Tarif Aplikasi Absen Fiktif Bikinan Tersangka 9 Guru ASN di Brebes
Brebes - Sebanyak sembilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa T
Brebes - Sebanyak sembilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kesembilan tersangka kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas II-B Brebes setelah melalui proses pemeriksaan intensif dan pengumpulan barang bukti oleh kepolisian setempat.
Penangkapan dan Identitas Para Tersangka
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan detail penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar Rabu (1/7/2026). Para tersangka diamankan setelah penyelidikan maraton yang dilakukan tim kepolisian terhadap laporan adanya praktik manipulasi presensi di kalangan pendidik di bawah naungan Pemkab Brebes.
"Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan sembilan tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)," ujar AKBP Lilik Ardhiansyah di Mapolres Brebes.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam skandal yang mengguncang dunia pendidikan di Brebes. Pasalnya, para tersangka merupakan guru ASN yang seharusnya menjadi teladan integritas bagi peserta didik.
Modus Operandi dan Biaya Aplikasi Ilegal
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun Apaberita.com, aplikasi ilegal tersebut dipasarkan sebagai solusi praktis bagi ASN yang kerap berhalangan hadir ke kantor. Para pengguna cukup menginstal aplikasi berbayar di ponsel pintar mereka. Dengan biaya tertentu, aplikasi itu mampu memanipulasi data presensi sehingga seolah-olah seorang pegawai telah melakukan absen di lokasi kerja secara sah.
Tim penyidik menemukan bahwa aplikasi ini dikembangkan oleh salah satu tersangka yang memiliki latar belakang kemampuan teknologi informasi. Tarif layanan aplikasi ini bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah per bulan, bergantung pada paket yang dipilih. Dana tersebut disinyalir menjadi pemasukan bagi pembuat aplikasi, sementara pengguna mendapatkan kemudahan untuk mengelabui sistem presensi resmi milik pemerintah daerah.
Informasi awal yang diterima Apaberita.com pada akhir April 2026 lalu menyebutkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan lebih banyak pegawai. Aplikasi tersebut dapat mensimulasikan titik koordinat sesuai lokasi kantor, sehingga sistem menganggap pengguna benar-benar berada di tempat tugas meskipun kenyataannya mereka sedang di tempat lain. Modus ini tergolong canggih karena memanfaatkan celah verifikasi lokasi pada aplikasi presensi daring yang digunakan instansi pemerintah.
Kepolisian Resor Brebes menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari instansi berbeda yang terlibat dalam jaringan penggunaan aplikasi fiktif tersebut. Para tersangka dijerat dengan undang-undang terkait pelanggaran disiplin pegawai dan tindak pidana penipuan berbasis elektronik.
Comments (0)