Strava Resmi Jadi Pemungut PPN Digital, Enam Entitas Global Lain Ikut Ditunjuk

JAKARTA — Otoritas pajak Indonesia kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan digital lintas batas. Pada bulan Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Jul 08, 2026 - 06:09
0 0
Strava Resmi Jadi Pemungut PPN Digital, Enam Entitas Global Lain Ikut Ditunjuk

JAKARTA — Otoritas pajak Indonesia kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan digital lintas batas. Pada bulan Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan tujuh perusahaan dan platform global baru sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah ini menandai babak baru pengawasan fiskal terhadap ekosistem ekonomi digital yang semakin beragam, mulai dari aplikasi olahraga hingga penyedia kecerdasan buatan.

Berdasarkan laporan yang diterima Apaberita.com, keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP. Dalam keterangan resminya, penunjukan tersebut merupakan respons atas dinamika transaksi digital yang terus bertransformasi.

“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam pernyataan tertulis yang dirilis Minggu (28/6/2026).

Nama yang paling menyita perhatian publik adalah Strava Inc, platform kebugaran dan pelacak aktivitas fisik yang memiliki jutaan pengguna di Indonesia. Selama ini, layanan berlangganan Strava populer di kalangan pesepeda dan pelari, namun belum tercatat sebagai pemungut PPN. Kini, setiap transaksi digital yang dilakukan konsumen Indonesia melalui platform tersebut akan dikenakan pajak pertambahan nilai sesuai ketentuan PMSE.

Selain Strava, enam entitas lain yang masuk dalam daftar baru adalah Envato Pty Ltd dan Envato Elements Pty Ltd—keduanya merupakan penyedia aset digital, template, dan materi kreatif berbayar. Kemudian The Nielsen Norman Group Inc, yang bergerak di bidang riset dan pelatihan pengalaman pengguna (UX). Selanjutnya, penyedia platform kecerdasan buatan Kling AI Pte Ltd juga resmi ditunjuk, menandai semakin diperhatikannya sektor AI dalam skema pajak digital Indonesia. Dua nama lainnya adalah Law School Admission Council Inc, penyelenggara tes masuk sekolah hukum global, serta PLAUD LLC, yang berfokus pada solusi perangkat keras dan perangkat lunak berbasis AI untuk pencatatan suara.

Dengan tambahan ini, jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP terus bertambah secara signifikan. Skema PMSE sendiri mewajibkan pelaku usaha digital luar negeri yang memenuhi ambang batas nilai transaksi dengan konsumen Indonesia untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Tarif yang dikenakan sebesar 11% dari harga jual produk atau layanan digital, sesuai dengan ketentuan umum perpajakan yang berlaku.

Penunjukan Strava dan enam perusahaan lain ini memperlihatkan bahwa DJP semakin agresif menjangkau berbagai ceruk ekonomi digital. Tidak hanya platform e-commerce atau layanan streaming besar, melainkan juga aplikasi dengan basis pengguna spesifik seperti olahraga, edukasi, hingga perkakas AI. Bagi konsumen, kebijakan ini bisa berarti kenaikan harga berlangganan karena adanya tambahan PPN. Namun dari sisi penerimaan negara, langkah tersebut berpotensi menambah pundi-pundi pajak dari sektor digital yang selama ini tumbuh pesat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Strava maupun entitas lain yang baru ditunjuk mengenai teknis implementasi pemungutan PPN di platform masing-masing. DJP sendiri menyatakan akan terus melakukan pembaruan data dan pengawasan agar seluruh pelaku usaha digital asing yang memenuhi kriteria dapat segera ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User