Tujuh Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Akibat Sengketa Antrean Sate Taichan
Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia di wilayah Tangerang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan t...
Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia di wilayah Tangerang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mereka pada Senin, 27 Juli 2026. Peristiwa berdarah itu bermula dari perselisihan sepele, yakni perebutan antrean saat memesan sate taichan di sebuah gerai kuliner yang ramai pada akhir pekan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Andi Sudirman, dalam konferensi pers di Mapolres menyatakan bahwa ketujuh tersangka berinisial RA (24), DS (26), MF (22), RH (25), AS (23), YL (27), dan DW (24) seluruhnya merupakan warga sipil yang sehari-hari bekerja di sektor informal di sekitar lokasi kejadian. “Kami sudah mengamankan semua tersangka pada Senin dini hari, kurang dari enam jam setelah laporan diterima,” ujar Kapolres. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh, Tangerang.
Kronologi Bentrokan di Gerai Sate Taichan
Menurut keterangan penyidik, peristiwa terjadi pada Minggu malam, 26 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah lapak sate taichan di Jalan Haji Isa, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Korban, Sersan Dua (Serda) Hendra Kusuma, anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning yang sedang dalam masa cuti, datang bersama dua rekannya untuk membeli sate taichan. Gerai tersebut memang dikenal ramai dan kerap membuat pembeli harus menunggu lama.
Saat giliran pemesanan, terjadi kesalahpahaman antara korban dan kelompok tersangka yang juga tengah mengantre. Kelompok tersangka merasa korban menyerobot antrean, padahal berdasarkan rekaman kamera pengawas di lokasi, korban telah memesan lebih dulu melalui aplikasi pesan singkat kepada pemilik gerai. Cekcok mulut pun tak terhindarkan dan memanas saat salah satu tersangka, MF, mendorong Serda Hendra. “Dari analisis rekaman CCTV yang kami amankan, korban tidak melakukan tindakan penyerobotan. Pemilik gerai sudah mengonfirmasi bahwa pesanan korban memang lebih dulu masuk,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Rully Nugroho.
Dalam hitungan menit, ketujuh tersangka mengeroyok korban secara brutal. Serda Hendra sempat berupaya melindungi diri, namun jumlah lawan yang lebih banyak membuatnya kewalahan. Pengeroyokan melibatkan pukulan, tendangan, serta penggunaan balok kayu yang ada di sekitar gerai. Seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pengeroyokan berlangsung selama sekitar tiga menit sebelum warga sekitar berhasil melerai. Korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka parah di bagian kepala, dada, dan punggung.
Proses Hukum dan Jerat Pasal
Setelah kejadian, dua rekan korban segera melarikan Serda Hendra ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang. Namun, nyawa prajurit kelahiran Kuningan tersebut tidak dapat diselamatkan. Dokter jaga menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 23.45 WIB akibat trauma tumpul berat yang menyebabkan perdarahan di otak. Pihak rumah sakit langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan keluarga korban.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan belasan saksi, serta analisis rekaman CCTV, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan ketujuh pelaku sebagai tersangka pada Senin pagi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pengenaan pasal berlapis ini dilakukan karena perbuatan para tersangka dinilai memenuhi unsur kesengajaan mengakibatkan kematian.
“Kami akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk main hakim sendiri hanya karena masalah antrean makanan,” tegas Kapolres Andi Sudirman. Sementara itu, barang bukti yang diamankan meliputi satu batang balok kayu dengan bercak darah, beberapa pakaian milik para tersangka yang dikenakan saat kejadian, serta rekaman CCTV dari tiga sudut berbeda.
Respons Komando TNI dan Duka Keluarga
Komandan Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Letnan Kolonel Infanteri Budi Santoso, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum Serda Hendra Kusuma. “Almarhum adalah prajurit yang baik dan disiplin. Kami sepenuhnya menyerahkan penanganan hukum kepada kepolisian dan percaya proses akan berjalan sesuai ketentuan undang-undang,” ucapnya saat mendampingi pemulangan jenazah ke rumah duka di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, pada Senin sore.
Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta juga mengeluarkan pernyataan resmi yang menekankan pentingnya meredam emosi dan menghormati proses hukum. Pihak TNI menginstruksikan seluruh prajurit untuk tidak melakukan tindakan balasan atau melanggar aturan disiplin meskipun dalam situasi berkabung. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik susulan antara oknum TNI dan warga sipil di sekitar Tangerang.
Sementara itu, istri korban, Desi Ratnasari, tidak kuasa menahan tangis saat menceritakan bahwa suaminya pergi dari rumah dalam suasana gembira karena ingin menjamu rekan-rekannya dengan sate taichan favoritnya. “Tidak pernah terbayang hanya karena antrean sate, suami saya harus kehilangan nyawa. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Desi di rumah duka. Keluarga besar TNI dan masyarakat setempat turut memberikan dukungan moral dengan menjaga keamanan dan mengawal proses pemakaman yang akan digelar secara militer pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kasus ini menjadi pengingat akan rapuhnya pengendalian diri di ruang publik dan pentingnya penyelesaian konflik secara damai. Kepolisian memastikan bahwa seluruh tersangka akan segera diserahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Tangerang dalam waktu 20 hari ke depan. Pihak kejaksaan pun menyatakan siap meneliti berkas dan merampungkan surat dakwaan agar persidangan dapat segera digelar.
Comments (0)