Wamen LH Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal Atasi Kebakaran Gambut Kalbar

Jakarta — Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan perlunya keterlibatan pihak swasta dalam membangun sekat kanal sebagai langkah strategis untuk mengatasi kebakaran hutan dan la...

Aug 24, 2026 - 06:17
0 0
Wamen LH Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal Atasi Kebakaran Gambut Kalbar

Jakarta — Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan perlunya keterlibatan pihak swasta dalam membangun sekat kanal sebagai langkah strategis untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan gambut di Kalimantan Barat. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup belum lama ini, dengan penekanan bahwa upaya pencegahan harus berjalan lebih cepat dibandingkan penanganan setelah api menyebar luas.

Kalimantan Barat dikenal sebagai salah satu provinsi dengan sebaran ekosistem gambut terluas di Pulau Kalimantan. Pada musim kemarau, lahan gambut yang kering menjadi sangat rentan terbakar, baik akibat ulah manusia maupun faktor alamiah, sehingga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas penerbangan hingga lintas batas negara. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk menempatkan upaya pencegahan berbasis pembasahan kembali lahan sebagai prioritas utama.

Strategi Pembasahan Kembali Lahan Gambut

Secara teknis, sekat kanal merupakan bangunan penahan air yang dipasang melintang pada saluran atau kanal buatan di kawasan gambut. Keberadaan kanal-kanal yang membelah lahan gambut selama ini menjadi salah satu penyebab utama kekeringan, karena air cepat terkuras menuju sungai pada musim hujan dan tidak tersisa pada musim kemarau. Dengan adanya sekat kanal, muka air gambut dapat dipertahankan pada kedalaman yang aman, umumnya kurang dari 40 sentimeter dari permukaan tanah, sehingga lapisan gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar.

Upaya ini sejalan dengan kebijakan restorasi ekosistem gambut yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, kawasan gambut yang rusak wajib dipulihkan fungsi ekologisnya. Pembangunan sekat kanal menjadi salah satu instrumen utama dalam tahap pembasahan kembali, atau yang dikenal dengan istilah rewetting, yang menjadi fondasi pemulihan lahan gambut secara menyeluruh.

Peran Strategis Sektor Swasta

Diaz menyatakan bahwa banyak perusahaan perkebunan dan kehutanan memiliki konsesi di atas ekosistem gambut Kalimantan Barat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan di wilayah kerjanya. Keterlibatan swasta dalam membangun sekat kanal, menurutnya, merupakan wujud nyata tanggung jawab tersebut di lapangan.

"Pihak swasta memiliki kapasitas pendanaan, peralatan, dan sumber daya manusia untuk membangun sekat kanal dalam jumlah besar," demikian pesan yang disampaikan Diaz. Ia menambahkan bahwa pembangunan sekat kanal di areal konsesi sekaligus melindungi kawasan di sekitarnya, termasuk permukiman warga, karena api yang bersumber dari lahan gambut kering tidak mengenal batas administratif maupun batas kepemilikan lahan.

Selain membangun sekat kanal, perusahaan didorong untuk membentuk tim pemadam kebakaran internal, menyiapkan embung dan sumur bor, serta melibatkan masyarakat sekitar dalam kegiatan patroli terpadu. Keterlibatan warga, menurut Diaz, memperkuat pengawasan di lapangan karena masyarakat merupakan pihak yang paling awal mengetahui munculnya titik api di lingkungannya.

Penguatan Koordinasi Penanggulangan Karhutla

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, terus menguatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Dalam rapat koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, seluruh pihak diminta memetakan wilayah rawan, memeriksa kesiapan peralatan pemadaman, dan memastikan sistem peringatan dini berjalan optimal. Manggala Agni, brigade pengendalian kebakaran hutan dan lahan, juga disiagakan untuk mempercepat proses pemadaman apabila kebakaran tetap terjadi.

Diaz menegaskan bahwa pencegahan tetap menjadi ujung tombak penanggulangan karhutla. Pembangunan sekat kanal secara masif, ditambah patroli terpadu serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan mampu menekan jumlah titik panas di Kalimantan Barat pada musim kemarau mendatang. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat mampu menjaga ekosistem gambut tetap basah sekaligus mencegah terulangnya bencana kabut asap yang selama ini merugikan berbagai sektor.

Dengan keterlibatan seluruh pihak, upaya mengatasi kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat diharapkan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan menjadi sistem perlindungan yang berkelanjutan. Keberhasilan program ini akan menjadi ukuran komitmen bersama dalam menjaga fungsi lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak asap kebakaran di tahun-tahun mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User