Setelah menyematkan hidupnya selama satu dasawarsa lebih di bangku pendidikan, kisah seorang
Jejak Panjang Tanpa Perlindungan M memulai kisahnya di sekolah tersebut sejak tahun 2012, menjalankan tugas di balik layar sebagai tenaga pendukung operas
Jejak Panjang Tanpa Perlindungan
M memulai kisahnya di sekolah tersebut sejak tahun 2012, menjalankan tugas di balik layar sebagai tenaga pendukung operasional. Dari mengurusi administrasi siswa hingga menjadi penghubung antara orang tua dan pihak akademik, tangannya bergerak cepat meski namanya jarang tercatat dalam laporan gemilang sekolah. Yang mengejutkan, selama 12 tahun masa kerja, ia tidak pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya mengalir setiap Lebaran juga disebutnya tak pernah menyentuh rekeningnya.
"Saya datang setiap hari dengan penuh tanggung jawab. Saat siswa libur, saya tetap ada untuk persiapan semester baru. Tapi ketika saya ingin memastikan masa depan saya, tidak ada jaminan sosial yang memayungi,"
Keterbukaan soal kondisi kerja ini mengguncang anggapan bahwa lembaga pendidikan Islam terpadu selalu menjadi tempat bernaung bagi karyawannya dengan standar layak. Nyatanya, di balik dinding kelas yang rapi, ada pekerja yang berjalan sendirian tanpa payung perlindungan hukum. Kehilangan pekerjaan di usia senja karier bukan sekadar kecewa, melainkan ancaman nyata terhadap kelangsungan hidup keluarga yang dibiayainya selama ini.
Pesangon Jadi Tanda Tanya Besar
Perpisahan tak terelakkan terjadi beberapa waktu lalu. Namun, bukan ucapan perpisahan yang membekas, melainkan keheningan soal pesangon. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Dengan masa kerja 12 tahun, nominal yang seharusnya diterima bukan angka main-main, melainkan bentuk penghargaan atas pengorbanan panjang yang telah ditempuhnya.
Namun, M mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan soal perhitungan dan pencairan dana tersebut. Ia bukan satu-satunya. Narasi serupa muncul dari beberapa rekannya yang juga merasa hak finansial mereka terabaikan setelah ikut melabuhkan waktu bertahun-tahun. Luka tidak selalu berbentuk fisik; ada luka yang terasa dari ketidakpastian ekonomi di usia yang tak lagi muda. Kini, mereka berkumpul mencari jalan agar suara mereka didengar, bukan sebagai musuh, melainkan sebagai manusia yang ingin dihargai pengabdiannya.
Buka Suara dari Pihak Sekolah
Menanggapi tuntutan yang mengalir ke ruang publik, pihak SDIT Rabbani akhirnya angkat bicara. Dalam keterangan yang dihimpun redaksi, manajemen sekolah membantah adanya niat untuk mengabaikan hak pekerja, namun mengakui adanya kendala administrasi dan keterbatasan dana operasional selama beberapa tahun terakhir. Mereka menyebut pandemi dan penurunan jumlah siswa sebagai beberapa faktor yang membuat neraca keuangan institusi tak stabil.
"Kami sangat menghargai pengabdian karyawan-karyawan kami. Kondisi keuangan sekolah memang pernah mengalami tekanan, namun bukan berarti kami menutup mata. Kami terbuka untuk berdialog dan menyelesaikan ini secara kekeluargaan sesuai aturan yang berlaku,"
Pernyataan tersebut diharapkan menjadi jalan masuk bagi mediasi. Akan tetapi, M dan koleganya menegaskan bahwa dialog harus berujung pada kesepakatan tertulis dan pembayaran nyata, bukan sekadar janji lisan yang tertiup angin. Mereka telah membawa kasus ini ke ranah Disnaker setempat dan berencana melanjutkannya ke proses mediasi formal guna menghindari spekulasi yang berkepanjangan.
Antara Idealisme dan Realitas Hukum
Kasus di SDIT Rabbani mencerminkan problem kronis di sektor pendidikan swasta, di mana tenaga non-pengajar seringkali tersisih dari skema perlindungan sosial. Pakar hukum ketenagakerjaan menyebut bahwa pihak sekolah tak bisa menggunakan alasan keterbatasan anggaran untuk melepaskan diri dari kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS. Ketidakdaftaran selama 12 tahun merupakan pelanggaran berulang yang bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana, tergantung pada temuan pemeriksaan di lapangan.
Bagi M, perjuangan ini bukan lagi soal dirinya sendiri. Ia berharap cahaya bisa menerobos ke sudut-sudut gelap lain di lembaga pendidikan yang seringkali lupa bahwa pahlawan di balik meja administrasi juga punya anak istri yang menunggu di rumah. Keadilan bagi pekerja bukan kemurahan hati, melainkan pengakuan bahwa setiap jam kerjaβbaik terlihat maupun tidakβmemiliki harga.
[SOCIAL_TWEET]: Eks staf SDIT Rabbani Bengkulu tuntut pesangon usai 12 tahun mengabdi tanpa BPJS & THR. Begini respons pihak sekolah π #BeritaBengkulu #Ketenagakerjaan
Comments (0)