Syaiful Huda Usulkan Lembaga Superbody Tangani Bencana Alam

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Syaiful Huda, mengusulkan pembentukan lembaga khusus berstatus superbody untuk penanganan bencana alam di Indonesia. Usulan tersebut ...

Syaiful Huda Usulkan Lembaga Superbody Tangani Bencana Alam

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Syaiful Huda, mengusulkan pembentukan lembaga khusus berstatus superbody untuk penanganan bencana alam di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan argumentasi bahwa percepatan tanggap darurat menuntut satu komando tunggal yang memiliki kewenangan lintas sektor. Huda menegaskan bahwa posisi geografis Indonesia yang berada pada kawasan rawan gempa, tsunami, dan letusan gunung berapi menempatkan penanganan bencana sebagai prioritas kenegaraan yang tidak dapat ditunda.

Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus

Dalam paparannya, Huda menyatakan bahwa praktik penanganan bencana selama ini masih berjalan terfragmentasi. Sejumlah instansi, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hingga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), masing-masing bekerja dengan kewenangan yang terbatas pada bidangnya masing-masing.

“Kita membutuhkan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk memobilisasi seluruh sumber daya negara dalam situasi darurat. Tanpa itu, respons di lapangan selalu terlambat karena setiap instansi menunggu instruksi dari kementeriannya masing-masing,” ujar Huda.

Menurut Huda, pengalaman penanganan sejumlah bencana besar dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa waktu menjadi faktor penentu dalam menyelamatkan korban. Data BNPB mencatat ratusan kejadian bencana alam setiap tahun di berbagai provinsi, mulai dari banjir, tanah longsor, gempa bumi, hingga kekeringan. Kondisi tersebut, lanjutnya, menuntut adanya perombakan pola kerja yang selama ini dinilai lambat karena birokrasi yang berlapis.

Konsep Superbody dalam Penanganan Bencana

Huda menjelaskan bahwa superbody yang diusulkannya merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertugas mengoordinasikan seluruh tahapan penanganan bencana, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Lembaga tersebut akan menjadi pusat komando tunggal yang berwenang mengerahkan personel, peralatan, dan anggaran secara cepat begitu status tanggap darurat ditetapkan oleh pemerintah.

Huda menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini tidak dimaksudkan untuk menghapus BNPB. Sebaliknya, seluruh elemen yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga akan dirangkul dan diperkuat ke dalam satu struktur yang lebih efektif, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.

“Satu komando, satu anggaran, dan satu sistem informasi. Itulah prinsip dasar yang kami usung dalam gagasan superbody ini. Efektivitas dan kecepatan dalam tanggap darurat adalah ukuran keberhasilan yang paling utama,” tegas Huda.

Integrasi Teknologi dan Mitigasi

Selain aspek kelembagaan, Huda menyatakan bahwa superbody akan mengintegrasikan sistem peringatan dini berbasis teknologi dengan data cuaca, kegempaan, dan hidrologi secara real-time. Dengan begitu, proses evakuasi warga dapat dilakukan lebih cepat sebelum dampak bencana meluas. Ia menilai investasi pada sistem peringatan dini dan penguatan kapasitas daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas lembaga baru tersebut.

Huda juga menyoroti pentingnya penguatan mitigasi struktural, seperti pembangunan infrastruktur tahan bencana di daerah rawan. Menurutnya, komisi yang membidangi infrastruktur dan perumahan rakyat ini akan mendorong agar standar bangunan dan tata ruang di wilayah rawan bencana diterapkan secara ketat melalui peraturan daerah.

Langkah Tindak Lanjut Pembahasan

Huda menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibawa ke dalam rapat kerja Komisi V DPR dengan pemerintah. Komisi V yang membidangi infrastruktur, perhubungan, perumahan rakyat, dan penanggulangan bencana akan meminta pemerintah menindaklanjuti gagasan ini melalui kajian kelembagaan yang menyeluruh.

“Kami akan membawa usulan ini dalam rapat kerja dengan pemerintah. Kami berharap ada kajian yang serius agar gagasan ini dapat diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Huda, pembentukan lembaga baru membutuhkan payung hukum, antara lain melalui perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Komisi V, kata dia, siap menjadi motor pengawal pembahasan tersebut bersama seluruh fraksi di DPR. Ia menambahkan, pihaknya juga akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan struktur penanganan bencana di tingkat lokal.

Huda berharap pemerintah dan DPR dapat menyepakati arah kebijakan ini dalam waktu dekat, mengingat musim penghujan dan potensi bencana hidrometeorologi yang kerap terjadi pada penghujung tahun. Dengan adanya lembaga superbody, ia optimistis Indonesia mampu membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih cepat, terpadu, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User