Walkot Semarang: Kematian Harimau Putih Bermula dari Minim Anggaran Perawatan

Fakta Kematian Satwa Langka di Semarang ZooSemarang Zoo kehilangan satu koleksi satwa paling berharga pada Sabtu pagi, 12 Juli 2026. Seekor harimau putih (Panthera tigris tigris) bernama Salju ditemuk...

Walkot Semarang: Kematian Harimau Putih Bermula dari Minim Anggaran Perawatan

Fakta Kematian Satwa Langka di Semarang Zoo

Semarang Zoo kehilangan satu koleksi satwa paling berharga pada Sabtu pagi, 12 Juli 2026. Seekor harimau putih (Panthera tigris tigris) bernama Salju ditemukan tidak bernyawa di kandang pamer utama sekitar pukul 06.30 WIB oleh petugas jaga malam. Salju, satwa berusia 12 tahun yang telah menjadi ikon kebun binatang milik Pemerintah Kota Semarang tersebut, dinyatakan mati setelah tim medis hewan melakukan pemeriksaan menyeluruh selama kurang lebih tiga jam.

Berdasarkan hasil nekropsi awal yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah pada Senin, 14 Juli 2026, penyebab langsung kematian Salju adalah gagal ginjal kronis stadium akhir yang diperparah oleh dehidrasi. Dokter hewan yang menangani, drh. Marwoto dari Universitas Diponegoro, menyebutkan bahwa organ ginjal Salju telah mengalami penyusutan signifikan, suatu kondisi yang semestinya dapat terdeteksi dan dikelola melalui pemeriksaan berkala serta pemberian pakan medis khusus. Namun, keterbatasan sarana laboratorium di klinik internal kebun binatang, dan minimnya kunjungan dokter spesialis, membuat penyakit ini tidak terdeteksi lebih awal.

Keterbatasan Anggaran Jadi Sorotan Utama

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota pada Selasa, 15 Juli 2026, secara terbuka menghubungkan kematian Salju dengan masalah struktural yang sudah lama dikeluhkan pengelola Semarang Zoo: defisit anggaran operasional. Ia mengakui bahwa alokasi dana untuk pengelolaan kebun binatang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 hanya sebesar Rp 7,2 miliar, sementara kebutuhan riil—sesuai dengan cetak biru perawatan satwa eksotis—mencapai Rp 13,5 miliar.

“Kami tidak menutup mata. Ada selisih anggaran yang cukup lebar. Dana itu harus dibagi untuk pakan, obat-obatan, honor tenaga kerja harian lepas, hingga perbaikan kandang. Untuk satwa besar seperti harimau putih, seharusnya ada pos khusus suplemen ginjal dan protein tinggi. Tapi karena keterbatasan itu, pengelola terpaksa melakukan rasionalisasi pakan,” ujar Agustina Wilujeng di hadapan awak media.

Data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang yang menaungi Semarang Zoo, menunjukkan bahwa biaya pakan ideal untuk seekor harimau putih dewasa mencapai Rp 1,2 juta per hari, mencakup daging sapi segar, kelinci, dan multivitamin. Namun sejak awal tahun 2026, realisasi anggaran pakan untuk Salju hanya berkisar Rp 700 ribu per hari. Penurunan kualitas pakan ini, menurut dokumen internal yang bocor ke publik, terjadi karena manajemen lebih memprioritaskan belanja untuk satwa-satwa yang dianggap lebih tahan banting dan memiliki daya tarik pengunjung musiman.

DPRD Desak Audit Tata Kelola dan Pertanggungjawaban

Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Semarang langsung bereaksi atas pernyataan Wali Kota. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2026, Ketua Komisi D, Sutrisno Hadi, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan audit investigatif atas penggunaan anggaran di Semarang Zoo selama lima tahun terakhir. Anggota Komisi D dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rina Kusumawardhani, menilai ada ketidakberesan dalam skala prioritas belanja.

“Ini bukan semata-mata soal defisit anggaran, melainkan soal tata kelola. Ada pos-pos dalam DPA yang seharusnya bisa di-refocusing untuk menyelamatkan satwa terancam punah seperti harimau putih. Kenapa pengelola lebih memilih membangun taman bermain anak senilai Rp 900 juta daripada membeli alat cuci darah untuk klinik satwa?” kritik Rina.

Komisi D memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk menyerahkan laporan komprehensif tentang seluruh biaya perawatan satwa, termasuk rekam medis Salju selama tiga tahun terakhir. DPRD juga mendesak Wali Kota untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang standar minimum kesejahteraan satwa di fasilitas umum milik daerah, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dampak dan Langkah Strategis Pemerintah Kota

Kejadian ini memicu penurunan kepercayaan publik. Data Dinas Pariwisata mencatat jumlah pengunjung Semarang Zoo pada pekan pertama pasca-kejadian anjlok hingga 60 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Padahal, pendapatan tiket masuk merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini diandalkan untuk menutupi sebagian biaya operasional kebun binatang. Agustina Wilujeng menyatakan akan segera melakukan reshuffle pada jajaran manajemen Semarang Zoo, termasuk mengganti Kepala UPTD Kebun Binatang, Budi Hartono, yang dinilai lambat dalam memberikan peringatan dini terkait kondisi kritis Salju.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Bapppeda, Wali Kota memutuskan tiga langkah darurat: pertama, penyuntikan dana tambahan sebesar Rp 2 miliar dari pos belanja tidak terduga APBD untuk perbaikan segera fasilitas kesehatan satwa di Semarang Zoo. Kedua, menjalin kerja sama dengan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada untuk menyediakan supervisi medis secara berkala tanpa biaya konsultasi. Ketiga, membuka posko pengaduan masyarakat yang akan diaudit langsung oleh Inspektorat guna menerima masukan terkait tata kelola kebun binatang. Pemerintah Kota juga mempertimbangkan untuk mengalihkan status pengelolaan Semarang Zoo menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar memiliki fleksibilitas keuangan yang lebih tinggi.

Pemerhati konservasi dari Yayasan Sahabat Satwa Semarang, Dewi Astuti, mengapresiasi langkah cepat tersebut, namun mengingatkan bahwa akar masalahnya terletak pada paradigma anggaran yang menempatkan satwa sebagai objek rekreasi, bukan sebagai subjek yang wajib dilindungi. “Selama kebun binatang masih dipandang sebagai unit bisnis yang harus menghasilkan PAD, kematian seperti ini akan berulang. Perlu ada pengakuan bahwa merawat satwa langka adalah mandat konstitusi, bukan komoditas,” tegasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User