Taufik Hidayat Residivis Kasus Penyiksaan, Pernah Divonis 1 Tahun 4 Bulan
BANDUNG - Kepolisian daerah Jawa Barat membongkar jejak kriminal Taufik Hidayat (30), tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29). Penyelidikan lebih
BANDUNG - Kepolisian daerah Jawa Barat membongkar jejak kriminal Taufik Hidayat (30), tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29). Penyelidikan lebih mendalam menunjukkan bahwa pelaku ternyata merupakan residivis alias pelaku pengulangan kejahatan dengan modus serupa yang juga terjadi di Kota Bandung.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, secara resmi mengumumkan temuan tersebut saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pada Jumat (26/6/2026). Menurutnya, Taufik Hidayat bukanlah orang asing bagi aparat penegak hukum karena telah memiliki catatan kelam di masa lalu.
"Tersangka ini adalah residivis," tegas Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers yang dilaporkan Apaberita.com pada Jumat (26/6/2026).
Dari catatan yang dihimpun media kami, Taufik sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penganiayaan serupa dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Meski telah menjalani masa hukuman, perilaku kekerasannya terhadap perempuan kembali terulang. Kasus terbaru yang menimpa korban YTR menjadi indikasi kuat bahwa pelaku tidak mengambil pelajaran dari hukuman sebelumnya dan kembali meresahkan masyarakat.
Sementara itu, nama Taufik Hidayat sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul kabar mengenai seorang kurir yang mengantarkan kulkas ke tempat tinggalnya. Warga sekitar yang menyaksikan kedatangan kurir tersebut mengira mereka adalah petugas intelijen yang sedang melakukan pengintaian. Kejadian itu pun viral dan menambah ketegangan serta perhatian publik terhadap penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.
Kini, aparat kepolisian tengah menggali lebih dalam kemungkinan keterlibatan Taufik dalam kasus kekerasan lainnya. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas perbuatan pelaku agar dapat dijatuhi hukuman setimpal. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi masyarakat, khususnya perempuan, dari ancaman pelaku kekerasan yang telah memiliki riwayat kriminal.
Comments (0)