Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait TPPU Mantan Jampidsus

Tim Sembilan (Tim 9) Kejaksaan Agung yang bertugas menyidik perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adria...

Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait TPPU Mantan Jampidsus

Tim Sembilan (Tim 9) Kejaksaan Agung yang bertugas menyidik perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Selasa (2/6/2026) kembali memeriksa tiga orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagai bagian dari pendalaman alat bukti. Dari tiga saksi yang diperiksa, dua orang berasal dari kalangan swasta, sementara satu saksi lainnya adalah personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pendalaman Aliran Dana Tersangka

Pemeriksaan terhadap tiga saksi ini difokuskan untuk menggali informasi terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah. Tersangka diduga menyamarkan sejumlah uang hasil tindak pidana korupsi melalui berbagai modus, termasuk investasi dan pembelian aset. Saksi dari pihak swasta diduga memiliki keterkaitan dengan entitas usaha yang digunakan sebagai sarana dalam transaksi mencurigakan, sedangkan saksi dari Polri dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan atau pengetahuan dalam proses yang sedang disidik. Penyidik masih merahasiakan identitas lengkap para saksi untuk menjaga kelancaran proses penyidikan.

Konfirmasi Resmi Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (2/6/2026), membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

Benar, hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yaitu dua orang dari sektor swasta dan satu dari instansi Polri. Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dugaan TPPU yang melibatkan tersangka FA,
ujar Anang. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Antisipasi Pelibatan Pihak Luar

Keberadaan saksi dari unsur Polri menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa jaringan dugaan TPPU ini tidak terbatas pada institusi kejaksaan semata. Tim Sembilan dibentuk langsung oleh Jaksa Agung melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 213 Tahun 2025 untuk menangani perkara ini secara independen dan transparan. Langkah pemeriksaan ini menindaklanjuti hasil audit forensik dan penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rangkaian Penyelidikan yang Panjang

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Tim 9. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan, dan memeriksa puluhan saksi lain dari berbagai latar belakang. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Febrie. Pemeriksaan tiga saksi terbaru ini diharapkan semakin memperjelas jejak digital dan dokumen yang dikumpulkan.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas, profesional, dan akuntabel.

Kami terus bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,
tegas Anang Supriatna. Publik menunggu hasil akhir penyidikan yang akan menentukan apakah tersangka akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User