Tiga Begal Manfaatkan Aplikasi Hornet, Polisi Ungkap Kode Pemikat
Depok, Jawa Barat – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Depok berhasil membongkar jaringan kejahatan jalanan yang memanfaatkan aplikasi kencan berbasis lokasi. Tiga pelaku pencuri...
Depok, Jawa Barat – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Depok berhasil membongkar jaringan kejahatan jalanan yang memanfaatkan aplikasi kencan berbasis lokasi. Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal diringkus setelah diduga kuat menggunakan platform khusus komunitas penyuka sesama jenis, Hornet, untuk menjaring korban. Modus yang dipakai terbilang terstruktur: para tersangka memasang profil beserta kode-kode tertentu yang bermakna ajakan bertemu di dunia nyata.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Arya Sandi, dalam keterangan persnya pada Selasa (27/7/2026) di Mapolres Metro Depok, menyatakan bahwa ketiga tersangka berinisial RDS (24), FI (22), dan YL (25) ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cimanggis dan Sukmajaya pada Senin (26/7/2026) malam. Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban perampasan telepon genggam dan dompet setelah terpikat janji kencan dari aplikasi tersebut.
"Pengungkapan ini diawali dari laporan korban berinisial A (28) yang mendatangi SPKT Polres Depok. Korban menceritakan bahwa ia dijanjikan pertemuan oleh seorang pengguna Hornet berakun ‘Rian_Glodok’ dengan kode ‘Open Kencan’ dan ‘Ready Kost’. Begitu tiba di alamat yang dijanjikan, korban malah dikepung dua orang dan diancam dengan senjata tajam," ujar Kombes Arya Sandi.
Aparat langsung melakukan penyelidikan siber. Dari penelusuran identitas digital dan rekam panggilan, tim mengidentifikasi bahwa akun ‘Rian_Glodok’ kerap menggunakan istilah sandi seperti ‘Open Kencan’, ‘Ready Kost’, dan ‘Free STW’. Kode-kode ini berfungsi sebagai indikator ketersediaan tempat dan waktu bertemu, yang tak lain adalah lokasi yang telah disiapkan untuk melakukan aksi kriminal.
Skenario Penjebakan Lewat Aplikasi
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RDS bertindak sebagai pemilik akun pemancing. Ia memasang foto profil yang menarik dan melakukan obrolan pendekatan lewat fitur pesan instan Hornet. Setelah korban menunjukkan ketertarikan, RDS akan mengirimkan kode ‘Ready Kost’ yang berarti bahwa lokasi pertemuan—sebuah rumah kontrakan kosong di daerah Cimanggis—sudah tersedia. Kode ‘Free STW’ menjadi sinyal bahwa pelaku siap menanggung biaya akomodasi, untuk semakin meyakinkan korban.
Begitu korban tiba, dua pelaku lainnya, FI dan YL, yang sudah bersiaga di sekitar lokasi langsung melancarkan aksi. Dengan mengacungkan pisau lipat, mereka merampas ponsel, uang tunai, dan kartu identitas milik korban. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4325 KBN yang telah diparkir di gang sempit dekat tempat kejadian.
"Ini adalah modus baru yang memanfaatkan celah kepercayaan antarpengguna aplikasi. Para pelaku dengan sengaja mengeksploitasi preferensi pribadi korban yang merasa aman lantaran berkomunikasi dalam platform yang dianggap eksklusif," jelas Kapolres.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Petugas yang menyamar sebagai pengguna Hornet berhasil memancing tersangka RDS untuk melakukan pertemuan pada Senin malam. Begitu transaksi jebakan berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Raya Bogor, Tim Buser langsung menyergap. Dari tangan RDS, polisi mengamankan satu unit ponsel Xiaomi yang digunakan untuk mengakses aplikasi, serta uang tunai Rp 1,2 juta hasil kejahatan sebelumnya. Dua tersangka lain ditangkap bersamaan di sebuah indekos di Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, lengkap dengan sebilah pisau sangkur dan dua ponsel milik korban terdahulu.
Barang bukti yang kini diamankan di Satreskrim Polres Metro Depok meliputi:
1. Tiga unit telepon genggam berbagai merek
2. Satu bilah pisau lipat bergerigi
3. Satu unit sepeda motor Honda Beat
4. Uang tunai sejumlah Rp 3.450.000
5. Kartu tanda penduduk dan surat kendaraan milik korban
Rekam Jejak Kriminal Tersangka
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui telah melancarkan aksi serupa sejak dua bulan terakhir. Sedikitnya lima korban telah melapor ke kantor polisi meskipun polisi menduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak. Para tersangka mengincar pengguna yang terkesan tertutup dan enggan melapor karena khawatir identitas pribadi terungkap. "Mereka menyasar kelompok rentan yang seringkali tidak punya keberanian datang ke kantor polisi. Ini yang membuat jejak tindak pidana mereka sulit terdeteksi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Suhartono, yang mendampingi kapolres dalam konferensi pers.
Selain merampas barang bernilai, pelaku juga sempat memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang melalui dompet digital yang ada di ponsel. Hal ini menambah kerugian materiil yang dialami korban hingga belasan juta rupiah.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada jaringan serupa di kota lain, mengingat aplikasi Hornet memiliki cakupan pengguna yang luas di kawasan Jabodetabek.
Kombes Arya Sandi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan daring, untuk selalu waspada dan tidak mudah terpancing oleh tawaran pertemuan dengan kode-kode yang menjanjikan. "Jangan pernah pergi ke lokasi privat yang ditentukan sepihak oleh orang yang baru dikenal lewat dunia maya. Pilih tempat umum yang ramai dan beritahu kerabat terdekat tentang rencana pertemuan. Modus kejahatan akan terus berevolusi, dan kita harus lebih cermat menjaga keselamatan pribadi," tegasnya.
Pihak kepolisian juga membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa. Langkah ini diharapkan mampu membongkar jaringan kejahatan siber yang semakin canggih dan terselubung.
Comments (0)