Wakil Kepala BGN Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG

JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Pene...

Jul 13, 2026 - 13:52
0 0
Wakil Kepala BGN Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG

JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Rabu malam (15/5/2026) setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Lodewyk diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan bahan pangan dan distribusi paket makanan bergizi yang melibatkan nilai kontrak mencapai Rp 2,7 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menegaskan bahwa penyidikan telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup. “Kami menemukan adanya penyimpangan dalam penunjukan langsung vendor, mark-up harga bahan baku, serta manipulasi laporan distribusi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya. Lodewyk Pusung langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kronologi dan Temuan Awal

Kasus ini mencuat menyusul audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pelaksanaan program MBG tahun anggaran 2025. Auditor menemukan ketidakwajaran dalam laporan penyerapan anggaran pada triwulan III yang mencapai 87 persen, sementara realisasi distribusi paket makanan di lapangan hanya tercatat 61 persen. Selisih sebesar 26 persen itu setara dengan 18,7 juta paket makanan yang tidak pernah diterima oleh 9.350 sekolah sasaran di 134 kabupaten/kota. Kejaksaan Agung kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan penyelidikan sejak Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN yang membawahi Direktorat Pengadaan dan Logistik disebut berperan sebagai pengarah langsung dalam pemilihan vendor penyedia bahan pangan. Sebanyak tujuh perusahaan penyedia—empat di antaranya merupakan entitas yang terafiliasi dengan kerabat dekat tersangka—memenangkan kontrak tanpa melalui proses lelang terbuka sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Penunjukkan langsung itu dilakukan dengan alasan percepatan, padahal tidak memenuhi kriteria keadaan darurat,” terang penyidik dalam keterangannya.

Selain modus penunjukan langsung, penyidik juga mendapati adanya mark-up harga pada komoditas telur, daging ayam, dan susu UHT. Selisih harga antara nilai kontrak dan harga pasar saat itu mencapai 32 persen, yang diduga mengalir ke rekening penampung milik pihak-pihak terkait. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah memblokir 11 rekening dengan total aliran dana mencurigakan sebesar Rp 134 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Peran Strategis dan Jaringan Pengadaan

Lodewyk Pusung bukanlah figur baru di lingkar kebijakan ketahanan pangan nasional. Sebelum menduduki posisi Wakil Kepala BGN pada Maret 2025, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bidang Pangan dan Gizi. Dalam struktur BGN, Lodewyk mengendalikan proses pengadaan yang menjadi jantung operasional program MBG. Kewenangan yang melekat pada jabatannya diduga digunakan untuk mengarahkan pemilihan vendor ke pihak-pihak yang telah diatur sebelumnya, termasuk melalui pembentukan konsorsium fiktif yang beranggotakan perusahaan-perusahaan tanpa pengalaman relevan di bidang logistik pangan.

Penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah anggota Dewan Pengawas BGN yang diduga menerima “biaya operasional” secara periodik melalui transfer ke rekening perantara. Namun, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka lain karena masih memerlukan penguatan alat bukti, termasuk hasil analisis forensik digital terhadap komunikasi elektronik para pihak yang diperiksa. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Pengembangan terus dilakukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Respon Istana dan Nasib Program MBG

Merespons penetapan tersangka ini, Menteri Sekretaris Negara dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa Presiden telah memerintahkan pencopotan segera Lodewyk Pusung dari jabatan Wakil Kepala BGN dan meminta Kepala BGN untuk melakukan restrukturisasi total pada Direktorat Pengadaan dan Logistik. “Presiden menegaskan tidak akan mentoleransi praktik korupsi dalam program prioritas nasional. Program MBG harus tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi,” tegas pernyataan itu.

Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan memastikan bahwa distribusi paket Makan Bergizi Gratis tidak akan terganggu. Pihaknya akan segera membentuk satuan tugas pengadaan darurat yang diawasi langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri dan BPKP. “Kami akan mengambil alih seluruh kontrak yang bermasalah dan memastikan vendor pengganti memenuhi kualifikasi teknis,” ujarnya dalam rapat koordinasi dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (16/5/2026).

Kerugian Negara dan Langkah Pemulihan Aset

Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 876 miliar, berasal dari komponen mark-up harga, volume fiktif, dan pembayaran atas paket yang tidak terdistribusi. Untuk pemulihan aset, penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis milik tersangka, termasuk satu apartemen di Jakarta Selatan, dua unit kendaraan mewah, serta tanah dan bangunan di Tangerang dengan total nilai taksasi awal Rp 68 miliar. Kejaksaan juga mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap tujuh orang saksi kunci yang diduga akan dipanggil ulang.

Proses hukum ini menjadi ujian integritas bagi program MBG yang dicanangkan sebagai investasi sumber daya manusia unggulan Indonesia Emas 2045. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia menilai bahwa penetapan tersangka setingkat wakil kepala badan menunjukkan masih rapuhnya sistem pengawasan internal di lembaga-lembaga baru yang menangani program strategis. “BGN terbentuk dengan kewenangan besar namun pengawasan belum berlapis. Kasus ini harus menjadi alarm keras untuk memperkuat tata kelola,” ujarnya. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User