Tim Khusus Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
JAKARTA — Tim Khusus yang dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 5 Januari 2026, memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP...
JAKARTA — Tim Khusus yang dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 5 Januari 2026, memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dua saksi berasal dari kalangan swasta, sementara satu saksi lainnya merupakan perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut. “Hari ini Tim Sembilan memeriksa tiga saksi untuk mendalami aliran dana hasil kejahatan yang diduga dinikmati oleh tersangka dan pihak-pihak yang membantunya. Dua saksi swasta, satu anggota Polri,” ujarnya dalam keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Pendalaman Aliran Dana dan Peran Saksi
Berdasarkan informasi resmi yang terhimpun, saksi dari pihak swasta pertama adalah seorang pengusaha berinisial M yang menjabat sebagai direktur di perusahaan konsultan keuangan. Saksi kedua adalah akuntan publik berinisial F yang pernah menangani pembukuan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Febrie Adriansyah. “Saksi M kami periksa terkait dugaan pembuatan kontrak fiktif senilai miliaran rupiah yang diduga menjadi sarana pengaliran dana ke rekening-rekening yang dikendalikan oleh tersangka melalui pihak ketiga,” jelas Anang. Sementara itu, saksi F dicecar dengan puluhan pertanyaan mengenai transaksi keuangan mencurigakan serta manipulasi laporan keuangan yang terindikasi kuat menyamarkan asal usul dana.
Adapun saksi dari institusi Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial R, hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota tim penyidik yang pernah menangani perkara besar yang berkaitan dengan kewenangan Febrie Adriansyah saat masih menjabat. “Kompol R kami mintai keterangan terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dan fasilitas yang bertujuan untuk memengaruhi hasil penyidikan sebuah perkara yang diduga dikondisikan oleh tersangka. Ini adalah pemeriksaan penting untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Anang. Pemeriksaan Kompol R menjadi penanda bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga aktor-aktor yang diduga menjadi perpanjangan tangan dalam sistem kolusi.
Kronologi Pengungkapan dan Aset yang Disita
Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan yang menjerat Febrie Adriansyah sejak awal Desember 2025. Tim Sembilan—gabungan jaksa senior dengan rekam jejak pengungkapan kasus pencucian uang lintas negara—dibentuk Jaksa Agung secara khusus untuk mempercepat penelusuran dan pemulihan aset. Dalam tempo singkat, tim telah menyita sejumlah besar aset. “Total aset yang sudah kami sita hingga saat ini mencapai lebih dari Rp120 miliar, mencakup satu rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp45 miliar, dua apartemen di Jakarta Pusat, tiga unit mobil mewah merek Land Cruiser dan Mercy, serta uang tunai sekitar Rp18 miliar dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat,” rinci Anang.
Selain aset fisik, penyidik telah membekukan 12 rekening bank milik tersangka, anggota keluarga inti, dan perusahaan-perusahaan yang terindikasi sebagai perusahaan cangkang. Koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus dilakukan, termasuk untuk melacak pergerakan dana di yurisdiksi luar negeri. Langkah ini diyakini akan mengungkap lebih banyak pihak yang turut serta menyamarkan hasil kejahatan.
Respons Publik dan Langkah Hukum Lanjutan
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai langkah pemeriksaan saksi dari unsur Polri sebagai sinyal progresif. “Ini menunjukkan Kejaksaan Agung tidak lagi berkompromi. Pemeriksaan terhadap Kompol R adalah bukti keseriusan untuk membongkar praktik kolusi yang merusak sendi-sendi penegakan hukum,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah. Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak penetapan tersangka baru. “Kami yakin banyak pihak yang turut serta menyamarkan uang hasil korupsi. Tim Sembilan harus segera menetapkan mereka sebagai tersangka agar efek jera tercapai,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Anang Supriatna menyatakan bahwa gelar perkara akan segera dilakukan. “Kami tidak akan ragu menetapkan siapa pun yang cukup bukti terlibat, baik dari kalangan swasta maupun aparat penegak hukum. Dalam waktu dekat, tim akan menggelar ekspose untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tutupnya. Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus yang menjadi ujian integritas institusi penegak hukum di Indonesia.
Comments (0)