Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono secara resmi menyerahkan jabatan Menteri Luar Negeri kepada Arrmanatha Nasir dalam acara serah terima jabatan yang berlangsung di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Senin (12/10). Prosesi sertijab tersebut dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kementerian.
Pantauan di lokasi menunjukkan Sugiono dan Arrmanatha berdiri berdampingan selama acara berlangsung. Sugiono tampak mengenakan jas berwarna abu-abu, sementara Arrmanatha memakai jas berwarna hitam. Keduanya kemudian menandatangani berita acara serah terima jabatan, yang dilanjutkan dengan penyerahan memorandum akhir tugas dari pejabat lama kepada pejabat baru.
Dalam berita acara yang dibacakan pada kesempatan tersebut, dinyatakan bahwa Sugiono telah diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2026. Konsekuensi dari pengangkatan itu, Sugiono dibebaskan dari tugasnya sebagai Menteri Luar Negeri.
"Pada hari ini bertempat di Kementerian Luar Negeri, kami, satu, Sugiono, Menteri Luar Negeri, yang berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2026, telah diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sehingga dibebaskan dari tugasnya sebagai Menteri Luar Negeri. Selanjutnya dalam berita acara ini disebut pihak pertama," demikian petikan berita acara tersebut.
Pelantikan Arrmanatha oleh Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah melantik Arrmanatha sebagai Menteri Luar Negeri di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10). Pelantikan tersebut menandai dimulainya tugas Arrmanatha di posisi tertinggi diplomasi Indonesia, menggantikan Sugiono yang pada saat bersamaan dilantik menjadi Menko PMK.
Pergantian jabatan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Keputusan tersebut disahkan sebagai bagian dari perombakan kabinet yang dilakukan pada awal Oktober 2026.
Sebelum menduduki jabatan Menteri Luar Negeri, Arrmanatha menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri. Ia kemudian naik menggantikan Sugiono setelah perombakan Kabinet Merah Putih tersebut. Pengalaman sebagai wakil menteri dinilai menjadi modal penting bagi Arrmanatha dalam menjalankan tugasnya sebagai orang nomor satu di Kementerian Luar Negeri.
Komitmen Melanjutkan Politik Bebas Aktif
Usai dilantik, Arrmanatha menyatakan akan melanjutkan kebijakan luar negeri yang sebelumnya dijalankan oleh Sugiono. Ia menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia tetap berpedoman pada prinsip bebas aktif, sebagaimana yang telah sering disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi siapa pun yang menjalankan tugas sebagai Menteri Luar Negeri, rujukan yang jelas yaitu adalah undang-undang kita. Polugri kita juga jelas, bebas aktif yang telah sering disampaikan oleh Bapak Presiden. Jadi tugas saya di sini adalah melanjutkan apa yang telah dijalankan oleh Bapak Sugiono yang sekarang menjadi Pak Menko," kata Arrmanatha usai pelantikan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan mendasar dalam arah kebijakan luar negeri Indonesia. Arrmanatha menekankan pentingnya menjadikan undang-undang sebagai rujukan utama dalam setiap langkah diplomasi, sekaligus memastikan kesinambungan program yang telah berjalan di bawah kepemimpinan pendahulunya.
Kesinambungan Diplomasi Indonesia
Serah terima jabatan di Gedung Palapa tersebut menjadi penanda resmi berakhirnya masa tugas Sugiono di Kementerian Luar Negeri. Penyerahan memorandum akhir tugas kepada Arrmanatha mencerminkan proses transisi yang tertib dan sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan.
Dengan telah ditandatanganinya berita acara serah terima, seluruh tanggung jawab, wewenang, dan kebijakan yang selama ini berada di bawah kendali Sugiono kini sepenuhnya beralih kepada Arrmanatha. Kementerian Luar Negeri di bawah kepemimpinan yang baru diharapkan tetap konsisten menjaga posisi Indonesia di kancah internasional.
Transisi kepemimpinan di Kementerian Luar Negeri ini merupakan bagian dari penataan ulang Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo. Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 menjadi dasar hukum yang mengikat bagi seluruh proses pemberhentian dan pengangkatan pejabat negara di lingkungan kabinet periode 2024-2029 tersebut.
Comments (0)