Satpol PP Ungkap Video Viral Pijat dan Miras Hanya Konten

Jakarta Utara, 18 Juli 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara merilis hasil penelusuran terkait video viral yang memperlihatkan praktik pijat tradisional diser...

Jul 19, 2026 - 13:21
0 0
Satpol PP Ungkap Video Viral Pijat dan Miras Hanya Konten

Jakarta Utara, 18 Juli 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara merilis hasil penelusuran terkait video viral yang memperlihatkan praktik pijat tradisional disertai penyajian minuman keras di kawasan Danau Sunter, yang memicu keresahan warga sekitar sejak beredar pada 15 Juli 2026 lalu. Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Drs. H. Rudi Hartono, M.Si, dalam konferensi pers di Kantor Walikota Jakarta Utara pada Jumat, 18 Juli 2026, menegaskan bahwa setelah melakukan verifikasi lapangan, pihaknya memastikan aktivitas dalam video tersebut murni merupakan konten yang diproduksi untuk kepentingan promosi di media sosial dan bukan kegiatan nyata yang berlangsung di ruang publik.

Kronologi Kejadian dan Keluhan Warga

Keresahan bermula ketika sebuah akun media sosial mengunggah video berdurasi dua menit pada 15 Juli 2026, yang menampilkan seorang content creator melakukan pijat di tepi Danau Sunter, disertai tayangan penyajian minuman keras kepada dua orang pria. Video tersebut viral dan menyebar luas di berbagai platform, memicu respons dari warga setempat. Beberapa warga RT 05/RW 08, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, secara terpisah menyatakan kegelisahan mereka. "Kami merasa terusik karena aktivitas seperti ini tidak seharusnya dipromosikan di tempat umum, apalagi dengan menyertakan minuman keras," ujar Siti Nurhaliza, 45 tahun, salah satu warga yang sempat memberikan keterangan kepada petugas kelurahan pada 16 Juli 2026. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1992 tentang Perjudian dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, penyajian miras di ruang publik tanpa izin dapat menimbulkan gangguan ketertiban. Menindaklanjuti laporan warga, Lurah Sunter Agung, Budi Santoso, S.Sos, segera berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk melakukan pengecekan.

Proses Penelusuran dan Verifikasi Satpol PP

Dalam Rapat Koordinasi yang digelar pada 17 Juli 2026 di Kantor Satpol PP Jakarta Utara, tim gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, Polisi Sektor Tanjung Priok, dan perwakilan Kecamatan Tanjung Priok melakukan analisis mendalam terhadap video tersebut. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa lokasi syuting, yakni tepian Danau Sunter yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. "Kami menurunkan tim ke lokasi pada 16 Juli 2026 pukul 10.00 WIB untuk mengonfirmasi keberadaan lokasi yang identik dengan dalam video," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Drs. H. Rudi Hartono, M.Si, dalam keterangan tertulisnya. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pada tanggal dan jam yang diduga merupakan waktu pengambilan gambar, tidak ditemukan aktivitas pijat atau penyajian miras di lokasi tersebut. Selain itu, tim mendalami jejak digital akun media sosial yang mengunggah video dan menemukan bahwa konten tersebut merupakan bagian dari kampanye promosi layanan pijat online yang diunggah oleh seorang content creator berinisial "AD". Dalam rapat pleno yang disahkan pada 18 Juli 2026, Satpol PP menyatakan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan secara fisik di ruang publik, mengingat kegiatan hanyalah simulasi untuk kebutuhan konten.

Pernyataan Resmi dan Tindakan Lanjut

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan dalam Rapat Koordinasi, Satpol PP Jakarta Utara menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan difokuskan pada aspek edukasi dan pencegahan, bukan sanksi hukum pidana. "Menyatakan bahwa video tersebut merupakan konten media sosial yang tidak mencerminkan aktivitas nyata di lokasi, sehingga kami menghimbau warga untuk tidak resah," kata Drs. H. Rudi Hartono, M.Si, dalam jumpa pers. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kapolsek Tanjung Priok, AKBP Drs. Hendra Kurniawan, yang menambahkan bahwa kepolisian akan terus memantau penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kepanikan. Sebagai tindakan lanjut, Satpol PP berencana menggelar sosialisasi kepada para content creator dan pelaku usaha di kawasan Danau Sunter pada 25 Juli 2026, untuk mengingatkan tentang batasan promosi di ruang publik berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame. Fraksi-fraksi di DPRD Jakarta Utara, melalui Komisi A yang menangani pemerintahan, juga menyatakan apresiasi terhadap respons cepat Satpol PP dalam meredakan situasi. "Keputusan ini tepat untuk menjaga ketertiban tanpa menghambat kreativitas digital," ujar Anggota Komisi A, Dr. H. Ahmad Syaikhu, dalam rapat dengar pendapat pada 19 Juli 2026.

Implikasi Terhadap Pengawasan Ruang Publik

Kasus ini menyoroti tantangan pengawasan di era digital, di mana konten media sosial dapat dengan cepat memengaruhi persepsi publik. Satpol PP Jakarta Utara, dalam laporan tahunannya per 30 Juni 2026, mencatat bahwa sebanyak 45 kasus terkait gangguan ketertiban di ruang publik telah ditangani sepanjang semester pertama 2026, dengan 20 persen di antaranya melibatkan elemen promosi digital. "Menindaklanjuti perkembangan ini, kami akan mengusulkan peningkatan kapasitas penegakan hukum berbasis teknologi dalam Rapat Koordinasi tingkat provinsi," ungkap Drs. H. Rudi Hartono, M.Si. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban umum, termasuk aspek pencegahan. Keputusan untuk tidak memberikan sanksi berat dalam kasus ini juga mempertimbangkan asas proporsionalitas, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Para warga, melalui Musyawarah Kelurahan Sunter Agung pada 20 Juli 2026, menyatakan pemahaman mereka dan mendukung langkah edukasi yang diambil. "Kami berterima kasih atas kejelasan dari Satpol PP, dan berharap kejadian serupa tidak terulang karena dapat menimbulkan mispersepsi," kata perwakilan warga, H. Agus Sugiarto, 52 tahun. Dengan demikian, penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi model penanganan serupa yang mengedepankan verifikasi fakta dan dialog, sekaligus memperkuat sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban di ruang publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User