Titiek Soeharto Desak Swasembada Pangan Berpihak pada Petani
Jakarta — Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Titiek Soeharto, menyatakan secara tegas bahwa pencapaian swasembada pangan nasional tidak boleh tercapai dengan mengorbankan ke...
Jakarta — Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Titiek Soeharto, menyatakan secara tegas bahwa pencapaian swasembada pangan nasional tidak boleh tercapai dengan mengorbankan kesejahteraan para petani sebagai aktor utama produksi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sesi Rapat Koordinasi yang membahas evaluasi kebijakan ketahanan pangan di Gedung Parlemen, Selasa (15/7/2026).
Paradigma Swasembada yang Berkeadilan
Dalam paparannya, Titiek Soeharto menggarisbawahi bahwa indikator keberhasilan swasembada pangan selama ini kerap hanya diukur dari sisi kuantitas produksi dan neraca impor semata. Angka surplus produksi yang dibanggakan pemerintah pusat, menurutnya, tidak serta-merta mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Ia menambahkan, di balik capaian statistik tersebut masih banyak petani yang menghadapi tekanan harga jual yang tidak menguntungkan dan akses pasar yang terbatas.
"Kita tidak boleh hanya mengejar target angka produksi lalu mengabaikan nasib petani di tingkat paling bawah. Swasembada pangan harus bermakna kemandirian dan keberdayaan petani, bukan sekadar pencapaian administratif," ujar Titiek Soeharto di hadapan anggota rapat dan perwakilan kementerian terkait.
Komisi IV DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, dan kehutanan telah menerima banyak laporan dari konstituen di daerah pemilihan mengenai kesenjangan antara klaim keberhasilan program pangan dengan realitas pendapatan petani. Persoalan ini, tegas Titiek, memerlukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan di tingkat kementerian teknis.
Ironi di Balik Surplus Produksi
Berdasarkan data yang dihimpun Komisi IV, sejumlah sentra produksi padi di Pulau Jawa dan Sulawesi justru mengalami fenomena paradoksal. Produksi melimpah tidak dibarengi dengan kepastian harga di tingkat petani. Mekanisme serapan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) masih menyisakan celah yang merugikan petani kecil, terutama pada musim panen raya ketika harga gabah anjlok di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
"Kami menerima pengaduan dari kelompok tani di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan yang mengeluhkan harga gabah kering panen turun hingga di bawah Rp4.200 per kilogram pada puncak panen bulan lalu. Ini jelas bertentangan dengan semangat swasembada yang seharusnya memakmurkan petani," jelas politikus dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Kondisi ini diperparah dengan disparitas harga antara produsen dan konsumen yang semakin melebar. Petani menerima harga rendah, sementara konsumen tetap membayar harga tinggi akibat rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien. Komisi IV mendesak Kementerian Pertanian bersama Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai pasok komoditas pangan utama.
Langkah Strategis Komisi IV
Sebagai tindak lanjut atas situasi tersebut, Titiek Soeharto mengumumkan bahwa Komisi IV akan memperkuat fungsi pengawasan melalui serangkaian kunjungan kerja spesifik ke daerah-daerah lumbung pangan. Selain itu, pihaknya tengah mematangkan rekomendasi untuk merevisi regulasi yang mengatur mekanisme penyerapan hasil panen petani oleh pemerintah.
"Kami akan mendorong agar revisi Peraturan Presiden tentang Harga Pembelian Pemerintah dapat diselesaikan sebelum masa panen berikutnya. Tidak boleh ada lagi cerita petani menjual gabah jauh di bawah harga yang ditetapkan," ungkapnya.
Di samping aspek harga, Komisi IV turut menyoroti permasalahan subsidi sarana produksi pertanian, khususnya pupuk bersubsidi. Alokasi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Banyak petani di lapangan yang mengaku kesulitan mengakses pupuk sesuai kebutuhan, sementara di sisi lain terjadi kebocoran distribusi yang perlu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
"Ketepatan sasaran subsidi pupuk menjadi prasyarat mutlak keberhasilan swasembada berkeadilan. Jangan sampai anggaran yang sudah digelontorkan tidak dirasakan manfaatnya oleh petani yang benar-benar membutuhkan," tutur Titiek menambahkan.
Rapat koordinasi tersebut menyepakati pembentukan tim pengawasan terpadu yang melibatkan anggota Komisi IV, inspektorat kementerian, serta perwakilan organisasi petani. Tim ini akan bertugas memantau secara berkala implementasi kebijakan pangan di tingkat provinsi hingga kabupaten. Dengan demikian, setiap penyimpangan dapat terdeteksi dan dikoreksi secara cepat sebelum menimbulkan kerugian lebih luas bagi petani.
Kesejahteraan Petani Sebagai Tolok Ukur Utama
Menutup pernyataannya, Titiek Soeharto menekankan kembali bahwa parlemen tidak akan mentoleransi kebijakan swasembada pangan yang hanya berorientasi pada citra dan pencitraan semata. Ia menegaskan bahwa parameter keberhasilan harus mencakup peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), penurunan angka kemiskinan di pedesaan, serta perbaikan akses petani terhadap teknologi dan pembiayaan usaha tani.
"Kita ingin swasembada pangan yang bermartabat. Swasembada yang membuat petani kita tersenyum, bukan justru terpuruk dalam lingkaran kemiskinan. Di sinilah peran negara harus hadir secara nyata," demikian penegasan Ketua Komisi IV DPR RI tersebut di akhir sesi rapat koordinasi.
Comments (0)