Oct 08, 2026
Politik

Sidang Perdana Kasus Korupsi Jampidsus, Jaksa Beber Aliran Rp346 Miliar

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ...

Sidang Perdana Kasus Korupsi Jampidsus, Jaksa Beber Aliran Rp346 Miliar

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tiga terdakwa, Senin. Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin. Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya aliran dana mencapai Rp346 miliar yang diduga terkait dengan perkara korupsi dan TPPU.

Jaksa Beber Aliran Dana Rp346 Miliar

Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa aliran dana senilai Rp346 miliar tersebut berasal dari sejumlah transaksi keuangan yang diduga kuat sebagai hasil tindak pidana korupsi. Berdasarkan pembacaan dakwaan, dana tersebut mengalir melalui beberapa rekening dan entitas usaha yang terafiliasi dengan para terdakwa. JPU menegaskan bahwa transaksi itu dilakukan secara bertahap dan terstruktur untuk menyamarkan asal-usul dana.

"Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp346 miliar tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang kemudian dilakukan pencucian uang melalui serangkaian transaksi," ujar Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tiga Terdakwa Menjalani Sidang Perdana

Sidang perdana tersebut merupakan rangkaian pertama dari proses peradilan terhadap ketiga terdakwa. Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, didakwa bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Ketiganya hadir secara langsung di ruang sidang dan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Majelis hakim membuka persidangan dengan membacakan identitas para terdakwa, dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang kemudian ditunda hingga pekan berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan JPU agar menyiapkan seluruh alat bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Majelis Hakim Lanjutkan Persidangan Pekan Depan

Majelis hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi. Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas dakwaan JPU. Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

JPU dalam perkara ini menyiapkan sejumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan untuk membuktikan dakwaan. Berdasarkan keterangan di persidangan, alat bukti yang akan diajukan meliputi dokumen transaksi keuangan, rekaman percakapan, serta keterangan saksi dari pihak-pihak yang mengetahui alur dana tersebut. JPU menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan seluruh unsur pasal yang didakwakan secara meyakinkan.

Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan

Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan merupakan tahap awal dalam proses peradilan. Para terdakwa belum dimintai keterangan terkait pokok perkara, karena tahapan tersebut baru akan dilakukan setelah eksepsi dan putusan sela dari majelis hakim. Ketiga terdakwa masih menjalani proses hukum dengan status sebagai terdakwa dan belum ada putusan terkait kesalahan mereka.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan jadwal persidangan secara berkala untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Majelis hakim menegaskan komitmennya untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User