Tiga Belas Sekolah Negeri di Jakarta Resmi Jadi Cagar Budaya, Berusia Lebih dari Delapan Dekade
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan, menetapkan 13 unit sekolah negeri sebagai bangunan dengan status cagar budaya atau heritage. Keputusan ini diambil setelah serangkaian kajian...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan, menetapkan 13 unit sekolah negeri sebagai bangunan dengan status cagar budaya atau heritage. Keputusan ini diambil setelah serangkaian kajian sejarah dan arsitektur yang menunjukkan bahwa belasan lembaga pendidikan tersebut telah berdiri jauh sebelum Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa penetapan status heritage bukan sekadar simbol administratif.
"Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab kita untuk menjaga narasi perjalanan bangsa. Sekolah-sekolah ini adalah saksi bisu bagaimana semangat mencerdaskan kehidupan telah bergelora bahkan sebelum kita berdaulat sebagai sebuah negara,"ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (27/7/2026).
Konstruksi Era Kolonial
Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, konstruksi fisik 13 sekolah tersebut dimulai antara dekade 1900-an hingga 1930-an. Arsitektur bangunannya mencerminkan perpaduan gaya Indis, yakni adaptasi langgam Eropa terhadap iklim tropis, dengan ciri khas langit-langit tinggi, ventilasi lintas udara maksimal, serta pemanfaatan material lokal seperti kayu jati dan bata merah berkualitas tinggi.
Beberapa institusi yang masuk dalam daftar heritage di antaranya adalah SMA Negeri 1 Jakarta yang memulai sejarahnya sebagai Hogere Burgerschool (HBS) pada 1938, SMA Negeri 3 Jakarta yang dahulu bernama Algemeene Middelbare School (AMS), serta SMA Negeri 6 dan SMA Negeri 8. Dari jenjang pendidikan dasar, tercatat pula SD Negeri Menteng 01 dan SD Negeri Kenari 01 yang fondasi pendidikannya telah diletakkan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai Europeesche Lagere School (ELS). Seluruh bangunan yang ditetapkan memiliki usia konstruksi fisik minimal 86 tahun.
Kriteria Penetapan
Nahdiana memaparkan bahwa penetapan ini tidak semata didasarkan pada usia bangunan. Tim ahli menurunkan tiga parameter utama, yaitu nilai kesejarahan dalam konteks pergerakan nasional, keaslian struktur dan fasad bangunan yang tetap dipertahankan, serta kontribusi institusi dalam melahirkan tokoh-tokoh pergerakan dan pemimpin nasional.
"Kita tidak hanya menilai dari umur batu batanya. Lebih dari itu, kita menelusuri siapa saja yang pernah menimba ilmu di tempat ini dan bagaimana alumni-alumninya berkontribusi bagi republik," tegas Nahdiana. Evaluasi tersebut melibatkan Dinas Kebudayaan, para arkeolog, serta sejarawan dari berbagai universitas di Jakarta.
Tantangan Pelestarian dan Modernisasi
Menyandang status heritage di tengah pesatnya laju pembangunan perkotaan menimbulkan tantangan tersendiri. Di satu sisi, bangunan harus tetap autentik sesuai kaidah konservasi; di sisi lain, fungsinya sebagai ruang belajar harus mampu mengakomodasi teknologi digital dan kebutuhan pedagogis terkini.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pendidikan telah menyusun panduan teknis revitalisasi. Perbaikan atap, pelapisan ulang kayu anti-rayap, serta restorasi ornamen pilar dilakukan tanpa mengubah karakter asli gedung. Sementara itu, kebutuhan kelas digital direkayasa dengan memasang lantai tambahan yang ringan dan tidak membebani struktur lama, serta menyembunyikan kabel dalam jalur khusus yang tidak merusak tembok.
Pemerintah provinsi memastikan bahwa proses belajar mengajar di 13 sekolah ini tidak akan terganggu selama restorasi berlangsung. Pekerjaan fisik hanya dijadwalkan pada masa libur semester atau akhir pekan.
Respons dan Harapan
Penetapan status cagar budaya ini mendapat respons positif dari para pemangku kepentingan pendidikan. Selain menjaga warisan fisik, Dinas Pendidikan berharap langkah ini memperkuat literasi sejarah di kalangan peserta didik. Para siswa tidak hanya belajar dari buku, tetapi juga dari atmosfer ruang kelas yang menyimpan memori kolektif bangsa.
"Dengan status heritage, kami ingin para pelajar tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran historis. Mereka bersekolah di gedung tempat para pendahulu bangsa menempa diri," pungkas Nahdiana. Ke depannya, dinas juga berencana membuka tur edukasi terbatas bagi masyarakat umum untuk mengenal lebih dekat jejak sejarah pendidikan di Jakarta.
Dengan keluarnya surat keputusan ini, ketiga belas sekolah negeri tersebut resmi tercatat dalam register bangunan cagar budaya Provinsi DKI Jakarta dan mendapatkan perlindungan hukum penuh dari potensi penggusuran atau renovasi yang tidak terkendali.
Comments (0)