Total Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jadi 32 Orang

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali memperluas jaringan tersangka dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo. Pada Senin, 27 Juli, penyidik resmi menetapka...

Total Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jadi 32 Orang

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali memperluas jaringan tersangka dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo. Pada Senin, 27 Juli, penyidik resmi menetapkan lima orang tambahan sebagai tersangka, menjadikan jumlah keseluruhan terduga pelaku dalam kasus ini menembus angka 32 orang.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri. Ia menyebut bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan yang terus dilakukan pasca penetapan tersangka gelombang pertama dan kedua.

32 tersangka itu terdiri dari berbagai peran dalam struktur yayasan, mulai dari pemilik, kepala sekolah, guru, pengasuh, hingga pegawai kerumahtanggaan. Aparat terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat ataupun sekadar mengetahui dan membiarkan praktik kekerasan terjadi di lembaga penitipan anak tersebut.

Komposisi Tersangka Baru

Kelima tersangka yang baru ditetapkan meliputi dua guru pendidikan anak usia dini atau Taman Kanak-kanak di yayasan bersangkutan, dua pengasuh yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan anak-anak, dan satu petugas kerumahtanggaan. Iptu Apri menjabarkan bahwa dua guru TK itu sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, saat penetapan 14 tersangka gelombang kedua, mereka belum masuk daftar tersangka lantaran minim bukti permulaan yang mengarah pada keterlibatan langsung mereka.

“Dari proses pengembangan, terungkap bahwa satu guru TK terbukti melakukan tindak kekerasan, sementara satu guru lainnya mengetahui perbuatan tersebut dan justru membiarkannya tanpa mengambil tindakan,” ungkap Iptu Apri Sawitri.

Adapun dua pengasuh dan pegawai kerumahtanggaan diduga kuat turut serta melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut. Polisi belum merinci secara detail jenis kekerasan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka baru, tetapi memastikan perbuatan mereka terangkum dalam konstruksi hukum yang sama dengan para tersangka sebelumnya.

Perjalanan Penetapan Tersangka Sejak April

Kasus ini mencuat pada April 2026 ketika Polresta Yogyakarta pertama kali menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka adalah ketua yayasan yang juga pemilik daycare, kepala sekolah, dan sejumlah pengasuh. Tak lama berselang, di awal Juli, penyidik kembali mengumumkan 14 tersangka tambahan dari lingkungan internal lembaga tersebut. Dengan tambahan lima orang teranyar, total tersangka kini berjumlah 32 orang, termasuk mereka yang memiliki peran struktural maupun teknis dalam operasional harian daycare.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut dapat mencapai lima tahun penjara, ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua atau pengasuh.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik telah menggelar rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara di Sorosutan, Umbulharjo, pada 9 Juni 2026. Adegan yang diperagakan meliputi berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran yang terekam dalam alat bukti. Rekonstruksi itu juga dihadiri oleh para saksi, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta.

Pelimpahan Tahap Dua dan Proses Kejaksaan

Berkas perkara untuk 13 tersangka gelombang pertama telah memasuki tahap penuntutan. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, dalam konferensi pers pada 24 Juni 2026, menyatakan bahwa jaksa telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta seluruh barang bukti dari penyidik Polresta Yogyakarta.

“Kejaksaan Negeri Yogyakarta secara resmi menerima pelimpahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di daycare LA di Sorosutan,” ujar Hartono.

Ia menambahkan bahwa tim jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sementara itu, berkas para tersangka gelombang kedua dan ketiga masih dalam tahap penyelesaian di tingkat penyidikan, termasuk berkas lima tersangka yang baru saja ditetapkan.

Kuasa hukum para korban menyambut baik penetapan tambahan tersangka ini dan berharap proses hukum berjalan transparan. Pihak keluarga korban yang diwakili oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuntut agar seluruh pihak yang bertanggung jawab mendapat hukuman maksimal. Jumlah korban yang telah diidentifikasi mencapai puluhan anak usia batita hingga prasekolah, dengan berbagai dampak trauma yang masih dalam pendampingan psikolog.

Polresta Yogyakarta menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap lima tersangka baru dalam pekan depan, sekaligus memperdalam keterangan saksi-saksi lain yang diduga mengetahui praktik kekerasan namun enggan melapor. Aparat juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk memastikan izin operasional Daycare Little Aresha telah dicabut permanen dan aset yayasan tidak dapat dialihkan selama proses hukum berlangsung.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi tambahan atau pernah menjadi korban untuk segera melapor dan tidak ragu mendapat perlindungan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap lembaga penitipan anak, terutama menyangkut perizinan, kualifikasi pengasuh, dan mekanisme pengaduan kekerasan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User