Oct 06, 2026
Politik

Usulan Pemisahan Pemilu Masih Wacana

Pada 9 September 2026, di Jakarta, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Saan Mustopa menyatakan bahwa usulan pemisahan antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden masih berada...

Usulan Pemisahan Pemilu Masih Wacana

Pada 9 September 2026, di Jakarta, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Saan Mustopa menyatakan bahwa usulan pemisahan antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden masih berada dalam tahap wacana. Pernyataan tersebut disampaikan sehubungan dengan rencana pembahasan materi terkait dalam Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu, yang akan menindaklanjuti kajian terhadap sejumlah usulan perubahan dalam sistem pemilihan umum di Indonesia. Dengan demikian, hingga saat tersebut, belum terdapat keputusan, belum ditetapkan arah perubahan, serta belum dibentuk kesepakatan mengenai pelaksanaan pemisahan jadwal kedua pemilihan tersebut.

Tahapan Pembahasan yang Masih Terbatas

Berdasarkan mekanisme kerja legislatif yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, setiap usulan materi yang berkaitan dengan perubahan undang-undang wajib melalui tahapan kajian yang terstruktur sebelum dibawa ke dalam forum pengambilan keputusan. Dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa usulan mengenai pemisahan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden baru sebatas masuk dalam daftar wacana yang akan dikaji oleh Panitia Kerja RUU Pemilu.

"Usulan tersebut masih merupakan wacana dan akan dibahas lebih lanjut dalam Panja RUU Pemilu."

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa forum yang berwenang untuk mengkaji substansi usulan adalah Panitia Kerja RUU Pemilu, bukan forum lain. Melalui forum tersebut, seluruh masukan yang diterima akan dibahas secara bertahap, dengan mempertimbangkan aspek teknis, yuridis, serta pelaksanaannya. Hal ini diperlukan agar pembahasan tidak terbatas pada keinginan jadwal, melainkan juga menilai kesiapan penyelenggaraan, kebutuhan regulasi, serta implikasi terhadap tahapan pemilihan umum secara menyeluruh.

Aspek Yuridis yang Perlu Dikaji Secara Mendalam

Dalam rapat kerja maupun dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu menilai usulan pemisahan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berdasarkan UU yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Kajian yuridis tersebut meliputi penyesuaian terhadap norma mengenai jadwal pemilihan, masa kampanye, tahapan pencalonan, batas waktu penyelenggaraan, serta hubungan antara kedua pemilihan yang selama ini diatur dalam satu kerangka undang-undang. Selain itu, diperlukan kajian terhadap ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilihan umum agar penyesuaian jadwal tidak menimbulkan tumpang tindih terhadap tahapan yang telah diatur secara berjenjang.

Setiap perubahan terhadap sistem pemilihan umum memerlukan tinjauan terhadap seluruh pasal yang berkaitan, mengingat struktur regulasi pemilu merupakan satu kesatuan yang saling mengikat. Berdasarkan prinsip tersebut, Panitia Kerja RUU Pemilu dituntut untuk menindaklanjuti usulan ini dengan kajian yang komprehensif, sehingga apabila nantinya terdapat usulan rumusan baru, rumusan tersebut dapat dibahas dengan landasan data dan norma yang terukur. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk menjamin bahwa setiap keputusan yang dibahas tetap berada dalam koridor konstitusional dan administratif yang dapat dilaksanakan.

Proses Politik Legislasi yang Akan Berjalan Bertahap

Seiring dengan berjalannya pembahasan di Panitia Kerja RUU Pemilu, usulan mengenai pemisahan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan melalui serangkaian tahapan legislasi sesuai dengan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Usulan yang saat ini masih berstatus wacana dapat berkembang menjadi bahan pembahasan substansi, namun untuk sampai pada tingkat persetujuan, diperlukan pembahasan dalam rapat Panitia Kerja, penyempurnaan rumusan, hingga kemungkinan pembahasan lebih lanjut dalam forum yang relevan. Seluruh tahapan tersebut akan dilakukan secara terjadwal sesuai dengan agenda kerja yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa kembali menegaskan posisi tersebut dengan menjelaskan bahwa pembahasan akan difokuskan terlebih dahulu pada kajian substansi di lingkungan Panitia Kerja. Hingga saat ini, tidak terdapat target waktu yang telah disahkan untuk perubahan jadwal, serta tidak terdapat keputusan mengenai penerapan pemisahan pemilihan. Dengan demikian, proses yang akan dilaksanakan adalah proses kajian, bukan proses penetapan. Hal tersebut menjadi penegasan bahwa wacana ini masih terbuka untuk dikaji secara faktual, sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User