JAKARTA — Perselisihan hukum pascaperceraian antara presenter ternama Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah Tan, kembali menyita perhatian publik. Pihak kuasa hukum Ruben Onsu secara terbuka mempertanyakan urgensi dan motif di balik langkah Sarwendah yang mengajukan gugatan balik (rekonvensi) mengenai hak asuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Langkah hukum tersebut dinilai mengejutkan mengingat proses perceraian keduanya sebelumnya telah diputus secara verstek oleh majelis hakim, di mana kesepakatan mengenai pengasuhan buah hati mereka sejatinya telah dibicarakan secara kekeluargaan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
Kronologi Sengketa dan Proses Hukum di Pengadilan
Dinamika perkara yang melibatkan kedua figur publik ini bergulir melalui serangkaian tahapan persidangan resmi di pengadilan:
- Juni 2024: Ruben Onsu melalui tim kuasa hukumnya secara resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa menyertakan tuntutan harta gana-gini maupun hak asuh anak secara eksplisit.
- September 2024: Majelis Hakim PN Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai secara verstek setelah pihak tergugat tidak menghadiri rangkaian agenda persidangan.
- Tahap Lanjutan: Pihak Sarwendah kemudian memproses gugatan balik atau rekonvensi terkait legalitas formal hak pemeliharaan dan pengasuhan ketiga anak mereka.
"Kami melihat tidak ada urgensi mendesak untuk mempermasalahkan kembali hak asuh melalui jalur litigasi baru, sebab selama ini komunikasi dan pembagian waktu bersama anak-anak berjalan harmonis tanpa ada pihak yang dihalang-halangi," ujar perwakilan tim kuasa hukum Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Soroti Komitmen Pengasuhan dan Kesepakatan Bersama
Pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa sejak awal perpisahan, komitmen kedua orang tua tetap berfokus pada pemenuhan kebutuhan psikologis dan materiil anak-anak. Ruben Onsu selama ini tetap menjalankan kewajibannya secara penuh, termasuk menanggung biaya pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan harian tanpa hambatan.
Munculnya materi gugatan rekonvensi tersebut dipandang dapat membuka ruang friksi baru yang tidak perlu di hadapan publik, terutama bagi kondisi mental anak-anak yang sedang berada dalam masa adaptasi setelah perpisahan orang tua mereka. Poin-poin keberatan yang disorot oleh tim hukum meliputi:
- Akses bertemu anak yang selama ini diberikan secara fleksibel dan tanpa batasan kaku.
- Kewajiban nafkah rutin yang tetap dipenuhi secara konsisten oleh Ruben Onsu.
- Adanya kesepakatan informal sebelumnya untuk mengasuh anak bersama secara matang (co-parenting).
Fokus Utama pada Perlindungan Psikologis Anak
Pihak Ruben berharap polemik legalitas ini tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan di ranah yudisial. Kuasa hukum menekankan pentingnya kedua belah pihak menahan diri dari langkah hukum yang berpotensi memicu ketegangan emosional, demi menjaga stabilitas tumbuh kembang Betrand Peto Putra Onsu, Thalia Putri Onsu, dan Thania Putri Onsu di masa depan.
Comments (0)