Wamen Nezar: Etika Jadi Kompas Humas di Era Kecerdasan Buatan
Jakarta — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa profesi hubungan masyarakat (humas) wajib memperkuat fondasi etika sebagai respons terhadap potensi disrup...
Jakarta — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa profesi hubungan masyarakat (humas) wajib memperkuat fondasi etika sebagai respons terhadap potensi disrupsi kecerdasan buatan. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Humas Pemerintah bertajuk “Navigating Trust in AI Era” di Jakarta, Senin (10/2/2025), ia menekankan bahwa tanpa kerangka etik yang kokoh, teknologi justru akan merusak integritas informasi publik.
“Posisi humas bukan sekadar penyampai pesan, melainkan penjaga kepercayaan publik. Di saat kecerdasan buatan mampu merekayasa realitas secara massal, kode etik adalah benteng terakhir agar profesi ini tidak kehilangan legitimasi,” ujar Nezar di hadapan ratusan praktisi humas kementerian, lembaga, dan BUMN.
Disinformasi Berbasis AI dan Ancaman terhadap Kepentingan Publik
Nezar yang berlatar belakang jurnalis dan pegiat Hak Asasi Manusia itu memaparkan data yang menunjukkan lonjakan konten manipulatif. Sepanjang Januari 2025, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi mencatat 2.317 konten hoaks yang di antaranya memanfaatkan teknologi deepfake untuk meniru pernyataan pejabat negara. Angka ini naik 67 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Seorang humas pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan kecepatan respons. Ia harus mampu melakukan verifikasi berlapis, memahami jejak digital, dan menjunjung tinggi transparansi sebagai bagian dari etika profesi,” tegasnya. Ia merujuk pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak masyarakat atas informasi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan konstitusional yang tidak bisa dikompromikan meski ada tekanan teknologi.
Penyusunan Panduan Etik dan Sertifikasi Kompetensi
Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Komdigi bersama Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) dan Dewan Pers tengah merampungkan panduan etik pemanfaatan AI untuk humas pemerintahan. Dokumen yang dijadwalkan disahkan pada triwulan kedua 2025 itu akan memuat ketentuan soal transparansi penggunaan konten hasil kecerdasan buatan, pelabelan konten sintetik, hingga mekanisme audit etik berkala.
“Panduan ini akan menjadi acuan bagi seluruh humas di lingkungan instansi negara. Pelanggaran terhadap etika, termasuk penyebaran konten manipulatif, akan berkonsekuensi pada evaluasi kinerja dan rekomendasi pencabutan sertifikasi profesi,” ungkap Nezar. Saat ini, lebih dari 4.000 humas pemerintah telah mengantongi sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan angka itu ditargetkan bertambah menjadi 6.000 pada akhir 2025.
Sinergi Multipihak sebagai Kunci
Nezar mendorong forum ini menghasilkan langkah konkret yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diukur dampaknya. Ia meminta Perhumas dan asosiasi humas lain untuk mempercepat pembaruan kode etik yang mengakomodasi risiko baru berbasis AI, seperti generative AI yang mampu menulis siaran pers palsu secara otomatis. “Kita tidak mungkin menghentikan inovasi. Tetapi kita bisa memastikan setiap inovasi diiringi dengan tanggung jawab etis yang ketat,” katanya.
Ketua Umum Perhumas, Boy Kelana Soebroto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk komite etik AI yang bertugas menyusun mekanisme pengaduan dan penilaian pelanggaran. “Kami juga menggandeng akademisi dari FISIP UI dan UGM untuk merumuskan indikator etika yang relevan dengan tantangan disrupsi,” ujarnya dalam sesi yang sama. Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia menyambut baik inisiatif ini dan menawarkan laboratorium komunikasi digital kampus untuk uji coba panduan etik.
Rapat koordinasi itu diakhiri dengan deklarasi bersama yang ditandatangani oleh 34 perwakilan humas provinsi. Deklarasi tersebut berisi komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi, akurasi, dan akuntabilitas dalam setiap produksi konten, sekaligus menolak penggunaan AI untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan publik. “Ini bukan sekadar seremoni, melainkan kontrak sosial dengan masyarakat,” pungkas Nezar.
Baca juga:
Comments (0)