Waka Komisi XIII DPR: Pengeroyokan Pencuri Ayam di Bali Langgar HAM
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat mengecam keras tindakan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di wilayah Bali pada Senin dini hari (28/5). Peristiwa tersebut dipicu oleh tudingan pencurian aya...
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat mengecam keras tindakan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di wilayah Bali pada Senin dini hari (28/5). Peristiwa tersebut dipicu oleh tudingan pencurian ayam dan berujung pada aksi main hakim sendiri oleh sekelompok warga. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibiarkan.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi massa yang bertindak di luar koridor hukum. Pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang, apalagi yang belum melalui proses peradilan, adalah bentuk pelanggaran HAM berat," tegas Sugiat Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (29/5).
Kronologi di Desa Adat
Insiden bermula sekitar pukul 02.30 WITA di Banjar Dinas Tegal, Desa Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Seorang pria berinisial KT (45), warga pendatang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, diduga tertangkap basah oleh warga yang tengah meronda saat membawa dua ekor ayam kampung milik salah satu warga. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, warga yang terbangun oleh suara gaduh langsung mengejar KT dan mengeroyoknya di sebuah gang sempit.
KT mengalami luka parah di bagian kepala, dada, dan punggung akibat hantaman benda tumpul. Polsek Mengwi yang menerima laporan sekitar pukul 03.00 WITA langsung mendatangi lokasi. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Mengwi I, namun nyawanya tidak tertolong. Hingga Selasa (29/5), Kepolisian Resor Badung telah mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan berinisial WS (50), MS (48), KS (45), WN (39), dan PS (36).
Pernyataan Tegas Komisi XIII
Sugiat Santoso menekankan bahwa aksi pengeroyokan bukan hanya pelanggaran pidana, melainkan juga pengingkaran terhadap hak hidup yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menyitir Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. "Tidak ada satu pun warga negara yang boleh mencabut hak hidup orang lain atas nama penghakiman jalanan," imbuhnya.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menyoroti maraknya fenomena “trial by mob” di berbagai daerah yang sering kali berakhir dengan kematian tanpa proses hukum. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku pengeroyokan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya provokator yang sengaja menggerakkan massa. "Kami di Komisi XIII akan meminta klarifikasi dari Kepolisian Daerah Bali dan Kapolri untuk memastikan tidak ada pembiaran," ujarnya.
Dasar Hukum dan Pelanggaran HAM
Secara yuridis, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun penjara. Selain itu, konstruksi peristiwa tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak diperbudak termasuk dalam hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
Komnas HAM melalui Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam, menyatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan turun langsung melakukan pemantauan ke Bali. "Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Polda Bali. Jika dari hasil penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran HAM yang sistemik atau adanya kelalaian aparat, Komnas HAM akan membentuk tim investigasi," ujarnya.
Reaksi Publik dan Organisasi Masyarakat
Kasus ini memicu gelombang reaksi dari berbagai organisasi kemasyarakatan di Bali. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, I Gusti Agung Surya Dharma, menyayangkan aksi kekerasan tersebut, terlebih di tengah semangat masyarakat Bali yang dikenal menjunjung tinggi nilai “tat twam asi” atau tenggang rasa. "Ini cermin kegagalan kita dalam membangun mekanisme penyelesaian masalah berbasis kearifan lokal. Seharusnya ada ruang mediasi adat sebelum berujung pada tindakan anarkis," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mengwi, I Wayan Ardana, mengakui bahwa warganya memang beberapa kali melaporkan kehilangan ternak ayam dalam sebulan terakhir. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan atau membenarkan aksi main hakim sendiri. "Kami selalu mengimbau warga untuk menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang. Kejadian ini sangat disesalkan dan menjadi pelajaran berharga bagi kami semua," ucapnya.
Peran Polisi dan Pengawasan DPR
Wakil Ketua Komisi XIII juga memberikan perhatian pada peran kepolisian dalam mencegah kejadian serupa. Ia meminta Polri memperkuat patroli siskamling terpadu di desa-desa dan melakukan sosialisasi hukum secara masif. "Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini. Polisi harus hadir di setiap potensi konflik, jangan hanya datang setelah korban terkapar," tegas Sugiat Santoso.
Komisi XIII DPR berencana menjadwalkan rapat kerja lanjutan dengan Kapolri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas evaluasi penegakan hukum terhadap kasus-kasus pengeroyokan yang berujung kematian sepanjang tahun berjalan. Data yang dihimpun sementara oleh Komisi XIII dari kepolisian di delapan provinsi menunjukkan terdapat tiga belas kasus serupa dalam kurun Januari hingga Mei 2026, dengan total korban jiwa mencapai delapan orang. "Ini darurat keadilan jalanan. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme massa," pungkas Sugiat Santoso.
Comments (0)