Tak Ada Impunitas, Polri Tindak Tegas Anggota Terlibat Narkoba

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk menjerat setiap anggota korps bhayangkara yang terlibat tanpa pengecual...

Tak Ada Impunitas, Polri Tindak Tegas Anggota Terlibat Narkoba

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk menjerat setiap anggota korps bhayangkara yang terlibat tanpa pengecualian. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026), Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Jhonny Edison Isir menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas atau perlindungan khusus bagi oknum kepolisian yang tersangkut tindak pidana narkoba.

“Polri tidak akan menoleransi satu pun anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba. Proses hukum akan berjalan transparan dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang pangkat dan jabatan,”

tegas Isir. Langkah ini diambil menindaklanjuti instruksi langsung Kapolri pasca pengungkapan sejumlah kasus yang melibatkan aparat dalam kurun waktu terakhir.

Komitmen Pemberantasan Tanpa Pandang Bulu

Penegasan yang disampaikan Kadiv Humas merupakan bagian dari strategi besar institusi dalam memerangi kejahatan narkotika yang dinilai telah memasuki fase darurat. Berdasarkan data internal yang dihimpun oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sepanjang semester pertama tahun 2026 tercatat 23 kasus pelanggaran disiplin dan pidana yang melibatkan anggota terkait penyalahgunaan serta peredaran narkoba. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sehingga mendorong pimpinan tertinggi Polri untuk mengambil langkah lebih tegas.

Isir menambahkan bahwa semua laporan yang masuk dari masyarakat maupun temuan internal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum terpadu. “Siapa pun yang mencoba merusak citra institusi dengan terlibat dalam bisnis haram ini, akan berhadapan langsung dengan sistem pengawasan yang ketat,” ujarnya. Setiap anggota yang terindikasi tidak hanya dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat, tetapi juga diproses secara pidana di pengadilan umum.

Penguatan Pengawasan Internal dan Kerja Sama Lintas Lembaga

Dalam upaya menutup celah pelanggaran, Polri memperketat pengawasan melalui deteksi dini yang melibatkan Bidang Propam, Biro Pengawasan Internal (Itwasum), dan Divisi Hukum. Program pemeriksaan urine dan tes deteksi narkoba digelar secara acak dan berkala di seluruh jajaran, mulai dari tingkat Mabes hingga Polsek. Pada Juli 2026, Korps Brimob Polri dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tes massal terhadap lebih dari 2.500 personel. Hasilnya, satu personel dengan hasil positif langsung diamankan dan diproses secara disiplin.

Tidak hanya mengandalkan pengawasan internal, Polri juga menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem pengawasan eksternal yang efektif. Kadiv Humas mengungkapkan bahwa nota kesepahaman (MoU) baru akan ditandatangani pekan depan guna mempercepat pertukaran data intelijen dan penanganan perkara yang melibatkan aparat. “Kami tidak ingin ada permainan di balik meja. Oleh karena itu, proses penyidikan akan diawasi langsung oleh tim independen dari luar institusi,” kata Isir. Tim tersebut akan memastikan agar tidak terjadi kongkalikong antara oknum kepolisian yang menjadi tersangka dengan penyidik internal.

Penegakan Hukum dan Dampak Pemberantasan

Sebagai bagian dari aksi nyata, Polri telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pembersihan Internal yang bertugas menyelidiki dan menangkap anggota terlibat narkoba. Satgassus yang dipimpin oleh perwira tinggi di bawah koordinasi langsung Wakapolri ini memiliki kewenangan penuh melakukan penangkapan tanpa perlu izin komandan satuan. Dalam operasi yang digelar pada bulan Juni dan Juli 2026, Satgassus berhasil mengamankan empat personel aktif berpangkat Bripda hingga Iptu yang diduga menjadi kurir dan pengendali peredaran sabu di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara. Proses pemberkasan keempatnya telah rampung dan berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Kadiv Humas menegaskan bahwa penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik. “Institusi ini milik rakyat. Kami tidak akan membiarkan segelintir oknum mengotori nama baik seluruh anggota Polri yang telah bekerja keras melindungi masyarakat,” tegasnya. Selain sanksi pidana berat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelanggar juga menghadapi sanksi administratif berupa pencabutan hak pensiun dan penghargaan. Langkah komprehensif ini diyakini mampu memangkas mata rantai keterlibatan aparat dalam kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa. Rapat koordinasi pimpinan Polri dijadwalkan kembali digelar pada awal Agustus 2026 untuk mengevaluasi hasil operasi dan menetapkan target pengawasan yang lebih agresif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User