Sep 17, 2026
Hukum

SURABAYA — BBPOM Sita 2.523 Obat Herbal Ilegal di Bangkalan

Langkah tegas kembali diambil pihak berwenang dalam membendung peredaran obat-obatan tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Balai Be

SURABAYA — BBPOM Sita 2.523 Obat Herbal Ilegal di Bangkalan

Langkah tegas kembali diambil pihak berwenang dalam membendung peredaran obat-obatan tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bekerja sama dengan Korps Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jawa Timur menggelar operasi penindakan mendadak di kawasan Kabupaten Bangkalan, Madura. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita ribuan produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal yang dijual bebas tanpa memenuhi standar keamanan serta regulasi pemerintah.

Penertiban ini menyasar sejumlah toko dan distributor yang terindikasi mendistribusikan produk-produk herbal tanpa izin edar resmi dari BPOM. Banyak di antara produk ini yang dikemas sedemikian rupa hingga menyerupai obat tradisional berkhasiat tinggi, padahal menyimpan risiko fatal bagi organ tubuh konsumen jika dikonsumsi secara terus-menerus tanpa pengawasan medis.

Operasi Bersama Penindakan Obat Ilegal di Bangkalan

Operasi gabungan yang berlangsung secara terukur di Bangkalan ini menjadi bukti komitmen intensif BBPOM Surabaya dalam mengawasi rantai pasok obat dan makanan di Jawa Timur. Sebanyak 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil perincian akhir petugas, estimasi nilai ekonomi dari barang bukti yang disita tersebut mencapai lebih dari Rp60 juta.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha nakal yang nekat mengedarkan obat tradisional tanpa izin resmi. Keselamatan konsumen adalah prioritas utama yang harus dilindungi dari bahaya sediaan farmasi ilegal," tegas perwakilan BBPOM Surabaya saat memaparkan hasil penindakan.

Pengawasan ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan intelijen pasar oleh tim BBPOM bersama aparat kepolisian. Wilayah Kabupaten Bangkalan disinyalir menjadi salah satu titik jalur distribusi strategis pemasaran obat tradisional ilegal di pulau Madura.

Bahaya Bahan Kimia Obat dan Analisis Data Temuan

Produk Obat Bahan Alam yang disita umumnya tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dan diduga kuat mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) secara ilegal. Campuran BKO seperti sildenafil, fenilbutazon, atau deksametason pada jamu herbal sering kali memberikan efek instan yang menipu konsumen, namun berisiko merusak ginjal dan hati dalam jangka panjang.

Berikut adalah ringkasan data hasil pengawasan dan penindakan BBPOM Surabaya di Kabupaten Bangkalan:

Kategori Temuan Jumlah Barang Estimasi Nilai Ekonomi Dugaan Pelanggaran utama
Obat Bahan Alam (OBA) Ilegal 2.523 Produk > Rp60.000.000 Tanpa Izin Edar (TIE) & Potensi Mengandung BKO

Para ahli kesehatan menegaskan bahwa konsumsi obat tradisional yang diproduksi secara sembarangan dapat memicu efek samping yang sangat merugikan dan membahayakan kelangsungan hidup konsumen.

Ancaman Pidana dan Imbauan Cek KLIK Bagi Masyarakat

Pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan regulasi terbaru ini, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga miliaran rupiah.

BBPOM Surabaya terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu cerdas sebelum membeli obat herbal dan produk kesehatan. Langkah sederhana yang wajib diterapkan konsumen adalah prinsip Cek KLIK, yakni:

  • Cek Kemasan: Pastikan kemasan produk dalam kondisi utuh, bersih, dan tidak rusak.
  • Cek Label: Baca informasi produk dengan teliti pada label kemasan.
  • Cek Izin Edar: Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi yang terverifikasi di BPOM.
  • Cek Kedaluwarsa: Periksa batas tanggal kedaluwarsa sebelum mengonsumsi.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi peredaran atau penjualan obat tradisional ilegal di lingkungan sekitarnya demi menjaga kesehatan publik secara menyeluruh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User