Rumah Sitaan Kasus Benny Tjokro Direvitalisasi Jadi Kantor Adhyaksa Chambers

Apaberita.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah strategis dalam pemanfaatan aset rampasan negara dengan menyulap rumah mewah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro menjadi

Jul 08, 2026 - 05:39
0 0
Rumah Sitaan Kasus Benny Tjokro Direvitalisasi Jadi Kantor Adhyaksa Chambers

Apaberita.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah strategis dalam pemanfaatan aset rampasan negara dengan menyulap rumah mewah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro menjadi pusat penyelesaian sengketa hukum. Properti bernilai tinggi yang terletak di Jalan Patra Kuningan XI/2, Setiabudi, Jakarta Selatan, kini resmi direvitalisasi menjadi kantor Adhyaksa Chambers.

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis melepas kick-off revitalisasi bangunan tersebut pada Rabu (18/6/2025). Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar pengalihan fungsi aset, melainkan bagian integral dari upaya transformasi institusi Kejaksaan dalam memperkuat peran sebagai pengacara negara.

“Pemanfaatan aset sitaan ini memiliki nilai strategis ganda — selain mengefisiensikan penggunaan aset negara, juga menjadi simbol bahwa hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan publik melalui fungsi penegakan hukum yang lebih kuat,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.

Rumah mewah tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak aset Benny Tjokrosaputro yang disita negara setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Kedua kasus ini menjadi catatan kelam industri keuangan nasional dengan total kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.

Adhyaksa Chambers sendiri merupakan unit khusus di bawah Kejaksaan Agung yang berfungsi menangani sengketa hukum perdata dan tata usaha negara. Revitalisasi gedung ini ditargetkan selesai dalam beberapa bulan ke depan dan akan dilengkapi fasilitas modern untuk mendukung kerja-kerja litigasi dan non-litigasi para jaksa pengacara negara.

Langkah Kejagung menuai respons positif dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum yang menilai kebijakan serupa patut direplikasi untuk pengelolaan aset rampasan lainnya. Sementara itu, dalam perkembangan terpisah terkait kasus Asabri, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Adam Damiri, sehingga yang bersangkutan tetap menjalani hukuman 16 tahun penjara sesuai putusan sebelumnya.

Revitalisasi ini menjadi babak baru dalam upaya institusi penegak hukum untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Dengan beroperasinya Adhyaksa Chambers di gedung bersejarah tersebut, Kejagung berharap dapat meningkatkan efektivitas dalam menyelamatkan keuangan dan aset negara melalui jalur perdata.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User