Oct 08, 2026
Politik

Sidang Perdana Febrie, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp346 Miliar

Jaksa Penuntut Umum membeberkan dugaan penerimaan uang senilai Rp346 miliar dalam sidang perdana perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Sidang perdana tersebut digelar di ruang sidang pengadilan tin...

Sidang Perdana Febrie, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp346 Miliar

Jaksa Penuntut Umum membeberkan dugaan penerimaan uang senilai Rp346 miliar dalam sidang perdana perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Sidang perdana tersebut digelar di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi dan menjadi perhatian publik karena perkara ini juga menyeret dugaan pemerasan dalam penanganan dua kasus korupsi besar, yakni PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya.

Dalam pembacaan surat dakwaan, tim penuntut menyatakan bahwa aliran dana tersebut diduga diterima secara bertahap melalui sejumlah perantara. Jaksa menegaskan angka Rp346 miliar merupakan akumulasi dari beberapa transaksi yang tercatat dalam dokumen keuangan yang disita penyidik. Nilai itu disebut sebagai bagian dari komitmen yang berkaitan dengan pengaturan hasil penanganan perkara di lingkungan lembaga penegak hukum.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa diduga menerima sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp346 miliar yang berasal dari pihak-pihak berkepentingan dalam penanganan perkara," ujar Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.

Dugaan Pemerasan dalam Penanganan Dua Perkara Besar

Penuntut umum mengungkapkan bahwa perkara ini turut mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap pihak-pihak yang berurusan dengan penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya. Menurut jaksa, modus yang digunakan adalah menawarkan jasa pengamanan perkara dengan imbalan sejumlah dana yang disepakati di luar mekanisme resmi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pertemuan-pertemuan untuk membahas komitmen tersebut berlangsung di beberapa lokasi, termasuk di ruang kerja dan tempat pertemuan tertutup. Jaksa menyatakan bahwa komunikasi antara pihak-pihak terkait terekam dalam sejumlah alat bukti elektronik yang telah diverifikasi oleh ahli.

Majelis hakim yang memimpin persidangan mempertanyakan kronologi pertemuan dan kaitan antara penerimaan dana dengan proses hukum dua perkara tersebut. Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dinilai tidak memenuhi unsur secara utuh, dan meminta agar majelis hakim menguji secara rinci setiap bukti yang diajukan penuntut.

Rincian Dakwaan dan Barang Bukti

Jaksa menguraikan bahwa dari total Rp346 miliar, sebagian dana diduga mengalir ke rekening perusahaan dan rekening pribadi yang tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Penyidik menyita sejumlah dokumen, catatan transaksi, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengatur pertemuan.

Menurut penuntut, transaksi dilakukan dalam beberapa tahap dengan nominal berbeda, mulai dari puluhan miliar hingga ratusan miliar rupiah. Jaksa menegaskan bahwa pola pengiriman dana dirancang untuk menyamarkan asal dan tujuan akhir penerimaan. Penyidik juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi perantara antara pemberi dan penerima dana.

Dalam persidangan, penuntut menghadirkan sejumlah bukti dokumen dan akan menghadirkan saksi-saksi pada agenda berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari unsur keuangan dan pihak yang mengetahui alur transaksi.

Konteks Penanganan Perkara ASABRI dan Jiwasraya

Perkara korupsi PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya merupakan dua kasus yang menyita perhatian luas karena melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar. Penanganan kedua perkara tersebut sempat menjadi sorotan terkait independensi dan transparansi proses hukumnya. Dakwaan dalam sidang perdana ini menempatkan isu integritas penegakan hukum sebagai fokus utama pembahasan.

Jaksa menyatakan bahwa penyidikan dalam perkara ini dilakukan secara maraton dengan melibatkan tim lintas instansi. Menurut penuntut, penetapan tersangka dan pelimpahan berkas dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan saksi, termasuk pejabat di lingkungan lembaga penegak hukum.

Pengamat hukum yang hadir di luar ruang sidang menilai persidangan ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor penegakan hukum. Namun, seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sidang perdana ditutup dengan penetapan agenda lanjutan oleh majelis hakim. Penuntut dan penasihat hukum terdakwa sepakat untuk mendalami setiap bukti yang diajukan, sementara publik menanti perkembangan perkara yang disebut sebagai salah satu perkara paling signifikan dalam upaya pembersihan institusi penegak hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User