Wardatina Mawa Beberkan Syarat untuk Insanul Fahmi Jumpai Anak
Jakarta – Kuasa hukum Wardatina Mawa secara resmi mengumumkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh mantan suami kliennya, Insanul Fahmi, apabila ingin
Kronologi Perceraian dan Hak Asuh
Gugatan cerai yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 Januari 2026. Dalam amar putusannya, pengadilan menetapkan bahwa hak asuh (hadhanah) atas anak semata wayang mereka, yang belum genap berusia tiga tahun, jatuh sepenuhnya kepada Wardatina selaku ibu kandung.- Pendaftaran gugatan: Wardatina mendaftarkan gugatan cerai pada 28 November 2025 dengan alasan perselisihan yang terus-menerus dan tidak dapat didamaikan.
- Proses mediasi: Dua kali mediasi yang dijadwalkan pengadilan gagal mencapai kesepakatan rujuk.
- Sidang putusan: Pada 15 Januari 2026, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dan menetapkan hak asuh anak di tangan Wardatina.
Pengacara Sampaikan Syarat Resmi
Pada konferensi pers singkat di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2026), kuasa hukum Wardatina, Laksmita Pratiwi, S.H., membacakan enam poin syarat yang harus dipenuhi Insanul Fahmi jika ingin bertemu sang anak. Penetapan syarat ini, menurut Laksmita, dilakukan demi menjaga kepentingan terbaik anak, terutama dari sisi psikologis dan kenyamanan.Rincian Syarat Pertemuan
Berikut adalah daftar syarat yang disampaikan oleh pihak Wardatina Mawa:- Izin tertulis – Insanul Fahmi wajib mengajukan permohonan tertulis minimal tiga hari sebelum rencana pertemuan.
- Lokasi netral yang disepakati – Pertemuan hanya boleh berlangsung di tempat yang telah disetujui bersama, yaitu ruang bermain anak di pusat perbelanjaan yang ditunjuk atau di rumah keluarga Wardatina dengan didampingi anggota keluarga.
- Pendampingan pihak ketiga – Setiap sesi pertemuan harus dihadiri oleh seorang pengasuh profesional yang ditunjuk oleh Wardatina, serta dapat disaksikan oleh perwakilan keluarga.
- Pemenuhan kewajiban nafkah – Fahmi harus melunasi tunggakan nafkah anak selama masa perkara berlangsung sebesar Rp 45.000.000 dan membayar nafkah bulanan tepat waktu.
- Durasi terbatas – Pertemuan dibatasi maksimal 120 menit per sesi, dengan frekuensi satu kali dalam dua minggu.
- Larangan membawa pihak lain – Insanul Fahmi tidak diperkenankan membawa teman, rekan kerja, atau pasangan baru ke dalam sesi pertemuan.
Laksmita menegaskan bahwa seluruh ketentuan ini sudah dikomunikasikan ke pihak Insanul Fahmi melalui kuasa hukumnya. “Ibu Wardatina tidak berniat memutus hubungan ayah dan anak. Namun, demi stabilitas emosi anak yang masih sangat kecil, pengaturan ketat ini diperlukan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Insanul Fahmi belum memberikan respons resmi terhadap enam syarat yang diajukan. Sumber dekat Fahmi menyebut bahwa ia tengah mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk mengajukan permohonan hak kunjungan melalui pengadilan jika keberatan dengan syarat yang dianggap terlalu restriktif.
Kasus ini menjadi perbincangan publik karena kedua nama dikenal sebagai figur publik di industri mode dan hiburan. Banyak pihak menilai bahwa penetapan syarat yang rigid semacam ini dapat menjadi preseden baru dalam penyelesaian hak kunjungan anak pasca cerai di Indonesia.
[TAGS]: Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, syarat bertemu anak, hak asuh pasca cerai, nafkah anak [SOCIAL_TWEET]: "Syarat ketat diajukan Wardatina Mawa jika Insanul Fahmi ingin bertemu anaknya. Mulai dari izin tertulis, lokasi netral, hingga pelunasan tunggakan nafkah Rp45 juta. #WardatinaMawa #InsanulFahmi #HakAsuhAnak" [SOCIAL_FB]: "Pengacara Wardatina Mawa membeberkan enam syarat yang harus dipenuhi Insanul Fahmi untuk bisa bertemu anak. Tunggakan nafkah Rp45 juta wajib dilunasi terlebih dahulu. Bagaimana respons pihak Fahmi? Simak rincian lengkapnya." [SOCIAL_TG]: "📋 Enam syarat dari Wardatina Mawa untuk Insanul Fahmi agar bisa bertemu anak: izin tertulis 3 hari sebelumnya, lokasi netral wajib, didampingi pengasuh, lunasi tunggakan nafkah Rp45 juta, durasi maks 120 menit, dilarang bawa siapa pun. Pihak Fahmi masih bungkam." [SOCIAL_THREADS]: "Pasca cerai, Wardatina Mawa keluarkan syarat super ketat buat Insanul Fahmi kalau mau ketemu anaknya. Mulai dari harus lunasin nafkah Rp45 juta dulu, sampe durasi cuma 2 jam. Worth it nggak ya demi bocil?"
Comments (0)