Wamenkomdigi Tekankan Etika Humas di Era Kecerdasan Buatan
Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa praktisi hubungan masyarakat (humas) wajib menjadikan kode etik profesi sebagai fondasi utama di tengah pe...
Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa praktisi hubungan masyarakat (humas) wajib menjadikan kode etik profesi sebagai fondasi utama di tengah pesatnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Strategi Humas Digital 2025 yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Forum yang dihadiri lebih dari 350 praktisi humas dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan badan usaha milik negara itu menjadi panggung bagi Wamenkomdigi untuk memperingatkan risiko baru yang muncul seiring dengan adopsi masif AI generatif.
Dalam paparannya, Nezar Patria menyoroti bahwa kemajuan teknologi justru membuka celah disinformasi yang lebih canggih dan sulit dideteksi. Ia memaparkan data dari laporan Badan Siber dan Sandi Negara yang mencatat lonjakan 240 persen konten bersifat misinformasi dan disinformasi yang dihasilkan oleh AI sepanjang semester pertama 2025. “Di era di mana mesin mampu memproduksi konten dalam hitungan detik, kejujuran dan akuntabilitas profesional humas justru menjadi pembeda yang tidak bisa ditiru oleh algoritma,” ujar Nezar Patria di hadapan peserta rapat.
Urgensi Etika di Tengah Banjir Informasi Sintetis
Wamenkomdigi menekankan bahwa profesi humas menghadapi ujian integritas paling berat dalam satu dekade terakhir. Indeks Kepercayaan Masyarakat terhadap Informasi Publik yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan penurunan sebesar 12 poin pada kuartal I 2025. Penurunan itu, menurutnya, berkorelasi langsung dengan meningkatnya peredaran konten palsu yang dibuat menggunakan teknologi deepfake dan language model. Ia mencontohkan, praktik pemalsuan suara dan gambar pejabat publik untuk menyebarkan hoaks telah terjadi di sejumlah daerah menjelang pemilihan kepala daerah serentak.
“Jika humas tidak bekerja dengan integritas tinggi, maka celah bagi aktor tak bertanggung jawab untuk menggerogoti demokrasi dan kepercayaan publik akan semakin lebar. Etika bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan syarat mutlak keberlangsungan profesi ini,” tegasnya. Nezar juga mengingatkan bahwa kecepatan distribusi konten melalui platform digital menuntut humas untuk tidak hanya reaktif meluruskan informasi, tetapi juga proaktif membangun benteng narasi yang kredibel. Setiap rilis, tanggapan, dan kampanye komunikasi harus melalui proses verifikasi berlapis yang ketat dan terdokumentasi secara transparan.
Penguatan Kode Etik dan Kompetensi Profesi
Menindaklanjuti arahan Wamenkomdigi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Usman Kansong, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan pedoman teknis penggunaan AI bagi humas pemerintahan. Pedoman itu akan mencakup batasan etis penerapan AI, mekanisme verifikasi konten, serta kewajiban pelabelan untuk setiap konten yang dihasilkan oleh sistem cerdas. “Kami menargetkan draft pedoman ini selesai dalam waktu dua bulan dan akan diuji publik sebelum disahkan menjadi Surat Edaran Menteri,” jelas Usman.
Dukungan juga datang dari Ketua Umum Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas), Boy Kelana Soebroto. Dalam sambutannya, ia menyambut baik seruan Wamenkomdigi dan menyatakan bahwa Perhumas akan segera mengintegrasikan literasi AI ke dalam program sertifikasi humas bersertifikat. “Kami mengapresiasi inisiatif pemerintah. Mulai tahun depan, modul etika digital dan deteksi konten sintetis akan menjadi bagian wajib dalam uji kompetensi humas di Indonesia,” ujar Boy. Rapat koordinasi itu menghasilkan tiga butir kesepakatan: revisi kode etik profesi humas agar mengakomodasi tantangan AI, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan deteksi deepfake, dan pembentukan satuan tugas humas anti-hoaks di seluruh instansi.
Pemerintah Siapkan Regulasi Pendukung
Di luar langkah internal profesi, Wamenkomdigi mengingatkan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi itu akan memuat pasal khusus tentang tanggung jawab platform digital dalam membendung konten hoaks berbasis AI, termasuk kewajiban pemantauan proaktif dan mekanisme pelaporan yang transparan. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Kecerdasan Buatan yang Bertanggung Jawab. Peraturan tersebut dijadwalkan rampung pada akhir tahun 2025 dan akan menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengembangan serta penggunaan AI.
Nezar Patria menutup arahannya dengan menegaskan bahwa regulasi dan etika profesi harus berjalan selaras seperti dua sisi mata uang. “Kami tidak ingin Indonesia hanya menjadi pasar besar bagi teknologi tanpa aturan main yang jelas. Etika humas adalah garda terdepan yang menyaring kebenaran di ruang publik, sementara regulasi adalah pagar belakang yang memastikan seluruh pemangku kepentingan bergerak dalam koridor yang bertanggung jawab,” pungkasnya. Para peserta rapat menyambut arahan itu dengan komitmen untuk segera mengimplementasikan standar etik yang lebih ketat di unit kerja masing-masing, memanfaatkan teknologi AI secara bijak, dan menjadikan integritas sebagai modal utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Comments (0)