Dua Tersangka Pencurian dan Penyekapan Lansia Ditangkap di Tangsel
Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan menangkap dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian disertai penyekapan terhadap seorang lansia dalam peristiwa yang terjadi di kawas...
Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan menangkap dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian disertai penyekapan terhadap seorang lansia dalam peristiwa yang terjadi di kawasan perumahan wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada hari Kamis, 11 Januari 2024. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari pasca diterimanya laporan dari pihak keluarga korban pada Senin, 8 Januari 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, perhiasan emas seberat 15 gram, dan sejumlah uang tunai senilai Rp7,5 juta yang diduga hasil kejahatan.
Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban berinisial S, berusia 68 tahun, dijumpai dalam kondisi terikat di kamar tidur rumahnya oleh tetangga pada pagi hari setelah tidak terlihat selama dua hari. Kedua tersangka berinisial D, berusia 24 tahun, dan R, berusia 27 tahun, diduga memiliki hubungan kenalan dengan korban sehingga memperoleh akses masuk ke dalam rumah. Kepala Unit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Bambang Sutrisno, menyatakan bahwa para pelaku mendatangi rumah korban pada malam hari dengan dalih ingin berkunjung. Setelah masuk, mereka membekap korban, mengikat tangan dan kaki menggunakan kabel, serta menyekap korban di dalam kamar selama kurang lebih 36 jam.
"Korban dibiarkan terikat tanpa makan dan minum selama lebih dari satu hari. Para pelaku kemudian menggasak perhiasan, uang tunai, dan satu unit sepeda motor milik korban," ujar Iptu Bambang Sutrisno dalam keterangan resmi di Mapolsek Serpong, Jumat, 12 Januari 2024.
Tim penyidik Unit Reskrim kemudian melakukan pengejaran dengan memantau jejak digital dan kamera pengawas di sejumlah titik jalan utama menuju arah Jakarta dan Tangerang. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka D di sebuah indekos di wilayah Ciputat pada siang hari, sedangkan tersangka R ditangkap pada sore harinya di sebuah rumah makan di kawasan Bumi Serpong Damai.
Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan kedua individu tersebut sebagai tersangka pada hari Jumat, 12 Januari 2024, pukul 14.00 WIB. Penetapan status tersebut disahkan oleh Kepala Polsek Serpong, Kompol Agus Widodo, setelah tim penyidik menyampaikan hasil gelar perkara dalam rapat koordinasi internal yang berlangsung pada pagi hari di ruang command center Polsek Serpong. Dalam rapat tersebut, tim penyidik memaparkan alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti fisik, dan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tim Inafis Polres Tangerang Selatan.
"Keputusan menetapkan mereka sebagai tersangka diambil setelah kami menganalisis bukti-bukti yang sah secara hukum. Tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam proses penyidikan ini," tegas Kompol Agus Widodo.
Penyidik menindaklanjuti temuan di lapangan dengan menggelar pemeriksaan tambahan terhadap lima orang saksi, termasuk dua orang tetangga korban dan seorang satpam komplek perumahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka tidak bekerja sendiri dalam merencanakan aksi kriminal tersebut, namun hingga saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sebagai perencana atau penadah barang curian.
Proses Hukum dan Koordinasi Penyidikan
Kedua tersangka dijerat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk aspek kekerasan, dan ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penyekapan. Pasal yang disangkakan ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Penyidik menyatakan bahwa tersangka D dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan karena dilakukan terhadap orang tua, sementara tersangka R menjadi pendamping dalam eksekusi kejahatan.
Kapolres Tangerang Selatan, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tahon penuntutan. "Kami memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis dan saat ini kondisinya stabil," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Mapolres Tangerang Selatan.
Sementara itu, tim Unit Reskrim masih melakukan pengembangan dengan memeriksa rekam jejak keuangan para tersangka dan menelusuri alur penjualan barang bukti yang belum ditemukan. Polres Tangerang Selatan juga berencana menggelar Rapat Koordinasi dengan pihak pengelola perumahan di wilayah Serpong untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa. Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih ditahan di sel tahanan Polsek Serpong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilakukan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.
Comments (0)