Wanita Pembuang Bayi di Bogor Lahiran di Terminal Pasar Minggu Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Resor Bogor resmi menetapkan seorang perempuan berinisial SSA sebagai tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi. Pengumuman dilakukan dalam konferensi pers di Markas Polres Bogor, Senin (...

Wanita Pembuang Bayi di Bogor Lahiran di Terminal Pasar Minggu Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Resor Bogor resmi menetapkan seorang perempuan berinisial SSA sebagai tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi. Pengumuman dilakukan dalam konferensi pers di Markas Polres Bogor, Senin (27/7/2026), setelah serangkaian penyelidikan intensif. Terungkap bahwa SSA melahirkan bayinya seorang diri di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, lalu membuang jenazah bayi tersebut di kawasan Bogor.

Kasus ini bermula dari penemuan sesosok mayat bayi laki-laki pada Jumat, 24 Juli 2026, oleh seorang pemulung yang sedang mengais barang bekas di sebuah lahan kosong di Kecamatan Bogor Utara. Pemulung tersebut melihat bungkusan kain mencurigakan dan segera melaporkannya ke Ketua RT setempat, yang kemudian menghubungi Polsek setempat. Tim Inafis Polres Bogor tiba di lokasi tak lama kemudian dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil identifikasi awal di lapangan menyimpulkan bahwa bayi tersebut lahir dalam kondisi cukup bulan dan diduga telah meninggal beberapa jam pasca-persalinan. Tidak ditemukan identitas apa pun pada tubuh bayi tersebut.

Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Bogor di bawah koordinasi langsung Kasat Reskrim segera membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Langkah pertama yang dilakukan adalah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP dan di terminal-terminal terdekat, mengingat bayi tersebut diduga dibawa dari luar kota. Analisis rekaman CCTV di Terminal Pasar Minggu menunjukkan seorang perempuan berpakaian longgar dan membawa tas ransel besar pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, pada Rabu, 22 Juli 2026. Perempuan tersebut terlihat masuk ke toilet umum dan keluar sekitar satu jam kemudian dengan kondisi fisik yang tampak lemas dan masih membawa tas yang sama, namun dengan sedikit perubahan postur. Dari rekaman itu, polisi mencurigai bahwa perempuan tersebut baru saja melahirkan.

Pelacakan kemudian mengarah pada seorang perempuan berinisial SSA (25), warga Kecamatan Bogor Selatan yang bekerja sebagai karyawan di salah satu toko ritel di kawasan Pasar Minggu. Informasi dari tetangga menyebutkan bahwa SSA tidak pernah menunjukkan tanda-tanda kehamilan secara jelas, karena ia selalu mengenakan pakaian longgar. Namun, beberapa saksi mengaku melihat perubahan fisik dan sering mengeluh sakit pada pekan-pekan terakhir. Setelah dikonfirmasi, SSA akhirnya diamankan di rumahnya pada Sabtu, 25 Juli 2026, malam hari.

Penangkapan dan Pengakuan

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam, SSA akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia menceritakan bahwa dirinya hamil di luar nikah dan menyembunyikan kehamilannya dari keluarga dan rekan kerja. Pada Rabu malam, setelah merasakan kontraksi hebat, ia memutuskan untuk mendatangi toilet Terminal Pasar Minggu karena tempat itu relatif sepi.

"Tersangka mengaku melahirkan sendirian di toilet terminal. Setelah bayi lahir, ia tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan, sehingga tersangka panik dan memutuskan untuk membawanya pulang ke Bogor. Keesokan harinya, ia membuang jenazah bayi tersebut di lahan kosong," ujar Kapolres Bogor di hadapan awak media. Polisi terus mendalami keterangan tersebut, karena autopsi terhadap jenazah bayi belum sepenuhnya rampung dan akan menjadi dasar penentuan apakah bayi lahir hidup atau meninggal.

Dalam pengakuannya, SSA juga menyebut bahwa ia tidak pernah memeriksakan kehamilannya ke bidan atau dokter karena takut diketahui orang lain. Hal ini yang menyebabkan ia tidak mengetahui kondisi janin secara pasti dan tidak memiliki persiapan persalinan. Kini, polisi tengah memburu ayah biologis bayi tersebut yang diduga mengetahui kehamilan SSA namun tidak bertanggung jawab.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian, tas ransel yang digunakan untuk membawa jenazah, sehelai kain yang membungkus bayi, serta telepon genggam tersangka yang berisi riwayat pencarian internet tentang cara melahirkan sendiri. Seluruh barang bukti telah diamankan di ruang penyimpanan barang bukti Polres Bogor untuk kepentingan lebih lanjut.

SSA dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan bayi oleh ibunya sendiri, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Namun, jika hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi lahir dalam keadaan hidup dan sengaja dibunuh oleh tersangka, maka pasal yang dikenakan dapat bergeser menjadi Pasal 342 KUHP dengan ancaman lebih berat, yaitu hingga sepuluh tahun penjara. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian mayat yang diancam pidana sembilan bulan penjara. Penentuan pasal secara definitif akan menunggu hasil lengkap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bogor menambahkan bahwa pihaknya akan segera melibatkan tim psikolog forensik untuk melakukan asesmen terhadap kondisi kejiwaan SSA. "Kami perlu mengetahui apakah tindakan ini dilatarbelakangi oleh tekanan psikologis akut atau ada motif lain. Ini penting untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memahami akar masalah sosial dari kasus semacam ini," tegasnya.

Fenomena dan Imbauan

Kasus pembuangan bayi oleh ibu kandung kembali menjadi sorotan publik. Data yang dihimpun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, sepanjang semester pertama 2026, terdapat 42 kasus serupa di Indonesia, dengan mayoritas terjadi di wilayah perkotaan. Para pemerhati anak dan psikolog menilai bahwa kurangnya edukasi seksual, terbatasnya akses terhadap layanan konseling krisis kehamilan, dan stigma sosial menjadi faktor pemicu utama.

Berkenaan dengan itu, Polres Bogor mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan, untuk tidak ragu melapor ke puskesmas, dinas sosial, atau langsung ke kepolisian. "Kami siap memberikan pendampingan dan merujuk ke lembaga yang tepat. Tidak perlu takut, karena nyawa bayi jauh lebih berharga daripada menanggung beban stigma," kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, jenazah bayi yang dievakuasi dari TKP telah dimakamkan secara layak oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor setelah serangkaian proses autopsi selesai dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara. Polisi berjanji akan menuntaskan berkas perkara dalam waktu 14 hari ke depan, agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor. Tersangka SSA kini mendekam di sel tahanan Polres Bogor dan diisolasi dari tahanan lain demi alasan keamanan dan psikologis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User