Said Iqbal Klaim Purbaya Setuju Kaji Penghapusan Pajak JHT
Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iq
Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons positif terhadap usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026), Purbaya disebut akan mengkaji secara serius wacana tersebut.
Said Iqbal menegaskan bahwa meskipun belum ada keputusan final, pemerintah berkomitmen mempelajari dampak kebijakan itu terhadap penerimaan negara. “Yang pertama, tentang pajak JHT 0% akan dipelajari dengan sungguh-sungguh,” ujarnya seusai pertemuan.
“Semangat beliau (Purbaya) sepertinya ya, kami tangkap, memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan daripada masyarakat. Tetapi beliau sebagai Menteri Keuangan juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak berapa.”
Pertemuan tersebut menjadi babak baru dalam perdebatan panjang antara serikat buruh dan otoritas fiskal mengenai pungutan pajak final atas manfaat JHT. Saat ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pembayaran JHT yang diterima pekerja dalam bentuk tunai pada saat memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final sebesar 5% untuk pembayaran sekaligus. Angka itu dianggap memberatkan pekerja yang mengandalkan dana JHT sebagai bekal masa tua.
Dampak dan Skema yang Akan Dikaji
Menteri Keuangan, menurut Said Iqbal, akan menugaskan jajarannya menghitung proyeksi kehilangan penerimaan negara jika tarif pajak JHT dipangkas hingga nol persen. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan total dana JHT yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencapai lebih dari Rp400 triliun per 2025, sehingga implikasi fiskal dari penghapusan pajak tersebut tidak bisa diabaikan. Pemerintah perlu memastikan bahwa reformasi ini tidak mengganggu postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tengah diarahkan menuju defisit di bawah 3%.
Selain itu, skema penghapusan dapat bersifat bertahap atau langsung. Alternatif yang mengemuka antara lain pengurangan bertahap hingga 0% dalam tiga tahun atau pembebasan penuh bagi peserta dengan saldo di bawah threshold tertentu. Kajian juga akan menyentuh aspek keadilan, mengingat pajak final JHT lebih dirasakan oleh pekerja formal berpenghasilan rendah yang menjadi mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Potensi kehilangan penerimaan: Berdasarkan realisasi 2025, pajak JHT menyumbang sekitar 0,3% dari total penerimaan PPh, sehingga penghapusan dapat mengurangi setoran sekitar Rp8 triliun per tahun.
- Opsi bertahap: Diskusi juga mencakup pengurangan tarif secara periodik untuk memitigasi kejutan fiskal.
- Pengecualian bagi dana di bawah Rp50 juta: Usulan ini dianggap lebih terlaksana secara politik dan administrasi, karena mayoritas pekerja memiliki saldo JHT di bawah ambang tersebut.
Konteks Perjuangan Buruh
Serikat buruh telah lama mendorong penghapusan pajak JHT sebagai bagian dari paket kesejahteraan yang lebih luas. Pada forum-forum sebelumnya, kalangan pekerja menilai bahwa pajak final JHT merupakan “pungutan ganda” terhadap iuran yang notabene berasal dari potongan gaji pekerja sendiri. Said Iqbal menyatakan akan terus menyuarakan aspirasi ini sembari menunggu hasil kajian Kementerian Keuangan. Ia optimistis respons awal Menkeu menjadi sinyal pembuka bagi reformasi kebijakan perpajakan ketenagakerjaan.
Belum ada tenggat waktu resmi untuk penyelesaian kajian, namun Said Iqbal berharap hasilnya dapat diumumkan sebelum penyusunan RAPBN 2027. “Kami akan terus kawal, karena ini soal masa depan jutaan pekerja,” pungkasnya.
Comments (0)