Skandal Narkoba Polres Tangsel Seret Kasat dan Anggota

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di internal Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengguncang institusi Bhayangkara pada Senin dini hari. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selat...

Skandal Narkoba Polres Tangsel Seret Kasat dan Anggota

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di internal Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengguncang institusi Bhayangkara pada Senin dini hari. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP berinisial R, bersama tiga orang anggotanya ditangkap oleh tim Divisi Propam Mabes Polri di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ciputat. Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi senyap yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Propam mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,2 kilogram, alat hisap, uang tunai senilai Rp350 juta, serta satu unit senjata api organik kepolisian. Keempat oknum tersebut diduga kuat berperan sebagai pengendali sekaligus pelindung jaringan pengedar narkoba di kawasan Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang kerap didatangi oknum kepolisian pada jam-jam tidak wajar. Tim Divisi Propam kemudian melakukan pendalaman selama delapan pekan, termasuk pemantauan komunikasi elektronik dan pengintaian fisik di lapangan. Pada Minggu malam, tim menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi besar yang melibatkan sejumlah orang di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim Propam yang telah bersiaga sejak pukul 22.00 WIB menggerebek lokasi. Dalam penggerebekan tersebut, AKP R dan tiga anggotanya—Brigadir D, Brigadir S, dan Briptu M—tertangkap tangan sedang melakukan penghitungan uang hasil transaksi. Barang bukti berupa sabu ditemukan tersimpan dalam sebuah koper yang diletakkan di bawah tempat tidur.

“Operasi ini tidak mudah. Kami harus memastikan bahwa tidak ada kebocoran informasi mengingat para terduga adalah anggota kepolisian aktif,” ujar seorang perwira tinggi Divisi Propam yang enggan dikutip namanya. Langkah pengamanan ketat diberlakukan dengan menutup akses informasi secara terbatas hanya kepada tim inti yang berjumlah tujuh personel.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Surya Dharma, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang mencederai kepercayaan publik. Dalam keterangan pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin siang, ia menyatakan bahwa keempat oknum akan diproses secara pidana dan etik secara simultan.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengkhianat di tubuh Polri. Proses hukum akan berjalan, dan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat sudah menanti para pelaku,” tegasnya di hadapan awak media. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga telah menjalankan jaringan ini selama hampir satu tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati. Selain itu, Pasal 137 Undang-Undang yang sama memberatkan hukuman bagi aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana narkotika dengan ancaman pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ahmad Fauzi, dalam pernyataan terpisah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tercorengnya nama baik institusi. “Ini adalah pukulan berat bagi kami, tetapi kami tidak akan menutup-nutupi. Justru ini menjadi momentum untuk membersihkan internal dari elemen-elemen yang telah mengkhianati sumpah jabatan,” ucapnya.

Langkah Pembersihan Internal

Mabes Polri segera mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan pemeriksaan ulang seluruh personel Satuan Narkoba di jajaran Polda Metro Jaya. Rapat Koordinasi yang digelar pada Senin malam antara Divisi Propam, Bareskrim, dan Polda Metro Jaya menghasilkan keputusan untuk membentuk tim audit investigasi yang akan menelusuri kemungkinan keterlibatan personel lain dalam jaringan tersebut.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam surat perintah tugas yang ditandatangani langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Surat ini memerintahkan audit menyeluruh terhadap rekam jejak, pola komunikasi, dan laporan harta kekayaan seluruh anggota Satuan Narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden yang berkali-kali menekankan pentingnya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Widodo, menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi institusi Polri. “Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba sudah begitu rapi dan berani menyusup ke dalam institusi penegak hukum. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pengawasan, dan penempatan personel di satuan rawan seperti narkoba,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Pemeriksaan Khusus Divisi Propam Mabes Polri. Proses penyidikan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Bareskrim untuk mengembangkan kasus dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat. Divisi Propam membuka saluran pengaduan 24 jam melalui nomor hotline 1212 dan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui telepon pintar. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri menuju institusi yang transparan dan akuntabel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User