Sudaryono Ultimatum Kepala SPPG: Minta Fee ke Yayasan Langsung Dipecat

Jakarta, 27 Juli 2026 – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melontarkan ultimatum keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Dalam rapat koordinasi...

Sudaryono Ultimatum Kepala SPPG: Minta Fee ke Yayasan Langsung Dipecat

Jakarta, 27 Juli 2026 – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melontarkan ultimatum keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Dalam rapat koordinasi tertutup yang digelar di Gedung BGN, Jakarta Pusat, ia menegaskan bahwa dugaan permintaan imbalan atau fee di luar ketentuan resmi dari yayasan mitra merupakan pelanggaran berat yang akan langsung bermuara pada pemecatan tidak hormat dan penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum. Peringatan ini tercatat sebagai yang paling tegas sejak lembaga tersebut dibentuk pada awal tahun 2025.

Rapat yang dihadiri oleh 348 kepala SPPG dari 38 provinsi tersebut berlangsung dalam suasana serius. Sudaryono membuka arahannya dengan menyatakan bahwa integritas adalah fondasi utama pelaksanaan program strategis nasional, terutama Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia tidak ragu untuk membersihkan institusi dari oknum yang merusak kepercayaan publik.

"Kita tidak boleh main-main. Program ini menyangkut hajat hidup rakyat, anak-anak sekolah, ibu hamil. Setiap rupiah uang negara dan kontribusi yayasan harus dipertanggungjawabkan sebersih-bersihnya. Saya ingatkan kembali, segala bentuk permintaan tambahan penghasilan di luar yang telah ditetapkan oleh negara itu masuk dalam kategori praktik pidana," tegas Sudaryono di hadapan peserta rapat.

Buntut Laporan Puluhan Yayasan Mitra

Ultimatum ini muncul setelah Inspektorat BGN menerima sedikitnya 23 laporan resmi dari yayasan mitra pengelola dapur MBG di tiga provinsi selama dua pekan terakhir. Laporan tersebut mengindikasikan adanya oknum kepala SPPG yang meminta imbalan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta per bulan, dengan dalih sebagai "uang koordinasi" atau "biaya administrasi". Praktik ini diduga terjadi di wilayah Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Sudaryono mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat. "Kami sudah memanggil lima orang untuk dimintai klarifikasi. Proses investigasi internal sedang berjalan. Kalau bukti sudah cukup, pekan ini juga kami proses pemberhentian dan kami laporkan ke polisi," ujarnya. Ia menolak merinci identitas oknum tersebut dengan alasan masih dalam tahap pendalaman.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Maksimal

Menurut Sudaryono, tindakan meminta imbalan di luar gaji dan tunjungan resmi adalah korupsi murni. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 12 huruf e dengan tegas menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima hadiah, padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

"Semua kepala SPPG adalah pejabat negara yang digaji dan mendapat tunjangan kinerja dari APBN. Jika masih melakukan pungutan liar, tidak ada kata lain, itu jelas tindak pidana korupsi. Hukumannya berat. Saya jamin, tidak akan ada yang bisa lolos," tegasnya lagi.

Pakta Integritas dan Penguatan Pengawasan

Menindaklanjuti arahan tersebut, rapat koordinasi ditutup dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala SPPG yang hadir. Mereka secara tertulis menyatakan kesiapan menjalankan program tanpa pungutan liar, serta bersedia menerima sanksi tegas jika terbukti melanggar. Sejumlah perwakilan kepala SPPG menyambut baik langkah ini. "Ini komitmen bersama. Kami ingin program ini sukses dan bersih," ujar Muhammad Fikri, salah satu kepala SPPG dari Jawa Barat.

BGN juga mengumumkan pembentukan Unit Kepatuhan dan Anti-Fraud (UKAF) di setiap koordinator wilayah. Unit ini bertugas melakukan audit harian terhadap aliran dana antara SPPG dan yayasan mitra, serta menerima laporan pengaduan masyarakat. Nomor WhatsApp pengaduan 0811-2345-678 dan alamat email resmi telah disebarluaskan ke seluruh yayasan mitra. Sudaryono menjamin kerahasiaan pelapor dan melarang segala bentuk intimidasi.

Ribuan Yayasan Dihimbau Proaktif

Data BGN menunjukkan saat ini terdapat 1.240 yayasan yang menjadi mitra pengelola 348 unit SPPG di seluruh Indonesia. Kepala BGN meminta seluruh pengurus yayasan untuk tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi permintaan fee. "Kami butuh partisipasi aktif dari yayasan. Jangan takut. Kalau ada yang meminta, langsung catat, laporkan. Kami yang akan menindak. Ini perang melawan korupsi," katanya.

Peringatan ini sekaligus menjadi respons atas desakan publik dan Dewan Perwakilan Rakyat yang sebelumnya meminta BGN memperketat pengawasan program MBG. Anggota Komisi IX DPR RI, Rahayu Saraswati, sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran akan potensi kebocoran dana di level pelaksana. "Kami apresiasi langkah cepat Kepala BGN. Ini sinyal positif bahwa program dijalankan dengan tata kelola yang bersih," ujarnya dihubungi terpisah.

Dengan langkah tegas ini, BGN berharap seluruh jajaran dapat kembali fokus pada tujuan utama: memastikan setiap rupiah sampai kepada penerima manfaat, tanpa potongan dan tanpa permainan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User