Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim: Hakim Sebut Tindak Pidana Dilakukan Secara Terencana
Jakarta, Apaberita.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sidang putusan yang berlangsung
Jakarta, Apaberita.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/6/2026) itu menyimpulkan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Majelis hakim menilai bahwa seluruh rangkaian perbuatan melawan hukum dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan dengan matang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti peran Nadiem sebagai pengambil kebijakan tertinggi yang justru menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut kepada pihak-pihak tertentu. Meskipun tim kuasa hukum mengklaim bahwa kliennya tidak menikmati aliran dana secara langsung, fakta persidangan menunjukkan adanya rangkaian pertemuan tertutup dan instruksi hierarkis yang memperkuat unsur kesengajaan. Majelis hakim menekankan bahwa perbuatan terencana semacam ini merupakan faktor pemberat yang signifikan dalam penjatuhan vonis.
Terbukti Langgar Dakwaan Subsider Jaksa
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan menegaskan bahwa perbuatan Nadiem telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan subsider yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam salinan putusan yang diterima laporan media kami, hakim menyatakan bahwa Nadiem bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Vonis ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara, namun hakim menolak seluruh argumen pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,"
Selain pidana pokok berupa kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik. Hakim menimbang bahwa sebagai pejabat publik, tindakan Nadiem telah mencederai kepercayaan masyarakat dan menghambat cita-cita transformasi pendidikan digital di Indonesia. Laporan mendalam dari Apaberita.com mencatat bahwa kasus ini merupakan salah satu vonis terbesar yang menjerat pejabat setingkat menteri dalam dua dekade terakhir.
Comments (0)