Warga dan Keluarga Korban Jalan Tambak Serahkan Penanganan Perkara ke Polri
JAKARTA — Kesepakatan untuk menjaga stabilitas keamanan di lingkungan Jalan Tambak, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, resmi tercapai pada Senin, 15 Juli 2024. Keluarga almarhum Surya Wijaya (34), ko...
JAKARTA — Kesepakatan untuk menjaga stabilitas keamanan di lingkungan Jalan Tambak, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, resmi tercapai pada Senin, 15 Juli 2024. Keluarga almarhum Surya Wijaya (34), korban dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian pada Kamis, 11 Juli 2024, bersama perwakilan warga RT 03 RW 05 Kelurahan Pegangsaan menyatakan komitmennya untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Pernyataan bersama itu ditandatangani dalam rapat mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kapolsek Menteng, Komisaris Polisi Didik Hermawan, dan Lurah Pegangsaan, Rico Andrian, di kantor kelurahan setempat.
Mediasi Libatkan Tokoh dan Aparat
Rapat koordinasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut tidak hanya menghadirkan aparat kepolisian dan pemerintah kelurahan, tetapi juga tokoh agama, tokoh pemuda, serta Rukun Warga setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan sempat muncul di kawasan itu pascainsiden yang menewaskan Surya, seorang juru parkir liar yang sehari-hari beroperasi di sekitar Pasar Tambak. Sejumlah warga yang merasa menjadi korban pungutan liar disebut-sebut terlibat dalam bentrokan yang berakhir pada kematian Surya. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres.
“Pertemuan ini kami gelar atas inisiatif kepolisian untuk mendinginkan suasana. Kami ingin memastikan tidak ada aksi balas dendam atau main hakim sendiri dari pihak manapun. Almarhum dan para tersangka adalah bagian dari lingkungan yang sama, sehingga perdamaian sosial harus dikedepankan,”tegas Kompol Didik Hermawan seusai mediasi.
Lurah Pegangsaan, Rico Andrian, menambahkan bahwa pemerintah kelurahan telah melakukan pendekatan persuasif selama tiga hari terakhir kepada kedua belah pihak. “Kami bersyukur respons kedua pihak sangat kooperatif. Kesepakatan ini adalah langkah strategis untuk memulihkan rasa aman di Jalan Tambak yang selama ini dikenal sebagai area padat aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Pernyataan Sikap dan Komitmen Warga
Melalui juru bicara yang ditunjuk, keluarga korban menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam namun memilih menempuh jalur hukum. Dalam pernyataan resmi yang dibacakan oleh kakak kandung Surya, Bayu Kusuma, pihak keluarga meminta warga tidak memperkeruh suasana dengan narasi provokatif di media sosial.
“Kami sudah berdamai secara pribadi, dan yang terpenting sekarang adalah agar pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kami percayakan sepenuhnya kepada kepolisian. Tidak akan ada tindakan dari keluarga yang justru melanggar hukum. Semua kami serahkan ke polisi,”kata Bayu.
Di sisi lain, Ketua RW 05 Pegangsaan, Hardiman, yang mewakili warga jalan Tambak mengakui adanya gesekan antara warga dan para juru parkir liar sebelum kejadian. Namun, ia menegaskan bahwa mayoritas warga menentang tindakan kekerasan dan mendukung proses hukum yang transparan.
“Kami atas nama warga menyatakan duka mendalam. Tindakan yang terjadi itu di luar kontrol dan bukan cerminan warga Jalan Tambak secara keseluruhan. Kami akan menjaga kondisi tetap kondusif. Tidak ada lagi unjuk rasa atau ancaman. Semua perkara sudah di tangan yang berwenang,”tegasnya dalam forum yang sama.
Polri Pastikan Pengusutan Profesional
Menindaklanjuti surat pernyataan bersama tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudha Prawira, menegaskan bahwa penyidikan akan berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Berkas perkara sudah lengkap dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri. Empat tersangka sudah memiliki peran masing-masing yang sudah kami tetapkan berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli. Proses ini akan transparan, dan kami buka ruang bagi keluarga untuk memantau perkembangan hukumnya,”jelas AKBP Yudha.
Data yang dihimpun dari Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencatat, kasus kekerasan jalanan di wilayah Jakarta Pusat selama semester pertama 2024 mengalami penurunan 11,7 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023. Namun, insiden yang berujung kematian seperti yang terjadi di Jalan Tambak tetap menjadi perhatian serius. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan apresiasinya atas kesepakatan damai yang dicapai.
“Ini adalah contoh baik bahwa potensi konflik horizontal dapat dicegah melalui dialog. Kami minta seluruh elemen masyarakat tetap menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi,”ucapnya.
Rangkaian mediasi ditutup dengan penandatanganan dokumen kesepakatan oleh sepuluh perwakilan, termasuk dua anggota keluarga korban, dua perwakilan warga, tokoh agama, dan aparat setempat. Dokumen tersebut memuat lima poin utama, yaitu: pertama, penyerahan penanganan hukum sepenuhnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; kedua, komitmen warga untuk tidak melakukan aksi kekerasan susulan; ketiga, kesediaan keluarga korban untuk tidak menyebarkan narasi kebencian; keempat, dukungan warga terhadap proses rehabilitasi nama baik lingkungan; dan kelima, permintaan agar kepolisian memperketat patroli malam di sekitar Jalan Tambak dan Pasar Tambak. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian terpantau kondusif. Sejumlah personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa tetap disiagakan di posko terpadu kelurahan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pasca-kesepakatan.
Comments (0)