Taufik Hidayat Penyekap Wanita Bandung Selama 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengakhiri pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya yang berinisial YTR (29). Pelaku yang telah
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengakhiri pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya yang berinisial YTR (29). Pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diringkus di sebuah kompleks perumahan di wilayah Kabupaten Bandung pada Selasa malam (23/6/2026), setelah selama berminggu-minggu berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.
Begitu diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolda Jabar dan ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi tindakan yang dapat membahayakan proses hukum, mengingat tingkat kekerasan yang dilakukan pelaku dan statusnya sebagai buronan.
Pelarian Berakhir di Perumahan Kabupaten Bandung
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar menjelaskan kronologi penangkapan yang dramatis. Menurut keterangan dari pihak kepolisian yang dihimpun media kami, petugas telah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari terakhir setelah mendapat informasi tentang keberadaan Taufik.
"Akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan," ujar Rudi di hadapan awak media, Rabu (24/6/2026).
Rudi menambahkan bahwa Taufik diketahui sering berganti-ganti lokasi persembunyian. Ia memanfaatkan jaringan pertemanan dan menyewa tempat tinggal sementara di berbagai titik di Kabupaten Bandung untuk mengelabui petugas. Namun, kerja sama tim intelijen dan reserse akhirnya mempersempit ruang gerak pelaku hingga akhirnya dapat dibekuk tanpa perlawanan berarti.
Kasus Penyekapan 3 Tahun yang Mengguncang Publik
Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban, YTR (29), berhasil melarikan diri dari sekapan dan melaporkan penderitaannya ke pihak berwajib awal Juni lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilansir media kami, korban mengaku disekap dan dianiaya secara fisik maupun psikis oleh pelaku selama hampir tiga tahun di sebuah rumah di kawasan Bandung.
Selama masa penyekapan, korban tidak diizinkan berkomunikasi dengan keluarga atau pihak luar. Ia kerap mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka serius di beberapa bagian tubuh. Kondisi memprihatinkan ini mendorong publik untuk terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Penjagaan Ekstra di Sel Khusus
Kepolisian memutuskan untuk menempatkan Taufik di sel khusus dengan pengamanan maksimal. Selain untuk mencegah upaya pelarian susulan, langkah ini juga bagian dari prosedur standar untuk tersangka kejahatan dengan kekerasan tinggi. Petugas jaga akan melakukan rotasi pemantauan secara berkala dan membatasi interaksi tersangka dengan tahanan lain.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh pelaku. Sementara itu, kondisi korban saat ini dilaporkan masih dalam pemulihan di bawah pendampingan tim psikolog dan pekerja sosial dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.
Comments (0)