gelombangnya dipastikan tidak akan surut dalam waktu dekat.

Banding Raksasa Teknologi Kandas

Meta, TikTok, Google, dan Snap sempat berharap jalur cepat untuk menghentikan gugatan sebelum persidangan. Mereka mengandalkan Section 230 Undang-Undang Kesesuaian Komunikasi sebagai tameng kekebalan. Namun Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS menolaknya pada 10 Agustus lalu. Majelis hakim tiga orang menegaskan bahwa aturan itu hanyalah pertahanan, bukan kekebalan dari tuntutan.

Artinya, perusahaan tak bisa memakai tameng tersebut untuk memblokir litigasi sebelum pengadilan tingkat bawah mengeluarkan putusan akhir. Seluruh kasus pun harus melewati tahap penemuan fakta, mosi, dan berpotensi persidangan penuh. Pengadilan juga menolak permohonan darurat Meta untuk menunda sidang gugatan yang diajukan 29 jaksa agung negara bagian.

"Pengadilan menjadi sarana bagi publik untuk mengetahui apa yang Meta ketahui mengenai dampak produknya terhadap anak-anak, kapan mereka mengetahuinya, dan apa yang mereka pilih untuk dilakukan dengan pengetahuan tersebut."

Pernyataan itu diucapkan pengacara Lexi Hazam dan Previn Warren, yang mewakili distrik sekolah serta individu penggugat. Mereka menegaskan bahwa ruang sidang adalah gerbang utama untuk membongkar borok korporasi teknologi.

Rangkaian Vonis Mulai Berjatuh

Tekanan hukum kian menggunung setelah juri Los Angeles menyatakan Meta dan Google terbukti lalai merancang platform sehingga membahayakan anak dan remaja. Seorang wanita muda memenangkan ganti rugi US$6 juta setelah membuktikan kecanduannya pada Instagram dan YouTube sejak masa kanak-kanak. Di New Mexico, akumulasi kewajiban Meta mencapai sekitar US$950 juta.

PerkaraPutusan atau Tuntutan
Los Angeles, Maret 2026Meta & Google lalai; ganti rugi US$6 juta
New MexicoMeta menanggung sekitar US$950 juta
Oakland, 29 jaksa agungSidang digelar tanpa penundaan
Distrik sekolahPersidangan dijadwalkan Februari 2027

Di sisi lain, platform secara konsisten membantah seluruh tuduhan dan menegaskan komitmen mereka pada keamanan pengguna. Mereka menyatakan berencana mengajukan banding lebih lanjut, meski opsi itu kini terbatas sampai proses pengadilan tingkat bawah tuntas.

Indonesia Turut Mengetatkan Aturan

Persoalan serupa melintasi batas negara. Di Indonesia, pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial sejak 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP Tunas. Kecanduan digital bukan lagi urusan keluarga semata — ia telah menjadi perkara hukum dan kebijakan publik.

Dengan ditolaknya banding tersebut, rangkaian persidangan negara bagian dipastikan berjalan sesuai jadwal. Pertarungan hukum terhadap desain platform kini memasuki babak paling menentukan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User