Sep 17, 2026
Hukum

Polsek Plaju Tangkap Pria yang Gelapkan Mobil Milik Ibu Kandung

PALEMBANG — Pelarian seorang pria berinisial DJS (41) yang nekat menggelapkan mobil milik ibu kandungnya sendiri, ND (64), akhirnya berakhir di balik jeruj

Polsek Plaju Tangkap Pria yang Gelapkan Mobil Milik Ibu Kandung

PALEMBANG — Pelarian seorang pria berinisial DJS (41) yang nekat menggelapkan mobil milik ibu kandungnya sendiri, ND (64), akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Tersangka berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju, yang dikenal dengan sebutan Tim Srigala Plaju, setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama kurang lebih satu bulan.

Aksi durhaka yang dilakukan oleh DJS mencoreng hubungan keluarga, setelah korban yang tidak lain adalah orang tua kandungnya sendiri kehabisan kesabaran dan terpaksa menempuh jalur hukum demi mendapatkan kembali hak kepemilikan kendaraannya yang dibawa kabur tanpa pertanggungjawaban.

Kronologi Aksi Penggelapan Kendaraan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan resmi dari pihak korban di Mapolsek Plaju, rangkaian tindak pidana penggelapan tersebut berlangsung melalui beberapa tahapan kronologis berikut:

  1. Peminjaman Kendaraan: Tersangka DJS mendatangi kediaman sang ibu dengan dalih meminjam unit mobil untuk keperluan sementara waktu. Mengingat statusnya sebagai anak kandung, korban menyerahkan kunci kendaraan tanpa menaruh rasa curiga.
  2. Pemutusan Komunikasi: Setelah batas waktu peminjaman terlewati, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Tersangka justru memutus kontak komunikasi, menghilang dari kediamannya, dan tidak dapat dihubungi oleh keluarga besar.
  3. Pelaporan Resmi ke Kepolisian: Menyadari adanya itikad buruk serta dugaan penggelapan aset keluarga, korban ND yang telah berusia 64 tahun mendatangi kantor polisi guna membuat laporan pidana resmi agar perkaranya ditindaklanjuti secara hukum.
"Pelaku memanfaatkan kedekatan status hubungan darah untuk membawa mobil korban. Namun setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, pelaku justru menghilang dan memutus komunikasi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.

Penangkapan oleh Tim Srigala Plaju

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan melacak jejak pelarian tersangka. Setelah melakukan perburuan selama satu bulan penuh, petugas akhirnya berhasil mengendus lokasi keberadaan DJS.

Penyergapan dilakukan secara terukur oleh jajaran Tim Srigala Plaju tanpa memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri lebih jauh. DJS langsung diamankan bersama dengan barang bukti yang relevan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Plaju.

Motif dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan pemeriksaan intensif awal, polisi terus mendalami motif utama tersangka, termasuk kemungkinan kendaraan tersebut telah digadaikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga demi meraup keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, tersangka DJS terancam dijerat dengan pasal pidana berat mengenai penggelapan.

  • Jeratan Hukum: Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Pemberatan/Penggelapan Keluarga: Penyidik juga mengkaji penerapan pasal terkait penggelapan dalam lingkup keluarga guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Saat ini, tersangka DJS masih mendekam di ruang tahanan Polsek Plaju guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menanti proses persidangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User