Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Sindikat Hoaks

Jakarta, Apaberita – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus sindikat penyebaran berita bohong atau hoaks yang beroperasi secar...

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Sindikat Hoaks

Jakarta, Apaberita – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus sindikat penyebaran berita bohong atau hoaks yang beroperasi secara terorganisasi lintas wilayah. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026), setelah penyidik merampungkan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Andi Setiawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari patroli siber yang dilakukan selama lebih dari tiga bulan. “Kami menetapkan enam orang tersangka yang memiliki peran terstruktur dalam memproduksi, menyebarluaskan, dan memonetisasi konten palsu yang meresahkan masyarakat,” ujarnya di hadapan awak media.

Jaringan Terstruktur Lintas Provinsi

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini memiliki pembagian tugas yang rapi. Dua tersangka utama, berinisial FR (44) dan AS (39), berperan sebagai perancang narasi dan perekrut penulis lepas. Sementara empat tersangka lainnya—DN (31), YS (28), RH (35), dan MA (27)—bertugas sebagai operator akun anonim yang menyebarkan konten melalui puluhan kanal media sosial dan aplikasi percakapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa jaringan ini beroperasi dari tiga kota: Jakarta, Bandung, dan Surabaya. “Mereka menggunakan sistem sel tertutup, sehingga anggota satu sama lain tidak saling mengenal secara langsung. Koordinasi dilakukan via platform terenkripsi untuk menghindari deteksi,” jelasnya.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya informasi menyesatkan terkait kebijakan ekonomi nasional yang beredar sepanjang bulan Mei hingga Juli 2026. Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya kemudian melakukan profiling digital dan menemukan pola unggahan yang terhubung dengan sejumlah perangkat yang sama.

Pada Kamis (23/7/2026), penyidik melakukan penangkapan serentak di tiga lokasi. Dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimahi, Bandung, petugas menyita 14 unit komputer, 23 telepon seluler, 7 kartu SIM yang diregistrasi dengan identitas fiktif, serta dokumen alur produksi konten. “Kami juga mengamankan bukti transfer dana dari salah satu figur politik yang diduga menjadi pemodal utama,” kata Kombes Pol Andi tanpa merinci identitas figur tersebut karena masih dalam penyelidikan.

Modus Operandi dan Monetisasi

Sindikat ini tidak sekadar menyebar hoaks, tetapi mengemasnya dalam format artikel layaknya berita dari media arus utama, lengkap dengan foto manipulatif dan kutipan palsu dari tokoh publik. Konten-konten tersebut dirancang untuk memicu keresahan di kalangan investor dan masyarakat umum terkait stabilitas pemerintahan.

Para tersangka mendapat bayaran per konten yang berhasil mencapai seribu interaksi. “Dari pemeriksaan, mereka menerima dana antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per konten, bergantung pada tingkat virulensi dan dampak yang ditimbulkan,” ungkap Kanit Subdit Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Polisi Rina Wahyuni.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kombes Pol Andi menegaskan, ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. “Kami tidak akan berhenti pada enam tersangka ini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar pihak-pihak yang menyandang dana operasional sindikat ini,” tegasnya.

Komitmen Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi siber terhadap kejahatan informasi akan terus ditingkatkan, terutama menjelang tahun politik yang rawan polarisasi. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Budi Gunawan, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa institusinya telah membentuk satuan tugas khusus antisipasi hoaks yang melibatkan kolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Verifikasi selalu melalui kanal resmi pemerintah atau media terverifikasi,” tutup Kombes Pol Dedi Prasetyo. Hingga berita ini diturunkan, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User