Sindikat Buzzer Hoax Dibongkar, Polda Metro Ungkap Modus Operandi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan sindikat buzzer yang secara terorganisir memproduksi dan menyebarkan konten bernuansa hasutan serta melakukan pe...

Sindikat Buzzer Hoax Dibongkar, Polda Metro Ungkap Modus Operandi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan sindikat buzzer yang secara terorganisir memproduksi dan menyebarkan konten bernuansa hasutan serta melakukan penyalahgunaan data elektronik di berbagai platform media sosial selama kurun waktu dua tahun terakhir. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang digelar di Balai Pertemuan Ditreskrimsus, Kamis (26/7/2026), menyusul serangkaian operasi penangkapan terhadap sejumlah tersangka kunci yang diduga berperan sebagai perancang narasi, operator akun anonim, hingga penyandang dana operasional.

Jejaring Terstruktur dan Peran Tersangka

Hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa sindikat ini tidak bergerak secara sporadis, melainkan beroperasi dengan pembagian peran yang sangat sistematis dan terstruktur. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa terdapat setidaknya empat lapis peran utama dalam jaringan tersebut, mencakup penentu arah propaganda, produsen konten digital, operator ribuan akun palsu, serta pihak yang bertugas melakukan amplifikasi terkoordinasi. "Mereka membangun ekosistem disinformasi yang bekerja layaknya mesin, dengan target-target politik dan sosial yang telah ditetapkan sebelumnya oleh otak intelektual jaringan ini," tegasnya.

"Kami menemukan bukti adanya pembiayaan rutin bulanan kepada operator akun yang bertugas menyebarkan konten secara masif di jam-jam tertentu. Pola ini menunjukkan adanya perencanaan matang, bukan sekadar aksi iseng warganet."

Berdasarkan keterangan tertulis yang dirilis oleh Bidang Humas Polda Metro Jaya, para tersangka yang telah diamankan terdiri dari individu dengan latar belakang beragam, mulai dari mantan konsultan komunikasi, tenaga lepas teknologi informasi, hingga warga sipil yang direkrut secara daring melalui forum tertutup. Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Depok, dan Tangerang dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Barang bukti yang disita meliputi belasan unit komputer rakitan, telepon seluler yang digunakan untuk mengelola akun media sosial secara massal, sejumlah perangkat penyimpan data eksternal berkapasitas besar, serta dokumen berupa lembar instruksi narasi dan daftar topik yang harus diviralkan pada periode tertentu.

Konten Hasutan dan Pola Manipulasi Data

Kabid Humas Polda Metro Jaya memaparkan sejumlah contoh konten yang diproduksi dan disebarluaskan oleh sindikat tersebut. Konten-konten itu, menurut keterangan resmi, secara sistematis dirancang untuk memanipulasi persepsi publik dengan mengeksploitasi isu-isu sensitif yang menyangkut Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) serta dinamika pemerintahan. Narasi yang dibangun bersifat provokatif, seringkali mengaburkan batas antara fakta dan rekayasa digital melalui teknik manipulasi gambar, video yang diedit secara kontekstual, hingga penyebarluasan dokumen yang diklaim sebagai hasil bocoran internal lembaga negara.

"Isi kontennya beragam, mulai dari tuduhan kecurangan yang tidak berdasar terhadap penyelenggara pemilu, fitnah terhadap pejabat publik, hingga isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Semua dikemas dengan narasi yang seolah-olah didukung data valid, padahal sepenuhnya merupakan hasil rekayasa," ujar Kabid Humas.

Lebih lanjut, penyidik mendapati adanya indikasi kuat penyalahgunaan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Modus yang digunakan meliputi aktivitas scraping data pribadi warga negara dari sumber-sumber terbuka yang kemudian diolah dan digunakan untuk membuat profil akun palsu yang meyakinkan. Akun-akun tersebut selanjutnya digunakan untuk memproduksi identitas digital fiktif yang bergerak secara serempak dalam operasi penggiringan opini. Investigasi teknis mengungkap bahwa sindikat ini mengelola lebih dari tiga ribu akun media sosial di berbagai platform, yang dioperasikan secara bergantian dengan memanfaatkan perangkat lunak otomatisasi untuk menyamarkan jejak digital.

Dalam pemaparan teknis di hadapan awak media, tim siber Polda Metro Jaya menunjukkan bagaimana pola sebaran konten hoax ini selalu mengikuti siklus isu nasional yang tengah hangat diperbincangkan, sehingga mampu menciptakan efek penguatan gema (echo chamber) di ruang publik digital. Pola serangan narasi ini, menurut temuan penyidik, meningkat tajam pada momen-momen krusial seperti penyelenggaraan pemilihan umum, pengesahan undang-undang strategis, dan perayaan hari besar keagamaan.

Jerat Hukum dan Upaya Penindakan Lanjutan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, serta ketentuan tentang larangan penyalahgunaan data elektronik. Tidak hanya itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Ancaman hukumannya maksimal mencapai sepuluh tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kami ingin memberikan efek jera yang serius, karena kejahatan siber semacam ini telah merusak sendi-sendi demokrasi dan kohesi sosial bangsa Indonesia," tegas Direktur Reskrimsus.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjaga stabilitas ruang digital nasional. Langkah-langkah koordinatif telah diambil bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta parapihak platform media sosial global guna memutus mata rantai distribusi konten dan mencegah kebangkitan kembali jaringan serupa di masa mendatang. Mekanisme patroli siber ditingkatkan secara signifikan, bersamaan dengan pembentukan tim reaksi cepat penanganan konten viral bermuatan hoax yang melibatkan unsur intelijen kepolisian dan pakar forensik digital dari lingkungan akademisi.

Kabid Humas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan bersikap kritis terhadap setiap informasi yang beredar di media sosial, terutama konten-konten yang bermuatan provokatif dan tidak jelas sumbernya. "Verifikasi dulu sebelum membagikan. Satu kali klik untuk menyebarkan bisa berdampak luas dan merugikan banyak pihak," pungkasnya menutup sesi konferensi pers yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User