Tim Hukum Muslim Laporkan Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras ke Polisi
Tim Hukum Muslim melaporkan kasus dugaan penodaan agama yang beredar di media sosial terkait tantangan menghafal Alquran dengan hadiah minuman keras ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Senin, 24 J...
Tim Hukum Muslim melaporkan kasus dugaan penodaan agama yang beredar di media sosial terkait tantangan menghafal Alquran dengan hadiah minuman keras ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Senin, 24 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, tim hukum yang diwakili oleh Koordinator Advokasi Tim Hukum Muslim, Ahmad Rizal Siregar, menegaskan bahwa unggahan tantangan tersebut dinilai telah menodai kesucian kitab suci umat Islam dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. Laporan ini diajukan sebagai upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Ahmad Rizal Siregar menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar dari akun media sosial yang memuat tantangan menghafal satu juz Alquran dengan imbalan sejumlah botol minuman beralkohol. Menurutnya, konten tersebut tidak hanya merendahkan nilai spiritual ibadah menghafal Alquran, tetapi juga dinilai secara tegas bertentangan dengan norma agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami menuntut kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun yang sengaja menyebarkan konten provokatif tersebut,"tegas Rizal dalam konferensi pers usai pelaporan.
Dasar Hukum dan Analisis Fraksi
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Tim Hukum Muslim berpendapat bahwa unggahan tantangan tersebut memenuhi unsur penodaan terhadap suatu agama yang dilakukan secara terbuka melalui platform digital. Koordinator Advokasi Tim Hukum Muslim menegaskan bahwa Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronit menjadi landasan utama dalam pengajuan laporan polisi ini. Ia menambahkan bahwa dalam rapat koordinasi internal yang digelar sebelum pelaporan, tim advokasi telah melakukan analisis mendalam terhadap dampak konten tersebut terhadap kehidupan beragama di Indonesia.
"Pleno yang kami laksanakan pada Minggu malam telah menetapkan keputusan untuk mengambil langkah hukum demi menjaga keharmonisan umat beragama,"ujar Rizal.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Hidayat Nur Wahid, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum yang diambil oleh Tim Hukum Muslim. Ia menegaskan bahwa tantangan dengan hadiah miras tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap kitab suci yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.
"Kami mendukung langkah Tim Hukum Muslim dan menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak cepat mengusut tuntas perkara ini,"ucap Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi. DPR RI dinilai perlu memastikan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital diperketat agar tidak terjadi kembali peristiwa yang serupa.
Kronologi Penyebaran Konten di Ruang Digital
Kasus ini bermula dari viralnya sebuah unggahan di salah satu platform media sosial yang menantang pengguna lain untuk menghafalkan satu juz Alquran dalam tempo tertentu. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menjanjikan hadiah berupa minuman keras kepada siapa saja yang berhasil memenuhi tantangan tersebut. Konten itu kemudian menyebar luas dan mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk ormas Islam dan tokoh masyarakat. Tim Hukum Muslim menilai bahwa penyebaran konten semacam itu pada bulan Ramadhan lalu semakin memperkuat dugaan adanya niat untuk merendahkan simbol-simbol keagamaan. Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut menyatakan akan memeriksa keabsahan data digital yang diserahkan sebelum menetapkan status penyelidikan lebih lanjut.
Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa menghafal Alquran merupakan ibadah mulia yang tidak boleh dikaitkan dengan barang haram seperti minuman keras. Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Tim Hukum Muslim. Ia menambahkan bahwa dalam rapat koordinasi dengan pimpinan ormas Islam, keputusan untuk mengambil sikap tegas terhadap kasus ini telah disahkan secara bersama.
"Menghafal Alquran adalah amal shaleh, sementara miras adalah barang haram. Mengaitkan keduanya merupakan penistaan yang harus diproses hukum,"tegas Amirsyah.
Tindak Lanjut Kepolisian dan Tuntutan Investigasi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Ia menambahkan bahwa Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan memeriksa keabsahan alat bukti elektronik yang disampaikan oleh Tim Hukum Muslim sebelum menetapkan tersangka.
"Kami akan melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,"ujar Trunoyudo di kantornya.
Tim Hukum Muslim menuntut agar penyidik tidak hanya berhenti pada pemblokiran akun, tetapi juga menelusuri identitas pelaku utama di balik unggahan tersebut. Ahmad Rizal Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan siap memberikan keterangan ahli jika diperlukan dalam persidangan kelak. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk melaporkan kasus ini bukan semata-mata atas nama organisasi, tetapi mewakili kepentingan umat Islam yang menjadikan Alquran sebagai sumber hukum dan pedoman hidup.
"Kami berharap kepolisian dapat segera menetapkan tersangka agar efek jera tercipta di tengah masyarakat,"pungkasnya.
Comments (0)