Said Iqbal Usulkan Kenaikan Upah Minimum 8 Persen untuk Tahun 2026

Jakarta — Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengumumkan usulan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 8

Jul 10, 2026 - 00:49
0 0
Said Iqbal Usulkan Kenaikan Upah Minimum 8 Persen untuk Tahun 2026
Jakarta — Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengumumkan usulan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 8 persen untuk tahun 2026. Usulan ini didasarkan pada kombinasi data inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, dan indeks daya beli buruh yang terus tergerus. Pengumuman dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan serikat pekerja di Jakarta, Selasa (1/4/2025). Said Iqbal menegaskan, kebijakan afirmatif ini bertujuan menjaga martabat pekerja sekaligus mendorong konsumsi domestik menjelang tahun politik.

Kronologi Pengumuman dan Data Pendukung

Dalam forum yang dihadiri oleh 150 perwakilan serikat buruh dan 30 pejabat kementerian, Said Iqbal memaparkan timeline kebijakan yang telah digodok sejak kuartal pertama 2025. Berikut urutan kejadian dan data kunci yang disampaikan:
  1. Presentasi Data Ekonomi Makro: Said Iqbal membuka sesi dengan memaparkan angka inflasi tahun berjalan yang mencapai 5,2 persen year-on-year per Maret 2025. Ia juga merujuk pada pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2024 sebesar 4,8 persen yang menjadi dasar perhitungan formula baru.
  2. Paparan Formula Upah: Tim penasihat mengusulkan formula UMR 2026 = UMR 2025 × (1 + inflasi + α × pertumbuhan ekonomi), dengan koefisien α ditetapkan 0,6. Hal ini menghasilkan kenaikan rata-rata nasional 8,0 persen, atau sekitar Rp 416.000 dari rata-rata UMR DKI Jakarta saat ini Rp 5,2 juta menjadi Rp 5,616 juta.
  3. Sesi Tanya Jawab dengan Serikat: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik angka tersebut namun meminta jaminan implementasi penuh tanpa pengecualian industri padat karya. Said Iqbal merespons dengan komitmen pengawasan tripartit.
  4. Penyerahan Rekomendasi ke Presiden: Dokumen usulan resmi, setebal 120 halaman, telah diserahkan ke Sekretariat Negara pada pukul 14.30 WIB untuk dibahas dalam sidang kabinet esok hari.
  5. Konferensi Pers Publik: Pukul 16.00 WIB, Said Iqbal menyampaikan ringkasan kepada media, menyertakan perbandingan UMR 2025 vs usulan 2026 di 10 provinsi utama. Data menunjukkan kenaikan tertinggi di Jawa Barat (8,4 persen) dan terendah di Bali (6,9 persen).

Dampak pada Pekerja dan Industri

Usulan ini, jika disetujui, akan langsung berdampak pada 38,5 juta pekerja formal di Indonesia. Said Iqbal menyebut bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengkompensasi pelemahan daya beli akibat kenaikan harga pangan dan energi sejak awal 2025. Ia merujuk pada survei LIPI yang menunjukkan 63 persen rumah tangga buruh mengalami defisit anggaran bulanan. “Kami tidak bisa membiarkan pekerja terus-menerus mengencangkan ikat pinggang. Inflasi jelas merugikan, maka upah harus bergerak proporsional,” ujar Said Iqbal. Di sisi lain, pelaku industri tekstil dan garmen melalui Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan keberatan dengan kenaikan 8 persen yang dinilai memberatkan di tengah kontraksi ekspor. Said Iqbal mengantisipasi hal ini dengan menawarkan insentif fiskal bagi perusahaan yang patuh, termasuk pemotongan PPh 21 dan subsidi pelatihan vokasi. Proses legislasi selanjutnya akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah di 34 provinsi. Said Iqbal optimistis rekomendasi dapat disahkan sebagai Peraturan Pemerintah paling lambat Oktober 2025, sehingga implementasi efektif 1 Januari 2026. Data historis menunjukkan, sejak 2020, rata-rata kenaikan UMR nasional hanya 3,4 persen per tahun, menjadikan usulan 8 persen ini sebagai lonjakan tertinggi dalam enam tahun terakhir. [SOCIAL_TWEET]: Said Iqbal usulkan kenaikan UMR 2026 sebesar 8% — dari rata-rata Rp5,2 juta jadi Rp5,6 juta. Formula baru libatkan inflasi 5,2% dan pertumbuhan ekonomi 4,8%. Keputusan final di tangan Presiden. #UpahNaik #BuruhSejahtera #SaidIqbal [SOCIAL_FB]: Said Iqbal resmi mengajukan kenaikan UMR 8 persen untuk 2026. Dengan rata-rata upah DKI Jakarta tembus Rp5,6 juta, akankah daya beli buruh pulih? Simak rincian formula dan tanggapan industri di sini. [SOCIAL_TG]: 📢 Said Iqbal rekomendasikan kenaikan UMR 2026 sebesar 8%! DKI Jakarta diusulkan Rp5,6 juta. Formula baru: inflasi 5,2% + pertumbuhan 4,8%. Implementasi 1 Januari 2026. Simak detailnya ⬇️ [TAGS]: Said Iqbal, UMR 2026, kenaikan upah minimum, inflasi, serikat buruh

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User