Wartawan Malang Raya Kecam Presiden Soal Londo Ireng
Gabungan empat organisasi wartawan di Malang Raya menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Tugu, Kota Malang, pada Senin (27/7/2026) pukul 09.00 WIB, menolak keras pernyataan Presiden yang menyebut in...
Gabungan empat organisasi wartawan di Malang Raya menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Tugu, Kota Malang, pada Senin (27/7/2026) pukul 09.00 WIB, menolak keras pernyataan Presiden yang menyebut insan pers dengan istilah “londo ireng”. Ratusan jurnalis dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Malang, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang hadir menyampaikan pernyataan sikap yang mengecam ucapan kepala negara tersebut.
Dengan dominasi pakaian serba hitam sebagai simbol duka atas direndahkannya profesi yang dijamin undang-undang, massa aksi membawa aneka poster dan spanduk bertuliskan “Wartawan Bukan Londo Ireng”, “Presiden, Hormati Pers Nasional”, “Caci Maki Bukan Etika Pemimpin”, hingga “Kami Bukan Antek Asing”. Orasi yang berlangsung sekitar dua jam itu menyulut kemarahan publik yang tengah menyoroti hubungan antara kebebasan pers dan kekuasaan.
Kronologi dan Suasana Aksi
Sejak pukul 08.30 WIB, para wartawan mulai berkumpul di sisi timur Bundaran Tugu yang menjadi ikon kota. Kehadiran aparat Kepolisian Resor Malang Kota terlihat mengamankan jalannya aksi tanpa intervensi. Korlap aksi, Dwi Nugroho, membuka kegiatan dengan pembacaan puisi berjudul “Pena Bukan Pedang” yang menggugah solidaritas. Setelah itu, perwakilan empat organisasi secara bergiliran menyampaikan orasi.
Ketua PWI Malang Raya, Drs. Haryono Wibowo, menegaskan bahwa istilah “londo ireng” yang dalam bahasa Jawa berarti “Belanda hitam” merupakan frasa kolonial yang merujuk pada serdadu pribumi di zaman penjajahan. Menurutnya, Presiden diduga kuat melontarkan sebutan itu dalam sebuah forum terbatas untuk mendiskreditkan wartawan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Presiden seharusnya menjaga lisan. Sebutan londo ireng adalah penghinaan terhadap wartawan yang bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial. Ini tidak bisa diterima dan kami menuntut permintaan maaf terbuka,” ujar Haryono di hadapan peserta aksi.
Suasana memanas ketika Koordinator AJI Malang, Sari Dewi Andini, membacakan fakta bahwa kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa wartawan tidak berada di pihak asing mana pun, melainkan menjadi pilar demokrasi yang mengabdi kepada kepentingan publik. “Stigma londo ireng sengaja dilekatkan untuk melemahkan posisi tawar pers saat mengkritisi kebijakan publik,” tegasnya.
Tuntutan dan Pernyataan Sikap Bersama
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan secara kolektif, keempat organisasi merumuskan sejumlah tuntutan tegas. Pertama, Presiden diminta segera mencabut pernyataan bernada rasis tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers nasional. Kedua, Presiden diminta tidak lagi menggunakan diksi atau metafora yang merendahkan martabat kelompok profesi mana pun, karena dapat memicu polarisasi sosial.
Tuntutan ketiga menitikberatkan pada jaminan keamanan. Ketua IJTI Korda Malang, Rudi Hartono, menyebut bahwa ucapan Presiden berpotensi membahayakan keselamatan jurnalis di lapangan. “Menyebut wartawan sebagai londo ireng sama saja memberi stempel bahwa kami adalah pengkhianat. Ini bisa memantik tindak kekerasan dari oknum yang merasa termobilisasi,” tuturnya. IJTI mendesak agar aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap wartawan yang tengah bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.
“Kami meminta Polri bersikap netral dan tetap melindungi setiap warga negara yang bekerja sesuai konstitusi,” tegas Rudi.
Sementara itu, Ketua PFI Malang, Budi Prasetyo, menyayangkan penggunaan istilah rasis dari seorang kepala negara yang seharusnya menjadi pemersatu bangsa. Tuntutan keempat adalah agar publik terus mendukung kebebasan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi yang sehat. “Di era keterbukaan informasi, serangan verbal Presiden ini harus menjadi momen bagi rakyat untuk merefleksikan kembali pentingnya pers yang merdeka,” ujar Budi.
Landasan Konstitusi dan Respons Kolektif
Para pengunjuk rasa menegaskan bahwa aksi mereka bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan koreksi etis yang dilindungi Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat. Lebih jauh, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sehingga setiap tindakan yang berpotensi mengekang atau merendahkan profesi wartawan adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi.
Rapat koordinasi para ketua organisasi sebelum aksi pun menyepakati bahwa pernyataan sikap ini menjadi langkah awal. Apabila dalam 7 hari kerja Presiden tidak merespons, mereka berencana menggalang solidaritas nasional bersama organisasi pers di kota-kota lain. “Ini bukan hanya soal Malang, melainkan martabat seluruh wartawan Indonesia,” kata Haryono.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Istana. Namun sejumlah tokoh pers nasional dan akademisi komunikasi politik telah menyatakan dukungan. Pengajar FISIP Universitas Brawijaya, Dr. Endah Kusumawati, menilai bahwa istilah “londo ireng” dalam konteks ini adalah bentuk delegitimasi sistematis terhadap pers. “Dalam negara demokratis, Presiden tidak boleh mengotak-ngotakkan wartawan ke dalam kubu asing dan pribumi. Itu kemunduran cara berpikir,” ungkapnya.
Comments (0)