Oct 08, 2026
Politik

Sidang Perdana Kasus Korupsi Febrie, Jaksa Beber Aliran Rp346 Miliar

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tiga terdakwa, pada Selasa. Ketiga te...

Sidang Perdana Kasus Korupsi Febrie, Jaksa Beber Aliran Rp346 Miliar

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tiga terdakwa, pada Selasa. Ketiga terdakwa yang menjalani agenda pembacaan dakwaan tersebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum membeberkan konstruksi perkara yang menyebut adanya aliran dana mencapai Rp346 miliar. Angka tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menghubungkan sejumlah transaksi keuangan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara di lingkungan kejaksaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat aliran dana yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang ditangani terdakwa, dengan nilai mencapai Rp346 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaan di ruang sidang.

Duduk Perkara dan Pihak yang Dijerat

Febrie Adriansyah merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus pada Kejaksaan Agung. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam mengatur penanganan sejumlah perkara. Sementara itu, Don Ritto dan Nurman Herin disebut jaksa berperan sebagai perantara dalam transaksi keuangan yang mengalir ke sejumlah pihak.

JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa didakwa secara berlapis, yaitu pasal korupsi dan pasal TPPU. Dakwaan primer diarahkan pada ketentuan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun dakwaan terkait TPPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut JPU, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Aliran Dana dan Modus yang Dibeberkan

Dalam uraian dakwaan, jaksa memaparkan sejumlah transaksi yang diduga menjadi modus pencucian uang, mulai dari penggunaan rekening pihak ketiga, pembelian aset, hingga kegiatan usaha yang dikendalikan para terdakwa. JPU menyatakan bahwa dana tersebut mengalir secara bertahap untuk menyamarkan asal-usulnya.

"Dana itu digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan, baik berupa pembelian aset maupun kegiatan usaha yang diduga dikendalikan para terdakwa," tutur JPU menambahkan.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menanggapi dakwaan pada persidangan berikutnya. Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari masing-masing terdakwa.

Tanggapan Pihak Penasihat Hukum

Penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mempelajari materi dakwaan secara menyeluruh sebelum mengajukan keberatan. Mereka menilai perlu menelusuri bukti-bukti yang akan dihadirkan jaksa untuk memastikan akurasi konstruksi perkara.

"Kami akan mempelajari seluruh materi dakwaan dan menyusun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah satu penasihat hukum di luar ruang sidang.

Sementara itu, majelis hakim menegaskan persidangan akan berjalan sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Majelis juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Prosesi Hukum dan Agenda Sidang Berikutnya

Sidang perdana tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. JPU direncanakan akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian aliran dana senilai Rp346 miliar. Para terdakwa terancam hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang didakwakan.

Majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya dan meminta jaksa menyiapkan seluruh barang bukti serta materi pemeriksaan. Proses persidangan dipastikan berlangsung secara terbuka untuk memberikan ruang kontrol publik terhadap penegakan hukum. Ketua majelis hakim menyatakan bahwa putusan akan diambil berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah menurut hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User