Hawa dingin dini hari di kawasan perkotaan Singaraja pecah ketika sirene dan derap langkah tim gabungan mendekati deretan kendaraan yang terparkir di bahu jalan. Tepat pukul 04.00 WITA, saat sebagian besar warga Kabupaten Buleleng masih tertidur pulas, petugas penegak peraturan daerah mulai menyisir dua urat nadi lalu lintas kota, yakni Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro. Aktivitas jual beli dari atas kendaraan roda empat yang memakan badan jalan tersebut seketika terhenti saat razia kilat digelar.
Operasi penertiban berskala besar ini bukan sekadar pendataan rutin biasa. Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng menerjunkan personel lintas instansi yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Dinas Perhubungan, hingga Perumda Pasar Argha Nayottama. Hasilnya, sebanyak 28 pedagang bermobil kedapatan melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum.
Tindakan Tegas Melalui Sanksi Tipiring
Para pedagang yang terjaring tidak lagi sekadar diberi teguran lisan atau pembinaan di tempat. Petugas langsung menyodorkan surat panggilan resmi untuk meneruskan perkara ini ke meja hijau melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Penindakan hukum ini mengacu secara tegas pada ketentuan Pasal 23 huruf E juncto Pasal 35 ayat (1) Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menegaskan bahwa langkah drastis ini diambil setelah upaya penyuluhan berulang kali diabaikan oleh para pedagang yang memanfaatkan kendaraan sebagai lapak jualan dadakan.
"Kedua ruas jalan itu merupakan kawasan tertib dan tidak diperuntukkan untuk aktivitas jual beli. Pedagang bermobil sebenarnya sudah kami arahkan untuk memanfaatkan lokasi yang resmi dan representatif, yaitu di Terminal Banyuasri," ujar Komang Kappa. Beliau menekankan bahwa "penegakan hukum melalui jalur Tipiring merupakan langkah krusial agar tumbuh kesadaran kolektif demi menjaga kenyamanan, keselamatan lalu lintas, serta keindahan Kota Singaraja."
Berikut adalah rincian data hasil sidak penertiban pedagang bermobil di Singaraja:
| Indikator Penertiban | Detail Operasi Lapangan |
|---|---|
| Waktu Pelaksanaan Sidak | Mulai Pukul 04.00 WITA - Selesai |
| Jumlah Pelanggar Terjaring | 28 Pedagang Bermobil |
| Kawasan Terlarang Berjualan | Jalan Imam Bonjol & Jalan Diponegoro |
| Lokasi Relokasi Resmi | Terminal Banyuasri, Singaraja |
| Payung Hukum Penindakan | Perda Buleleng No. 6 Tahun 2015 |
| Sanksi yang Diterapkan | Surat Panggilan Sidang Tipiring |
Relokasi ke Terminal Banyuasri dan Penataan Kota
Menjamurnya pedagang bermobil di sepanjang Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro telah lama mengundang keluhan dari pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Penggunaan mobil bak terbuka maupun kendaraan pribadi sebagai lapak dagang tidak hanya memicu kemacetan lalu lintas pada jam sibuk pagi hari, tetapi juga merusak estetika perkotaan dan menyisakan persoalan sampah yang menumpuk.
Pemerintah Kabupaten Buleleng sebenarnya telah menyediakan alternatif solusi dengan mengarahkan seluruh pedagang bermobil ke Terminal Banyuasri. Di lokasi penampungan resmi tersebut, sirkulasi pedagang dan pembeli dapat diatur dengan lebih rapi, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Namun, sebagian pedagang masih nekat memilih berjualan di tepi jalan utama dengan alasan lebih dekat dengan konsumen.
Melalui pemanggilan 28 pedagang ke Kantor Satpol PP Buleleng ini, pemerintah berharap ada efek jera yang nyata. Seluruh pedagang yang terjaring wajib memberikan keterangan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja. Kehadiran unsur Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dalam operasi gabungan ini mempertegas komitmen Pemkab Buleleng bahwa penataan kota dan penegakan hukum harus berjalan seiring demi terwujudnya Singaraja yang bersih, tertib, dan nyaman bagi semua warga.
Comments (0)